Atasi Kekhawatiran Bisnis Menurun Karena Virus Corona, Yakinkan dengan 5 Hal Ini! – Beberapa bulan belakangan ini, dunia dihebohkan dengan kehadiran COVID-19. Virus asal Cina ini sudah tersebar ke banyak negara di dunia dan melumpuhkan sebagian kehidupan di dalamnya.
Dalam hal ini, beberapa sektor hampir mengalami kelumpuhan yang ujung-ujungnya mempengaruhi perekonomian negara dan menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi secara global.
Berdasarkan Lembaga Analisis Keuangan Moody’s, terdapat prediksi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 ini, dari 4.9% menjadi 4.8% (sumber: katadata.co.id).
Sudah banyak perusahaan yang tidur sementara, beberapa di antaranya mengizinkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (remote).
Perusahaan besar seperti Google, Facebook, dan IBM sudah memberlakukan sistem ini demi kesehatan dan keselamatan seluruh karyawannya.
Baca juga: Virus Corona: Penyebab, Cara Pencegahan dan Dampaknya Pada Ekonomi Global
Walaupun begitu, tidak semua perusahaan bisa menerapkan work from home bagi pegawai. Terlebih lagi bagi perusahaan/industri di bidang manufaktur, di mana setiap pekerjaannya membutuhkan alat bantu mesin yang tidak mungkin dibawa ke rumah.
Segala aktivitas yang berkaitan dengan ‘interaksi’ antar manusia menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Memakai masker dan hand sanitizer saja dirasa tidak cukup untuk mencegah virus corona masuk ke dalam tubuh.
Itulah mengapa, para pemilik bisnis UKM maupun UMKM (termasuk yang memiliki banyak karyawan) merasa takut dan khawatir dengan kemajuan bisnis mereka.
Kecemasan ini wajar, kok. Pasalnya memang hampir seluruh perusahaan merasakan hal yang sama, walaupun beberapa di antaranya tidak merasakan pengaruh yang berarti dari wabah virus corona ini.
Baca juga: Statistik Virus Corona Terkini di Indonesia dan Dunia: Senin, 11 Desember 2023
Oleh karena itu, yuk atasi kekhawatiran kamu dan yakinkan bahwa bisnis kamu tidak akan menurun karena kehadiran virus corona atau COVID-19 dengan 5 hal berikut ini!
Atasi Kekhawatiran Bisnis Menurun Karena Virus Corona, Yakinkan dengan 5 Hal Ini!
Pemberian Suntikan Modal Dipermudah bagi UKM dan UMKM
Jika sebelumnya kamu merasa kesulitan ketika mengajukan pinjaman ke bank untuk memenuhi kecukupan modal bagi bisnis yang kamu jalankan, sekarang tidak lagi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai solusi dari dampak penyebaran COVID-19.
Ini berada di dalam siaran pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa bank akan menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 (termasuk debitur UMKM).
Kebijakan stimulus yang dimaksud terdiri dari:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
- Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan diharapkan menjadi lancar setelah restrukturisasi.
Pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk bank, dalam mengatur kebijakan stimulus di sektor ekonomi untuk menangani dampak COVID-19 di Indonesia.
Dengan tujuan, tidak ada lagi kekhawatiran yang muncul dari para pebisnis UKM dan UMKM. Serta, tidak ada anggapan lagi bahwa perjalanan bisnis yang tengah dijalani akan semakin menurun.
Dorongan Stimulus Bisnis bagi UKM dan UMKM
Di samping memudahkan hak akses masyarakat terhadap bank konvesional untuk mengurus segala kebutuhan permodalan bagi UKM dan UMKM, Ketua Dewan Komisioner OJK mendorong stimulus bisnis baru di Indonesia dan juga memperluas kapasitas industri sektor manufaktur.
Hal ini dilakukan agar dampak virus corona yang tengah mempengaruhi perekonomian nasional bisa lebih diminimalkan.
Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia sudah menurunkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%. Namun, solusi ini tidak efektif jika para pemilik UKM dan UMKM tidak melakukan ekspansi bisnis.
Mau diturunkan berapa persenpun suku bunganya, kalau tidak ada bisnis yang dikembangkan maka tidak akan terasa pengaruhnya.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pembinaan kepada pemilik UKM dan UMKM dari berbagai sektor potensial, seperti perikanan, pertanian, dan sektor lainnya.
Nah, saat ini, demi mendorong stimulus bisnis, pemerintah telah meningkatkan porsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp194 tiriliun dengan suku bunga 6% per tahun. Dengan strategi ini, diharapkan perekonomian nasional tetap terjaga dengan baik.
Sebisa mungkin, harus ada kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat yang memiliki bisnis untuk menghindari adanya penurunan dan kerugian akibat dampak dari virus corona.
Relaksasi Keuangan Bagi Dunia Usaha oleh BP Jamsostek
Masih berdasarkan siaran pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, bahwa akan dilakukan relaksasi pada program BP Jamsostek.
Ini dianggap sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 atau virus corona di dunia bisnis, industri, perusahaan, dan juga lembaga.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
Dengan tujuan, agar para pebisnis tidak perlu khawatir lagi dengan nasib para pegawainya atas dampak keberadaan virus corona ini. Terlebih lagi bagi perusahaan yang memiliki ratusan pegawai, yang mungkin sebagiannya sudah mulai diizinkan bekerja dari rumah.
Kebijakan stimulus ini masih dilakukan pembahasan lebih lanjut, terutama untuk formulasi yang belum terasa manfaatnya bagi masyarakat terkait. Serta, sebisa mungkin tidak mengganggu ketahanan dana program BP Jamsostek.
Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu pelayanan dan operasional BP Jamsostek peserta, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Mendapat Keringanan Pajak bagi Industri Manufaktur
Untuk menjaga sektor riil tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil demi mendorong kinerja ekonomi domestik, pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal dalam rangka penanganan COVID-19.
Kebijakan stimulus fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan urusan pajak dan pendapatan negara. Adanya keringanan tanggungan pajak bagi perusahaan atau industri, khususnya yang bergerak dalam bidang manufaktur.
I. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 akan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja di sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM), besaran pajak yang ditanggung maksimal Rp200 juta.
Pajak ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai dari bulan April hingga September 2020. Anggaran total yang dimiliki pemerintah atas PPh 21 ini sebesar Rp8,6 triliun.
Diharapkan, para pekerja di sektor pengolahan mendapatkan penghasilan untuk mempertahankan daya beli. Serta, bagi para pemilik bisnis sektor ini, bisa merasa lega karena berkurangnya beban biaya perusahaan atas pembayaran pajak pegawai.
Baca juga: Tentang PPh Pasal 21: Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Perhitungannya?
II. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh 22 Impor)
Pembebasan PPh 22 Impor diberlakukan kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Pembebasan PPh 22 Impor ini diberikan selama 6 bulan, mulai dari bulan April hingga September 2020. Dengan total pembebasan mencapai Rp8,15 triliun.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya perubahan negara asal impor), dan juga meminimalisir risiko kerugian yang mungkin saja terjadi.
III. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Adanya pengurangan biaya PPh 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Pembebasan PPh 25 diberlakukan selama 6 bulan, mulai dari bulan April hingga September 2020. Total tanggungan pajak ini yaitu sebesar Rp4,2 triliun.
Melalui kebijakan pembebasan pajak ini, diharapkan perusahaan atau industri terkait bisa memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost. Selain itu, diharapkan juga akan terjadi peningkatan ekspor.
IV. Relaksasi Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Relaksasi ini diberikan selama 6 bulan, mulai dari bulan April hingga September 2020 dengan total besaran restitusi mencapai Rp1,97 triliun.
Batasan nilai restitusi PPN bagi non eksportir sebesar Rp5 miliar, sedangkan bagi para eksportir tidak diberi batasan.
