Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Hingga Cek Tagihan di JKN Mobile

cara daftar bpjs kesehatan online - cek iuran bpjs - cek tagihan. - jkn mobile

Memiliki asuransi kesehatan sangatlah penting dan sebagai warna negara Indonesia kamu dapat mendaftar BPJS kesehatan secara online atau offline.

BPJS Kesehatan sendiri adalah penyelenggara program jaminan sosial dari pemerintah berupa layanan jaminan kesehatan yang ditujukan kepada masing-masing warga negara Indonesia.

BPJS Kesehatan juga merupakan salah satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dulu, BPJS Kesehatan dikenal dengan sebutan Askes atau Asuransi Kesehatan. Namun, sejak 1 Januari 2014, pemerintah menggantinya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keberadaan BPJS Kesehatan ini dianggap sebagai jalur kemudahan untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Ketika kamu mengalami musibah dan terserang penyakit, biaya pengobatan yang kamu lakukan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui iuran yang kamu bayarkan selama jangka waktu tertentu.

Sekarang yang jadi pertanyaan,  bagaimana ya cara daftar BPJS Kesehatan, bisakah melalui online?

Lalu, berapa iurannya?

Bagaimana cara cek apakah BPJS kesehatan kita aktif atau tidak?

Daripada makin banyak pertanyaan, yuk lihat pembahasan di bawah!


Daftar Isi

Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftar

Seperti layaknya mendaftar asuransi kesehatan, daftar BPJS kesehatan baik online maupun offline juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi dulu sebelumnya.

Supaya pendaftaran lancar dilakukan, lihat dulu yuk hal-hal di bawah ini!

1. Kelengkapkan Dokumen yang Dibutuhkan 

Bagi kamu yang termasuk sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BU), kamu bisa mengurus pendaftaran dan pembayaran secara mandiri atau kolektif.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu persiapkan untuk melengkapi pendaftaran menjadi anggota.

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
  • Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
  • Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
  • Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.


2. Syarat dan Ketentuan Umum

  • Pengguna layanan BPJS kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum.
  • Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
  • Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
  • Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
  • Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  • Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran dan menerima virtual account.
  • Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila Anda belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima.
  • Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  • Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dilansir dari Jamkesnews, pendaftaran BPJS kesehatan secara mandi atau PBPU/BP kolektif dimungkinkan untuk kalangan berikut ini:

  • Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
  • Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
  • Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
  • Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara
  • Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal
  • Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
  • Koperasi Berbadan Hukum
  • Program CSR Badan Usaha.

3. Prosedur Pendaftaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Program BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berikut adalah prosedurnya:

  • Pendataan PBI yang termasuk dari orang tidak mampu dan fakir miskin, dilakukan oleh lembaga pemerintahan bidang statistik (Badan Pusat Statistik/BPS).
  • Lalu, data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementrian Sosial.
  • Selain PBI yang ditetapkan pemerintah pusat, ada juga anggota yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bagi pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dengan program JKN.


4. Prosedur Pendaftaran untuk
Pekerja Penerima Upah (PPU)

Golongan PPU yaitu karyawan/pegawai beserta anggota keluarganya akan didaftarkan oleh perusahaan (atau badan usaha) ke kantor BPJS dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Formulir registrasi badan usaha atau perusahaan.
  • Data migrasi karyawan dan anggota keluarga dari karyawan, sesuai format yang ditentukan.
  • Perusahaan akan menerima nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran melalui bank yang telah bekerja sama, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
  • Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS untuk kemudian dicetakkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau ID elektronik secara mandiri oleh perusahaan.


5. Prosedur Pendaftaran untuk Pensiunan BUMN/BUMD

  • Proses pendaftaran bagi yang sudah memasuki masa pensiun dan dana pensiunannya dikelola oleh BUMN/BUMD, maka bisa didaftakan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum tersebut.
  • Caranya dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta yang telah disediakan oleh pihak petugas di kantor BPJS Kesehatan.



