Accident and Sickness Guard for Paylater

sickness guard for pay later

1. Apa itu Accident and Sickness Guard?

Accident and Sickness Guard adalah produk asuransi bersama yang ditanggung oleh PT Chubb General Insurance Indonesia (“Chubb General” sebagai Ketua) dan PT Chubb Life Insurance Indonesia (“Chubb Life” sebagai Anggota). Chubb General bersama dengan Chubb Life untuk selanjutnya disebut sebagai “Penanggung”.

2. Apa saja manfaat yang dijamin produk ini?

Manfaat-Manfaat  Uang Pertanggungan
Kematian Akibat Penyakit  Jumlah Pinjaman
Kematian Akibat Kecelakaan Jumlah Pinjaman
Cacat Tetap  TIDAK DIJAMIN
Cacat Sementara  TIDAK DIJAMIN
Biaya-Biaya Medis  TIDAK DIJAMIN

Santunan yang dibayarkan apabila terjadi klaim sebesar Jumlah Pinjaman, yaitu jumlah pokok pinjaman yang disetujui oleh Pemegang Polis kepada Tertanggung berdasarkan , maksimal sejumlah Rp2.000.000.000.

3. Hal apa saja yang tidak dijamin produk ini?

Polis tidak menjamin, dan Penanggung dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab untuk membayar setiap klaim yang timbul secara langsung atau tidak langsung karena, disebabkan oleh, sebagai akibat dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh hal-hal berikut ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Perang atau setiap tindakan perang baik dengan atau tanpa pernyataan, perang saudara, Kerusuhan, Pemogokan, Huru-Hara, invasi dari musuh asing, revolusi, pemberontakan bersenjata, pemberontakan terorganisir, tindakan militer atau perebutan kekuasaan;
  • Tertanggung terlibat dalam tugas militer dengan angkatan bersenjata manapun dari suatu negara atau badan internasional;
  • Bunuh diri atau usaha apapun sejenisnya, ancaman, kesepakatan atau persetujuan bunuh diri baik dalam keadaan waras atau gila atau mencederai diri sendiri atau setiap upaya apa pun di dalamnya, yang memprovokasi pembunuhan atau serangan;
  • Setiap kondisi yang merupakan hasil dari atau komplikasi dari kehamilan, persalinan, atau keguguran;
  • Tertanggung terlibat dalam penerbangan, selain sebagai penumpang dalam pesawat terbang apapun yang memiliki izin untuk angkutan penumpang regular;
  • Tertanggung terlibat dalam (atau melakukan latihan untuk atau ikut serta dalam latihan khusus) dalam setiap aktifitas udara termasuk terjun payung dan layang gantung, kegiatan menyelam dengan alat pernafasan, pendakian atau mendaki gunung yang menggunakan tali atau penunjuk jalan, eksplorasi gua vertikal, ski, tobogganing, sledding, bungee jumping dan seluncur es, termasuk hockey dan olah raga apapun yang memerlukan salju atau es untuk bermain, olahraga profesional atau balap selain menggunakan kaki;
  • Tindakan melanggar hukum oleh Tertanggung atau para pelaksana, para pengurus, ahli waris sah atau wakil pribadi dari Tertanggung;
  • Tertanggung menggunakan obat, kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan secara sesuai dan atas resep dokter yang resmi dan bukan untuk pengobatan kecanduan obat;
  • Tertanggung memiliki kadar alkohol dalam darah melebihi batas yang diizinkan secara hukum saat mengemudikan kendaraan apapun;
  • Terkontaminasi oleh reaksi nuklir, radiasi atau radioaktif;
  • Kondisi apapun yang timbul dari kondisi bawaan;
  • Human Deficiency Syndrome (‘HIV’), varian apa pun termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (‘AIDS’), dan komplikasi terkait AIDS (‘ARC’), atau infeksi oportunistik dan/atau neoplasma ganas (tumor) yang terkait dengan HIV, AIDS atau ARC;
  • Setiap Wabah Penyakit Menular atau setiap ketakutan atau ancaman dari Wabah Penyakit Menular, kecuali dinyatakan lain dalam Ikhtisar Polis;
  • Terorisme yang menggunakan reaksi nuklir, kimia dan biologi.

