Apa Fungsi Pajak, Jenis, dan Manfaatnya bagi Pengusaha?

Apa Fungsi Pajak

Salah satu fungsi pajak adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Pendapatan dari pajak ini bahkan masih menjadi sumber pendapatan andalan dan utama.

Oleh karena itu, tidak heran jika kamu sebagai warga negara wajib membayar pajak.

Pajak tidak hanya diberlakukan kepada warga negara secara individu saja, tapi bagi para pengusaha juga.

Bahkan pajak yang dikenakan kepada para pengusaha jenisnya jauh lebih banyak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu, Seberapa penting pajak bagi negara?

Ada berapa jenis pajak yang harus dibayarkan?

Hingga adakah sanksi jika kita tidak membayar pajak?

Kamu akan mendapatkan jawabannya dari penjelasan berikut ini.


Pengertian Pajak

Pajak adalah pungutan wajib dari warga negara untuk negara.

Setiap sen uang pajak yang dibayarkan akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.

Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Ada beberapa jenis pajak yang dibayarkan oleh kamu sebagai warga negara.

Jenis – Jenis Pajak

Jenis jenis pajak

Pajak yang dibayarkan oleh warga negara ini terdapat jenisnya.

Salah satunya berdasarkan jenis pajak berdasarkan instansi pemungut.

Pada jenis ini terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah (pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing daerah).

Pajak pusat terdapat beberapa jenis, seperti :

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau biasa dikenal dengan PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik itu secara perorangan maupun instansi dan badan usaha.

Jenis pajak penghasilan ini banyak jenisnya, disesuaikan dengan subjek dan objek pajak serta instansi yang terkait.

Pajak penghasilan ini memang banyak jenisnya tetapi terdapat tiga pasal penting yang perlu kamu ketahui.

Pertama,PPh pasal 15, dimana dalam pasal ini pajak yang diatur terkait pajak penghasilan pelayaran, maskapai, asuransi asing, pengeboran minyak dan perusahaan – perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara.

Kedua, PPh pasal 21, pasal ini mengatur pajak penghasilan pribadi berupa gaji, upah, hadiah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan pribadi.

Ketiga, PPh pasal 22 dimana pasal ini mengatur terkait pajak perdagangan barang.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak pertambahan nilai ini termasuk dalam jenis pajak tidak langsung. Objek pajak yang dikenakan PPN ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1984 pasal 4 tentang PPN. Dalam pasal tersebut, pungutan ini dikenakan atas :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
  • Impor barang kena pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam paerah pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Adapun yang termasuk dalam objek PPnBM diantaranya :

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok

  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

  • Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi

4. Bea Materai

Bea Materai (BM) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang dalam jumlah yang besar.

Nilai dari Bea Materai terbagi menjadi dua, yaitu bea materai Rp 3000 untuk transaksi antara Rp 250.000 – Rp 1.000.000 dan bea materai Rp 6000 untuk transaksi di atas Rp 1.000.000.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat merupakan pajak untuk mengatur perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bangunan yang terdapat di pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah sehingga masuk ke pajak daerah.

Pembagian ini berdasarkan Undang – Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlaku sejak 2014.


Fungsi Pajak

Inilah fungsi dari pajak

Selain sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak pun memiliki beberapa fungsi penting yang memiliki peranan dalam kehidupan bernegara. Berikut ini beberapa fungsi dari pajak :

1. Fungsi Pajak sebagai Anggaran

Uang atau dana yang diterima dari warga negara akan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.

Oleh karena itu, pajak sebagai fungsi anggara memiliki tujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dengan pengeluaran negara agar kas keuangan negara dapat terkontrol dengan baik.

2. Fungsi Mengatur

Pajak menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi.

Maka dari itu, pajak dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dan menarik investasi yang akan membantu perekonomian.

3. Fungsi Pemerataan

Fungsi lain dari pajak adalah untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakat.

Pajak membantu pemerataan pembangunan baik di pusat maupun daerah – daerah.

4. Fungsi Pajak sebagai Stabilitas

Pajak dapat berperan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian negara baik saat dalam kondisi inflasi maupun deflasi.