 3 Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Demi memudahkan akses masyarakat terhadap BPJS kesehatan terlebih di kondisi pandemi seperti ini, layanan pendaftaran sudah sekarang sudah bisa diakses secara online.

Ada 4 cara yang bisa kamu lakukan untuk daftar BPJS kesehatan melalui online, yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan.

Apa saja?

1. Melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)

Sebuah inovasi baru dari BPJS Kesehatan, di mana masyarakat bisa mengakses pelayanan mulai dari  pendaftaran baru, menambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah identias, dan lainnya.

Sebelumnya perlu dicatat kalau layanan ini layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Jadi, bagaimana caranya?

  • Ketahui dulu nomor layanan Pandawa yang tersedia di daerah kamu. Caranya dengan chat ke nomor WhatsApp 08118750400 (CHIKA) lalu pilih Layanan Pandawa dengan balas angka “6”.  Lalu pilih nomor provinsi tempat tinggal kamu. Misalnya kamu tinggal di DKI Jakarta, maka pilih ketik “6” seperti contoh di bawah.

 

mudah daftar bpjs online melalui layanan pandawa

  • Setelah itu kamu akan diminta untuk memilih nomor daerah tempat tinggal, misalnya kamu tinggal di daerah Jakarta Selatan, maka ketik “6” seperti contoh di bawah. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor layanan Pandawa sesuai kotamu.(Contoh di bawah adalah layanan Pandawa untuk Jakarta Selatan).mudah daftar bpjs online melalui layanan pandawa
  • Chat nomor layanan Pandawa daerah kamu yang sudah didapatkan melalui Whatsapp, dan ikuti intruksi template pembalasan chat sesuai dengan chat otomatis dari pihak Pandawa.
  • Pastikan untuk chat sesuai dengan jam kerja yang berlaku.mudah daftar bpjs online melalui layanan pandawa
  • Pastikan juga kamu membalas dengan format chat yang tepat, supaya sistem otomatis bisa membaca pesan kamu.

 

2. Melalui Aplikasi JKN Mobile

  • Unduh aplikasi JKN Mobile di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di ponsel kamu.
  • Buka aplikasi yang telah diunduh lalu klik “DAFTAR”.mudahnya mendaftar bpjs online dengan jkn mobile
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.mudahnya mendaftar bpjs online dengan jkn mobile
  • Setujui syarat dan ketentuan (jangan lupa dibaca terlebih dulu ya).mudahnya mendaftar bpjs online dengan jkn mobile
  • Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) kamu serta Captcha, maka akan muncul secara otomatis nama kamu beserta anggota keluarga.mudahnya mendaftar bpjs online dengan jkn mobile
  • Isi data seluruh anggota keluarga pada kolom yang telah tersedia.
  • Masukkan alamat email dan nomor ponsel kamu yang aktif, lalu kamu akan mendapatkan email notifikasi berisi nomor Virtual Account (VA).
  • Lakukan pembayaran iuran menggunakan metode transfer melalui ATM atau teller bank.
  • Masuk ke aplikasi JKN Mobile kembali, lakukan pendaftaran pengguna mobile dan verifikasi melalui email kamu.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan informasi e-ID. Kamu bisa mencetak kartu fisiknya langsung di kantor cabang terdekat.Note: saat artikel ini diperbarui (11 Agustus 2021), pendaftaran melalui JKN Mobile sedang tidak bisa dilakukan.

 

3. Melalui BPJS Kesehatan Call Center

  • Hubungi BPJS Kesehatan Call Center 1500 400, ikuti petunjuknya sesuai dengan instruksi operator Care Center.
  • Lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor ponsel dan email yang aktif serta nomor rekening bank.
  • Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran melalui email. Nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran akan dikirim melalui email.
  • Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  • Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada JKN Mobile.

Hal Lain Seputar Pendaftaran Online yang Perlu Diperhatikan

Adapun beberapa hal yang harus kamu perhatikan lebih dalam ketika melakukan pendaftaran melalui online, di antaranya:

  • Lakukan pendaftaran di awal bulan agar kamu tidak mengalami kerugian.
  • Mengenai fasilitas kesehatan (faskes);
    • Faskes keterangan IGD berarti hanya melayani keadaan darurat, tidak mengalami pengobatan.
    • Faskes keterangan JST berarti bekas kerja sama dengan Jasmostek, bisa melayani BPJS Kesehatan keseluruhan.
  • Untuk pendaftaran BPJS secara online, kartu e-ID bisa dicetak sendiri. Hal ini bersifat valid.
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  • Adanya pengenaan denda. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak dengan ketentuan:
    • Jumlah bulan tertunggak paling lama 12 bulan.
    • Besar denda maksimal Rp30 juta.

Tidak ada perbedaan pelayanan medis (jenis obat, kualitas obat, penanganan medis) di kelas I, II, maupun III. Bedanya hanya pada pelayanan non medisnya, seperti ruang inap.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Kamu juga bisa melakukan pendaftaran langsung secara offline melalui dua cara berikut yaitu:

1. Mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Daerahmu

Berikut adalah cara jika kamu ingin mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di tempat tinggal kamu. Lihat daftar alamat Kantor BPJS Kesehatan di sini.

Lalu, lakukan langkah-langkah berikut.

  • Perhatikan syarat dan ketentuan yang ada di sini, serta siapkan pula semua dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu. Namun, jika memungkinkan, kamu bisa mendaftarkan diri secara kolektif dan berkoordinasi dengan Ketua RT agar lebih mudah.
  • Di lokasi, kamu akan diberikan Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Melengkapi persyaratan dan data yang dbutuhkan diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif serta nomor rekening bank, mengambil nomor antrian administrasi, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.
  • Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  • Setelah melakukan transfer dana pembayaran, Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah melakukan pembayaran.

 

2. Melalui Mobile Customer Service

Mobile Customer Service adalah layanan di mana pihak BPJS Kesehatan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang sekiranya jauh dari kota.

Dengan layanan ini, masyarakat jadi tak perlu jauh-jauh untuk mendatangi kantor cabang BPJS di daerahnya.

  • Calon peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP), melengkapi persyaratan dan data yang dbutuhkan diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/ domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor rekening bank, nomor handphone dan email yang aktif.
  • Menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Setelah semua data lengkap, peserta akan mendapatkan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran yang akan dikirimkan melalui email.
  • Calon peserta diperkenankan melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  • Setelah melakukan pembayaran, Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari.

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Setelah mengetahui cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, ini saatnya kamu cek apakah BPJS kamu aktif atau tidak.

Bagaimana caranya? Berikut yang bisa kamu coba.

1. Melalui Layanan WhatsApp CHIKA

  • Chat ke nomor WhatsApp 08118750400 (CHIKA) lalu pilih “Cek Status Kepesertaan” dengan balas angka “1”.melalui CHIKA layanan whatsapp BPJS kesehatan, kamu bisa cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
  • Ketik nomor peserta BPJS Kesehatan dan Nomor KTP dengan valid berdasarkan format yang ditentukan.
    melalui CHIKA layanan whatsapp BPJS kesehatan, kamu bisa cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
  • Setelah itu, tunggu balasan tentang status kepesertaan kamu.


2. Melalui BPJS Checking

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan melalui ponsel atau laptop kamu.
  • Isi semua kolom yang disediakan pada halaman tersebut. Mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, serta angka validasi. Lalu klik tombol Cek.
  • Situs ini akan menampilkan seluruh informasi mengenai keanggotaan kamu, termasuk identitas, status keanggotaan, jenis keanggotaan, dan juga jumlah anggota keluarga yang kamu tanggung.
  • Di bagian paling bawah, kamu akan menemukan daftar tagihan setiap bulan beserta tanggal pembayarannya.
    Note: saat artikel ini dibuat (11 Agustus 2021), BPJS Checking melalui JKN Mobile sedang tidak dapat digunakan karena danya peningkatan performa.