Oleh karena itu, bagi kamu yang memiliki bisnis, terutama di bidang manufaktur yang juga dekat dengan kegiatan impor dan ekspor, tidak perlu khawatir mengalami penurunan kinerja bisnis.
Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, kamu bisa lebih meminimalisir risiko kerugian biaya perusahaan.
Peningkatan Layanan dan Pengawasan Ekspor-Impor
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan stimulus non fiskal guna melengkapi kebijakan stimulus fiskal yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberi dorongan lebih terhadap aktivitas ekspor dan impor.
Apa saja stimulusnya?
Pertama, yaitu penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas (Larangan dan Pembatasan) kegiatan ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.
Dokumen Health Certificate dan V-Legal tidak lagi menjadi persyaratan ekspor, kecuali sangat dibutuhkan oleh eksportir.
Juga, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS, yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditas produk ikan dan 306 kode HS pada produk industri kehutanan.
Baca juga: Resesi Ekonomi: Apa Itu Resesi Ekonomi dan Apa Saja Indikatornya?
Kedua, yaitu penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas (Larangan dan Pembatasan) kegiatan impor, terutama impor bahan baku, yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran impor dan ketersediaan bahan baku.
Kebijakan ini diberlakukan kepada perusahaan atau industri yang berstatus produsen. Di tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada produk Besi Baja dan produk turunannya.
Kemudian, akan diterapkan pula pada produk pangan strategis, seperti gula, garam, dan tepung yang merupakan bahan baku dari industri manufaktur.
Berkaitan dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan pada komoditas hortikultura, hewan dan produk hewan, serta bahan obat dan makanan.
Baca juga: Strategi Bank Indonesia Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan
Ketiga, yaitu melakukan percepatan proses ekspor dan impor bagi Reputable Traders (perusahaan yang terkait dengan aktivitas ekspor dan impor).
Sesuai prinsip, perusahaan bereputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor-impor yaitu berupa penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas, serta penghapusan laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
Saat ini, ada 735 reputable traders, yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authorized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong Mitra Utama Kepabeanan.
Keempat, yaitu peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor dan impor, serta pengawasan melalui National Logistics Ecosystem (NLE).
NLE adalah sebuah platform yang memiliki fasilitas kolaborasi sistem informasi antar-Instansi Pemerintah dan Swasta dengan tujuan simplikasi dan sinkronisasi arus informasi & dokumen.
Roadmap NLE mencakup integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lain-lain.
Dengan keberadaan NLE, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan beberapa platform logistik yang telah beroperasi (B2B).
Penutup
Bagaimana? Setelah mengetahui beberapa hal di atas yang ternyata bisa membuat bisnis kamu terjaga dengan aman tanpa takut menurun atau collapse, apakah kamu menjadi lebih yakin bahwa perekonomian Indonesia akan baik-baik saja?
Tenang, kamu tidak perlu cemas. Lakukan apa yang bisa kamu lakukan untuk melindungi diri dari virus corona (COVID-19), usahakan segala hal yang terbaik dan bisa membuat perjalanan bisnis kamu tidak stuck di tengah jalan.
Tetap kembangkan bisnis kamu dengan dukungan dari pemerintah Indonesia. Yuk, respon COVID-19 dengan positif!
Yakinlah bahwa setiap permasalahan yang ada selalu disertai dengan solusi terbaik. Pemerintah tidak akan tinggal diam, kok. Kamu juga harus tetap semangat dalam berbisnis ya!
Untuk bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis, usia usaha Anda harus minimal 2 tahun atau 6 bulan jika Anda memiliki toko online. Kami mohon maaf sebelumnya.
Setelah melakukan penilaian, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan, kami menemukan pengeluaran Anda ditambah dengan cicilan, lebih besar dibandingkan pendapatan.
Referensi; tirto.id, Siaran Pers COVID-19