Saat inflasi, negara bisa menetapkan pajak yang tinggi sehingga jumlah uang yang beredar dapat berkurang.

Lalu saat deflasi terjadi, negara bisa menurunkan nilai pajak sehingga jumlah uang yang beredar menjadi meningkat.

Oleh karenanya, dukung selalu dengan taat pajak secara bijak. Caranya pun sudah bisa dilakukan melalui panduan bayar pajak online.


Manfaat Pajak Bagi Pengusaha

Manfaat pajak untuk pengusaha

Taat membayar pajak merupakan sebuah keharusan bagi para pengusaha, walaupun dalam pratiknya masih ada saja pengusaha yang enggan membayar pajak.

Berikut ini adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh pengusaha ketika taat membayar pajak:

1. Indikator Keuangan Perusahaan yang Baik

Dengan selalu membayar pajak tepat waktu maka secara tidak langsung perusahaan membuktikan bahwa perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang baik.

Kondisi keuangan yang baik tentunya juga menjadi pertanda bahwa perusahaan dalam kondisi baik, sehingga baik karyawan ataupun rekan bisnis akan menaruh kepercayaan lebih kepada perusahaan.

2. Kredibilitas Baik

Perusahaan yang selalu membayar pajak tepat waktu akan mendapat gambaran baik dari pemerintah.

Dengan kredibilitas baik yang dikantongi oleh perusahaan, maka perusahaan akan lebih mudah untuk mengembangkan perusahaan ke pasar yang lebih besar.

Kredibilitas dan kepercayaan bukan suatu hal yang mudah didapatkan, sehingga apabila telah berhasil didapatkan, alangkah baiknya harus tetap dijaga agar tidak hilang begitu saja.

3. Terhindar dari Denda

Tahukah kamu?

Setiap wajib pajak akan dikenakan denda apabila lalai dalam menunaikan kewajibannya, termasuk perusahaan.

Dengan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan waktu yang tetapkan, maka perusahaan akan terbebas dari denda.

Jika kamu tidak melakukannya, maka bersiaplah untuk mendapatkan sanksi. Itulah alasannya kenapa kamu wajib membayar pajak.

Sanksi

Membayar atau pun melaporkan pajak yang kamu miliki merupakan kewajiban yang harus dilakukan.

Namun, seringkali terdapat beberapa kesalahan yang dapat menyebabkan kamu terkena sanksi dari pelanggaran terlambat membayar dan/atau lupa untuk melaporkan pajak.

Berikut ini beberapa sanksi yang akan kamu dapatkan jika melakukan pelanggaran tersebut:

1. Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara seperti denda, bunga dan kenaikan. Adapun perbedaan dari ketiganya adalah :

  • Sanksi berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan

  • Sanksi berupa bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Besarannya sudah ditentukan per bulan.

  • Sanksi berupa kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban yang diatur dalam material. Sanksi pajak ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

2. Sanksi Pidana Pajak

Sanksi Pidana adalah sanksi pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara.

Wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana bila diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar.

Penyebab lainnya adalah wajib pajak memperlihatkan dokumen palsu serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong.

Sanksi akibat tindakan ini adalah pidana penjara selama 6 tahun paling lama dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Penjelasan di atas sudah menunjukkan fungsi pajak dalam kehidupan bernegara.

Kamu pun juga memiliki peran penting dalam memajukan pembangunan nasional dengan membayar dan/atau melaporkan pajak tepat waktu.


Sebagai perusahaan agregator keuangan, KoinWorks juga memiliki kewajiban untuk mendukung pembangunan nasional dengan cara memberikan bantuan untuk pengembangan UMKM di Indonesia.

Bagaimana caranya?

KoinWorks melalui KoinBisnis memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk mendapatkan pinjaman modal usaha yang bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis mereka.

Jumlah yang bisa didapatkanpun sesuai dengan kebutuhan usaha dan dengan jumlah maksimal mencapai Rp. 2 Miliar.

Selain itu, bunga yang ditawarkan pun sangat rendah yaitu hanya mulai dari 0,75% saja per bulannya.

Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.