3. Melalui Aplikasi JKN Mobile

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di ponsel kamu.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu Login untuk masuk ke dalam akun.
  3. Masukkan email dan kata sandi kamu, lalu klik Login.
  4. Pilih Peserta, untuk mengetahui informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan kamu dan anggota keluarga kamu (jika ada). Kamu juga bisa melihat tagihan iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulannya.


4. Melalui Call Center

Selain melalui BPJS Checking dan aplikasi Mobile JKN, kamu bisa memeriksa status keanggotaan kamu melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400.

Kamu akan dihubungkan ke layanan pelanggan (customer service) yang siap menangani dan menjawab segala pertanyaan kamu selama 24 jam. Jangan lupa menyiapkan nomor BPJS Kesehatan dan nomor KTP kamu sebelum menghubungi call center ya!

5. Melalui SMS

Kamu juga bisa mengecek status keanggotaan melalui pesan singkat atau SMS, lho. Berikut adalah beberapa format SMS yang bisa kamu gunakan.

  • NIK <spasi> Nomor KTP
  • NOKA <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan
  • NIP <spasi> Nomor Induk Pegawai

Pilih salah satu dari ketiga format di atas dan kirim ke nomor 08777-5500-400, lalu tunggu balasannya.


Kelas, Fasilitas, dan Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021

1. Kelas I BPJS Kesehatan

Fasilitas

Kelas I adalah pilihan pelayanan BPJS Kesehatan yang paling tinggi.

Tidak hanya iurannya, fasilitas yang ditawarkan juga termasuk paling bagus.

Kamu bisa mendapatkan pelayanan ternyaman.

Di mana jika kamu memilih kelas I ini, kamu akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas 2-4 orang per kamarnya.

Ruangannya lebih mendukung privasi dan cenderung lebih luas.

Kamu juga bisa upgrade ke pelayanan kelas VIP yaitu dengan membayar kekurangan biaya pada kelas VIP yang ditangguhkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Tarif Iuran

Nominal iuran pada BPJS kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per bulannya.

2. Kelas II BPJS Kesehatan

Fasilitas

Pelayanan kesehatan pada kelas II berasa satu tingkat di bawah kelas I.

Iurannya lebih murah dan fasilitasnya juga berbeda.

Kamar rawat inap di kelas II ini lebih minim privasi, di mana satu ruangan bisa terdiri dari 3-5 orang pasien.

Walaupun begitu, peserta BPJS kelas II tetap bisa menikmati layanan kelas I dan juga VIP dengan cara membayar biaya kekurangannya saja.

Tarif Iuran

Iuran BPJS di kelas II ini sedikit lebih murah yaitu Rp100.000 per bulan.

3. Kelas III BPJS Kesehatan

Fasilitas

Kelas III ini merupakan kelas terendah dari layanan BPJS Kesehatan yang bisa kamu pilih.

Iurannya sangat terjangkau dibandingkan dua kelas di atasnya.

Hampir tidak ada privasi di ruangan kelas III, karena satu ruangan rawat inap bisa ditempati 4-6 orang pasien.

Bahkan, di beberapa rumah sakit, kapasitasnya bisa lebih banyak dari itu.

Sebagian besar peserta kelas III adalah masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah.

Ini dikarenakan iurannya yang murah dan sesuai dengan ekonomi keluarga.

Tarif Iuran

Iuran di kelas III yaitu sebesar Rp35.000 setiap bulannya.


Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Ditanggung maupun yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Kamu yang telah mendaftar sebagai anggota JKN dan memiliki kartu BPJS Kesehatan pasti sering kali bertanya, apakah ada penyakit yang tidak ditanggung atau ditolak oleh BPJS Kesehatan?

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan mana penyakit yang ditanggung dan mana penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, sama dengan asuransi kesehatan swasta, ada beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca selengkapnya di bawah ini.

