Home » Bantuan » KoinGold » Apakah ada pajak yang harus saya bayar dari pembelian emas digital di KoinGold? Berapa besarnya?

Apakah ada pajak yang harus saya bayar dari pembelian emas digital di KoinGold? Berapa besarnya?

Ya, pembelian emas di KoinGold akan dikenakan PPN (harga emas yang ditampilkan di aplikasi sudah termasuk PPN).

Per tanggal 1 April 2022, pemerintah Indonesia mulai menerapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 dengan tujuan mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan negara.

Hal tersebut akan mempengaruhi beberapa peraturan perpajakan yang kemudian berpengaruh terhadap harga emas digital.

Berikut detailnya:

  1. UU HPP No. 7 tahun 2021 Pasal 4A menyebutkan bahwa emas yang tidak dikenai pajak adalah emas yang masuk dalam kategori cadangan devisa negara. Karena emas digital bukan merupakan cadangan devisa negara, maka per-1 April 2022, emas digital akan dikenai PPN.
  2. UU HPP No. 7 tahun 2021 Pasal 7 menyebutkan bahwa terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku per-1 April 2022 menjadi sebesar 11% dari yang semula sebesar 10%.

Implementasi Pasal 4A UU HPP akan berdampak terhadap pengenaan pajak transaksi beli emas digital, termasuk emas digital yang KoinWorks tawarkan melalui KoinGold.

Maka, per-tanggal 1 April 2022 nanti, harga emas KoinGold yang ditampilkan di aplikasi KoinWorks merupakan harga emas yang sudah termasuk PPN 11%.

Namun, pengguna KoinWorks tidak perlu khawatir. KoinGold masih menawarkan harga emas digital (termasuk pajak) termurah se-Indonesia, lho!

Langganan via Email​

Dapatkan Tips dan Berita Keuangan Gratis di Inbox Anda​