Menanggapi kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) pada siaran pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional dalam rangka pengendalian ekonomi Indonesia akibat wabah Covid-19, KoinWorks sebagai perusahaan fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK dengan sebagian besar penggunanya merupakan UKM/UMKM akan mengambil langkah antisipasi, sebagai berikut:
- KoinWorks telah melakukan peninjauan ulang terhadap pinjaman yang saat ini sudah berjalan. Hasil dari peninjauan tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh industri pinjaman terdampak secara langsung dari COVID-19.
- Dengan adanya peninjauan tersebut, KoinWorks memutuskan untuk memperketat guideline dan SOP yang diperuntukkan bagi peminjam baru, agar ke depannya mampu melakukan kewajibannya dengan baik.
- Untuk membantu para Peminjam yang saat ini pinjamannya telah berjalan, KoinWorks akan memberlakukan tiga (3) jenis keringanan penyesuaian skema pembayaran (restrukturisasi) guna membantu UKM Indonesia ditengah kondisi yang cukup menantang seperti ini dan mencegah pendana mengalami kerugian karena gagal bayar, yaitu:
Daftar Isi
Grace Period
Peminjam mendapatkan keringanan grace period 3-6 bulan.
Grace period adalah masa tenggang yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok hutang dengan bunga pinjaman atau bunga pinjaman saja hingga jangka waktu grace period berakhir.
Sehingga pada masa grace period berlangsung, pendana hanya akan mendapatkan pengembalian yang lebih rendah dibanding pengembalian ketika masa grace period berakhir.
Setelah masa grace period berakhir, Peminjam akan membayar pokok dan bunga kembali tiap bulannya hingga tenor pinjaman berakhir; begitupun dengan pengembalian kamu, akan kembali normal seperti biasanya.
Peminjam yang akan mendapatkan keringan grace period adalah peminjam yang mengalami penurunan penjualan sebesar 50-70% selama masa pandemi COVID-19 ini.
Payment Holiday
Peminjam dengan jenis usaha yang berdampak langsung karena terjadinya pandemi COVID-19 dan mengalami penurunan penjualan lebih dari 70% akan mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan pembayaran sampai dengan maksimal 3 (tiga) bulan.
Setelah batas waktu yang telah ditentukan selesai, maka peminjam akan kembali melakukan pembayaran hingga selesai.
Restruktur
Restruktur adalah bentuk keringanan yang diperoleh peminjam dengan mengecilkan jumlah angsuran atau memperpanjang lama angsuran selama maksimal 24 bulan bagi Industri yang terdampak COVID-19 serta proyek-proyek yang mengalami penundaan.
Pendana bisa mendapatkan return yang lebih besar secara keseluruhan karena adanya efek compounding dari restruktur yang dijalankan.
Kami berharap para Pendana dapat tetap terus mendukung KoinWorks dan para peminjam di masa yang sulit ini agar bisnis yang mereka jalankan dapat terus berkembang dan menjadi lebih kuat setelah pandemi COVID-19.
Semoga kamu dan keluarga senantiasa selalu sehat dan jangan lupa untuk melakukan #GerakanSocialDistancing, cuci tangan secara teratur serta menjaga imunitas tubuh.