1. Layanan Kesehatan yang Ditanggung

Setiap anggota BPJS Kesehatan berhak menerima pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan untuk menyembuhkan penyakit), dan rehabilitatif.

Berikut merupakan beberapa layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan Kesehatan Tingkat I (Puskesmas, Klinik, dan Dokter Umum/Non Spesialistik)
    1. Administrasi Pelayanan.
    2. Pelayanan Promotif dan Preventif – Penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, Keluarga Berencana (KB), screening riwayat kesehatan, peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita sakit kronis.
    3. Pemeriksaan, Pengobatan, Konsultasi Medis.
    4. Tindakan Medis Non Spesialistik (Operatif atau Non Operatif).
    5. Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai.
    6. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Laboratorium Tingkat I.
    7. Rawat Inap Tingkat I (Sesuai dengan Indikasi Medis).
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit)
    1. Administrasi Pelayanan.
    2. Pemeriksaan, Pengobatan, Konsultasi Medis Dasar (Layanan Kesehatan UGD).
    3. Pemeriksaan, Pengobatan, Konsultasi Spesialistik.
    4. Tindakan Medis Spesialistik (Bedah atau Non Bedah).
    5. Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai.
    6. Pelayanan Penunjang Diagnostik Lanjutan (Sesuai dengan Indikasi Medis).
    7. Rehabilitasi Medis.
    8. Pelayanan Darah.
    9. Perawatan Jenazah Peserta yang Meninggal di Fasilitas Kesehatan (Faskes)
    10. Perawatan Inap Intensif dan Non Intensif.
  • Pelayanan Ambulans Darat atau Air (Layanan Transportasi Pasien Rujukan dengan Kondisi Tertentu Antar Faskes).

 

2. Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung

Walaupun BPJS Kesehatan merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan berarti lembaga ini menanggung semua layanan kesehatan.

Semuanya sesuai dengan yang tercantum di pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini adalah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan).
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja (yang telah dijamin oleh program JKK atau menjadi tanggungan pemberi kerja).
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (sesuai hak kelas rawat inap).
  5. Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri (luar negara Indonesia).
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, seperti operasi plastik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortondonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat/alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang masuk dalam kategori percobaan/eksperimen.
  13. Kosmetik, alat dan obat kontrasepsi.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana atau wabah (pada masa tanggap darurat).
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah (seperti korban tawuran atau korban begal).
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindk pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
  19. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung program jaminan sosial lain.


3. Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu jika ingin mendapat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas maupun klinik swasta.

Berikut ini adalah jenis penyakit yang dijamin BPJS dan dapat ditangani langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kejang Demam

Insomnia Episkleritis

Serumen prop

Tetanus

Benda asing di konjungtiva Hipermetropia ringan

Mabuk perjalanan

HIV AIDS tanpa komplikasi

Konjungtivitis Miopia ringan

Furunkel pada hidung

Tension headache

Perdarahan subkonjungtiva Astigmatism ringan

Rhinitis akut

Migren

Mata kering Presbiopia

Rhinitis vasomotor

Bell’s Palsy

Blefaritis Buta senja

Rhinitis vasomotor

Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

Hordeolum Otitis eksterna

Benda asing

Gangguan somatoform

Trikiasis Otitis Media Akut

Epistaksis

Influenza

Infeksi pada umbilikus Hepatitis A

Abses folikel rambut/kelj sebasea

Pertusis

Gastritis Disentri basiler, disentri amuba

Mastitis

Faringitis

Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis) Hemoroid grade ½

Cracked nipple

Tonsilitis

Refluks gastroesofagus Infeksi saluran kemih

Inverted nipple

Laringitis

Demam tifoid Gonore

DM tipe 1

Asma bronchiale

Intoleransi makanan Pielonefritis tanpa komplikasi

DM tipe 2

Bronchitis akut

Alergi makanan Fimosis

Hipoglikemi ringan

Pneumonia, bronkopneumonia

Keracunan makanan Parafimosis

Malnutrisi energi protein

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Penyakit cacing tambang Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

Defisiensi vitamin

Hipertensi esensial

Strongiloidiasis Infeksi saluran kemih bagian bawah

Defisiensi mineral

Kandidiasis mulut

Askariasis Vulvitis

Dislipidemia

Ulcus mulut (aptosa, herpes)

Skistosomiasis

Vaginitis

Hiperurisemia

Parotitis

Taeniasis Vaginosis bakterialis

Obesitas

Anemia defiensi besi

Lipoma Salphingitis

Furunkel, karbunkel

Limphadenitis

Veruka vulgaris Kehamilan normal

Eritrasma

Demam dengue, DHF

Moluskum kontangiosum Aborsi spontan komplit

Erisipelas

Malaria

Varicella tanpa komplikasi Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Skrofuloderma

Leptospirosis (tanpa komplikasi)

Herpes simpleks tanpa komplikasi Ruptur perineum tingkat ½

Lepra

Reaksi anafilaktik

Impetigo 105. Impetigo ulceratif (ektima) Herpes zoster tanpa komplikasi

Sifilis stadium 1 dan 2

Ulkus pada tungkai

Folikulitis superfisialis Morbili tanpa komplikasi

Tinea kapitis

Filariasis

Pitiriasis rosea Dermatitis kontak iritan

Tinea barbe

Pedikulosis kapitis

Acne vulgaris ringan Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

Tinea facialis

Pediculosis pubis

Hidradenitis supuratif Dermatitis numularis

Tinea corporis

Scabies

Dermatitis perioral Napkin ekzema

Tinea manus

Reaksi gigitan serangga

Miliaria Dermatitis seboroik

Tinea unguium

Vulnus laseraum, puctum

Urtikaria akut

Candidiasis mucocutan ringan

Tinea cruris

Luka bakar derajat 1 dan 2

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption Cutaneus larvamigran

Tinea pedis

Pitiriasis versicolor

Thalasemia Hemofilia

Leukemia

Persalinan vaginal

Persalinan Caesar Kusta

Diabetes melitus

Penyakit kanker juga mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan, berikut gagal ginjal, stroke, asma, serta penyakit jantung.

Selain itu, BPJS juga menanggung pelayanan gawat darurat di setiap faskes, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kriteria:

  • Kondisi yang mengancam nyawa.
  • Kondisi yang membahayakan diri dan orang lain.

Di bawah ini adalah tabel kondisi/penyakit yang masuk kriteria gawat darurat.

Bagian

Diagnosa Kondisi

Anak

Anemia sedang / berat
Apnea / gasping
Bayi ikterus, anak ikterus
Bayi kecil/ premature
Cardiac arrest / payah jantung
Cyanotic Spell (penyakit jantung)
Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
Difteri
Ditemukan bising jantung, aritmia
Edema / bengkak seluruh badan
Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
Gagal ginjal akut
Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
Hematuri
Hipertensi Berat
Hipotensi / syok ringan s/d sedang
Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
Kejang disertai penurunan kesadaran
Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
Panas tinggi >400 C
Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
Tetanus
Tidak kencing > 8 jam
Tifus abdominalis dengan komplikasi

Bedah

Abses cerebri
Abses sub mandibula
Amputasi penis
Anuria
Apendicitis acute
Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
BPH dengan retensio urin
Cedera kepala berat
Cedera kepala sedang
Cedera tulang belakang (vertebral)
Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :

a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup

b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup

c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup

d. Luka terbuka daerah wajah

Cellulitis
Cholesistitis akut
Corpus alienum pada : a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. Genetalia
CVA bleeding
Dislokasi persendian
Drowning
Flail chest
Fraktur tulang kepala
Gastrokikis
Gigitan binatang / manusia
Hanging
Hematothorax dan pneumothorax
Hematuria
Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
Hernia incarcerate
Hidrochepalus dengan TIK meningkat
Hirschprung disease
Ileus Obstruksi
Internal Bleeding
Luka Bakar
Luka terbuka daerah abdomen
Luka terbuka daerah kepala
Luka terbuka daerah thorax
Meningokel / myelokel pecah
Multiple trauma
Omfalokel pecah
Pankreatitis akut
Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
Patah tulang iga multiple
Patah tulang leher
Patah tulang terbuka
Patah tulang tertutup
Periappendicullata infiltrate
Peritonitis generalisata
Phlegmon dasar mulut
Priapismus
Prolaps rekti
Rectal bleeding
Ruptur otot dan tendon
Strangulasi penis
Tension pneumothoraks
Tetanus generalisata
Torsio testis
Tracheo esophagus fistel
Trauma tajam dan tumpul daerah leher
Trauma tumpul abdomen
Traumatik amputasi
Tumor otak dengan penurunan kesadaran
Unstable pelvis
Urosepsi

Kardio vaskuler

Aritmia
Aritmia dan shock
Cor Pulmonale decompensata yang akut
Edema paru akut
Henti jantung
Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
Krisis hipertensi
Miokarditis dengan shock
Nyeri dada
Sesak nafas karena payah jantung
Syncope karena penyakit jantung

Kebidanan

Abortus
Distosia
Eklampsia
Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
Perdarahan Antepartum
Perdarahan Postpartum
Inversio Uteri
Febris Puerperalis
Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

Mata

Benda asing di kornea mata / kelopak mata
Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
Dakriosistisis akut
Endoftalmitis/panoftalmitis
Glaukoma : a. Akut b. Sekunder
Penurunan tajam penglihatan mendadak :

a. Ablasio retina

b. CRAO

c. Vitreous bleeding Selulitis Orbita

Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
Semua trauma mata :

a. Trauma tumpul

b. Trauma fotoelektrik/ radiasi

c. Trauma tajam/tajam tembus

Trombosis sinus kavernosis
Tumororbita dengan perdarahan
Uveitis/ skleritis/iritasi

Paru-paru

Asma bronchitis moderate severe
Aspirasi pneumonia
Emboli paru
Gagal nafas
Injury paru
Massive hemoptisis
Massive pleural effusion
Oedema paru non cardiogenic
Open/closed pneumathorax
P.P.O.M Exacerbasi akut
Pneumonia sepsis
Pneumathorax ventil
Reccurent Haemoptoe
Status Asmaticus
Tenggelam

Penyakit dalam

Demam berdarah dengue (DBD)
Demam tifoid
Difteri
Disequilebrium pasca HD
Gagal ginjal akut
GEA dan dehidrasi
Hematemesis melena
Hematochezia
Hipertensi maligna
Keracunan makanan
Keracunan obat
Koma metabolic
Leptospirosis
Malaria
Observasi shock

THT

Abses di bidang THT & kepala leher
Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
Benda asing telinga dan hidung
Disfagia
Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
Otalgia akut (apapun penyebabnya)
Parese fasialis akut
Perdarahan di bidang THT
Syok karena kelainan di bidang THT
Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
Tuli mendadak
Vertigo (berat)

Syaraf

Kejang
Stroke
Meningo enchepalitis

Sumber: Lifepal


4. Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ternyata, ada jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lho!

Penyakit-penyakit yang tidak ditanggung tersebut dilihat dari penyebabnya.

Misalnya, kamu menderita hepatitis disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, atau penyakit gagal ginjal yang timbul akibat terlalu banyak mengonsumsi minuman keras (alkohol).

Segala sesuatu yang diakibatkan oleh tindakan yang disengaja dan dapat memperburuk keadaan tidak akan dijamin oleh BPJS, alias ditolak mendapat pengobatan gratis dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.


Cara Naik atau Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Cara Naik Kelas Fasilitas BPJS Kesehatan

1. Membayar Selisih Biaya

Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan memaparkan bahwa bagi peserta BPJS yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi (termasuk rawat jalan eksekutif) akan dikenakan selisih biaya.

Selisih biaya yang dimaksud yaitu biaya antara yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar untuk meningkatkan pelayanan. Jadi, pasti ada tambahan biaya yang harus kamu tanggung jika ingin naik kelas.