Pengecualian Sanksi

Asuransi ini tidak berlaku bila sanksi perdagangan atau ekonomi maupun undang-undang atau peraturan hukum lainnya melarang Penanggung memberikan asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada, pembayaran klaim.Penanggung adalah anak perusahaan dari perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Chubb Limited, perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE). Oleh karena itu, Penanggung tunduk pada undang-undang dan peraturan AS tertentu selain larangan sanksi UE, PBB, dan Indonesia yang mungkin melarang pemberian pertanggungan atau pembayaran klaim kepada individu maupun entitas tertentu atau pengasuransian jenis aktivitas tertentu yang terkait dengan suatu negara, misalnya Kuba.

Anda dipersilakan untuk membaca keseluruhan isi pengecualian umum dan khusus secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Polis.

4. Apa saja kriteria persyaratannya?

Untuk dapat memenuhi syarat pertanggungan berdasarkan Polis, Tertanggung harus:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia antara delapan belas (18) tahun dan enam puluh lima (65) tahun pada saat pertama kali akan menerima pertanggungan berdasarkan Polis; dan

c. harus dalam keadaan sehat, tidak sedang menderita Penyakit dan/atau Cedera Tubuh (baik disadari atau tidak oleh Tertanggung) dan tidak sedang menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit.

Selain kriteria persyaratan tersebut di atas, terdapat pernyataan Peminjam mengenai kondisi kesehatan Peminjam yang dinyatakan dalam syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Saya menyatakan bahwa saat ini saya tidak dalam keadaan sakit atau tidak berencana mencari atau sedang dalam perawatan medis dan saya secara fisik tidak pernah dalam keadaan tidak mampu melakukan aktivitas normal sehari-hari selama lebih dari lima (5) hari berturut-turut karena sakit (selain kehamilan).

5. Kapan pertanggungan dimulai?

Pertanggungan berlaku sejak tanggal pencairan pinjaman sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada setiap Tertanggung.

6. Kapan pertanggungan berakhir?

Pertanggungan akan berakhir secara otomatis pada:

  • saat Tertanggung meninggal dunia;
  • tanggal berakhirnya Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada setiap Tertanggung; atau
  • tanggal berakhirnya pinjaman,

mana yang lebih dahulu terjadi.

7. Apa yang harus saya lakukan dalam hal terjadi klaim?

Anda harus memberi tahu keluarga Anda mengenai asuransi ini, sehingga ketika terjadi musibah yang dijamin dalam Polis ini, maka keluarga Anda dapat mengajukan klaim atas nama Anda ke:

[email protected] atau
hubungi hotline 24 jam KoinWorks di 150588.

Informasi atau dokumen berikut harus dilampirkan untuk setiap klaim:

  1. Formulir klaim yang telah diisi lengkap oleh ahli waris Tertanggung dan dilengkapi oleh Dokter yang merawat;
  2. Visum et repertum dari Dokter yang berwenang, jika penyebab kematian belum jelas akibat penyakit atau kecelakaan;
  3.  Surat keterangan polisi, jika diperlukan (untuk Kematian Akibat Kecelakaan);
  4. Surat kematian dari rumah sakit dan pihak berwenang setempat;
  5. Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku (untuk kecelakaan lalu lintas);
  6. Salinan dokumen perjanjian kredit yang ditandatangani;
  7. Salinan KTP Tertanggung yang masih berlaku;
  8. Dokumen-dokumen lain yang terkait dan relevan yang diminta oleh Chubb General dan/atau Chubb Life.

Unduh formulir klaim form di sini

PT Chubb General Insurance Indonesia dan PT Chubb Life Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Mohon untuk membaca RIPLAY dan Ketentuan Polis

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat