Ya, pembelian emas di KoinGold akan dikenakan PPN (harga emas yang ditampilkan di aplikasi sudah termasuk PPN).
Per tanggal 1 April 2022, pemerintah Indonesia mulai menerapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 dengan tujuan mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan negara.
Hal tersebut akan mempengaruhi beberapa peraturan perpajakan yang kemudian berpengaruh terhadap harga emas digital.
Berikut detailnya:
- UU HPP No. 7 tahun 2021 Pasal 4A menyebutkan bahwa emas yang tidak dikenai pajak adalah emas yang masuk dalam kategori cadangan devisa negara. Karena emas digital bukan merupakan cadangan devisa negara, maka per-1 April 2022, emas digital akan dikenai PPN.
- UU HPP No. 7 tahun 2021 Pasal 7 menyebutkan bahwa terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku per-1 April 2022 menjadi sebesar 11% dari yang semula sebesar 10%.
Implementasi Pasal 4A UU HPP akan berdampak terhadap pengenaan pajak transaksi beli emas digital, termasuk emas digital yang KoinWorks tawarkan melalui KoinGold.
Maka, per-tanggal 1 April 2022 nanti, harga emas KoinGold yang ditampilkan di aplikasi KoinWorks merupakan harga emas yang sudah termasuk PPN 11%.
Namun, pengguna KoinWorks tidak perlu khawatir. KoinGold masih menawarkan harga emas digital (termasuk pajak) termurah se-Indonesia, lho!