Pada pasal 10 ayat (5) disebutkan “peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta”.

Itu berarti, kamu hanya bisa melakukan kenaikan 1 tingkat dari kelas sebelumnya.

Misalnya, dari rawat inap kelas III menjadi kelas II, atau dari rawat inap kelas II menjadi kelas I. Sesuai peraturan, tidak diperbolehkan jika kamu berada di rawat inap kelas III lalu ingin naik ke kelas I.

Selain rawat inap, kamu juga berhak meningkatkan kelas rawat jalan kategori eksekutif.

Rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan non reguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis dan sub spesialis dalam satu fasilitas ruangan khusus (tanpa menginap di rumah sakit) dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Kenaikan kelas rawat inap dan rawat jalan ini tidak berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (BPI), peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.

2. Biaya Naik Kelas Rawat Inap

Untuk naik kelas rawat inap, silakan perhatikan ketentuan berikut ini.

  • Jika kamu mau naik kelas rawat inap dari kelas III ke kelas II atau dari kelas II ke kelas I, maka kamu harus membayar selisih biaya tarif INA CBG’s antar kelas.
  • Jika kamu mau naik kelas rawat inap dari kelas I ke VIP, maka kamu harus membayar selisih biaya maksimal 75% dari tarif INA CBG’s kelas I.

INA CBG’s (Indonesian-Case Based Groups) adalah sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.

Perhitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Di dalam peraturan tersebut tertulis bahwa tarif INA CBG’s terdiri dari tarif rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan kelompok rumah sakit dan wilayahnya.

3. Perhitungan Selisih Biaya Naik Kelas

  • Rawat Inap

Berdasarkan tarif INA CBG’s rumah sakit kelas A pemerintah di regional 1 (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta), biaya rawat inapnya sebesar:

Kelas I = Rp10.507.100

Kelas II = Rp9.006.100

Kelas III = Rp7.505.100

Misalnya, kamu mau naik kelas rawat inap dari kelas III ke kelas II, maka kamu harus membayar:

Selisih Biaya = Biaya Kelas II – Biaya Kelas III

Selisih Biaya = Rp9.006.100 – Rp7.505.100 = Rp1.501.000

Maka, BPJS Kesehatan akan menanggung Rp7.505.100 dan kamu harus membayar Rp1.501.000 kepada pihak rumah sakit.

Tidak perlu susah payah menghitung lagi, cara perhitungan dan totalnya sama seperti jika kamu naik kelas rawat inap dari kelas II ke kelas I, kok.

Sementara jika kamu mau naik kelas rawat inap dari kelas I ke VIP, maka tambahan biayanya:

75% x Tarif INA CBG’s Kelas I

75% x Rp10.507.100 = Rp7.880.325

Kamu harus membayar biaya tambahan sebesar Rp7.880.325 kepada pihak rumah sakit, baru kemudian kamu bisa menikmati layanan kesehatan VIP.

  • Rawat Jalan

Untuk rawat jalan eksekutif, kamu harus membayar biaya paket pelayanan dengan jumlah maksimal Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Misalnya, tarif INA CBG’s rawat jalan kemoterapi di regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta) ditetapkan sebesar Rp678.300.

Jika kamu memilih rawat jalan eksekutif, itu artinya kamu harus membayar tambahan biaya maksimal Rp400.000 setiap kunjungan rawat jalan. Totalnya kira-kira menjadi:

Rp678.300 + Rp400.000 = Rp1.078.300


Cara Turun Kelas Fasilitas BPJS Kesehatan

Berbeda dengan naik kelas perawatan kesehatan yang harus membayar biaya tambahan (selisih biaya antar kelas), kamu tidak perlu melakukan segala hal itu jika kamu hendak menurunkan kelas perawatan kesehatan.

Kamu tidak perlu menghitung dan membayar biaya apapun, yang perlu kamu lakukan adalah mengurusnya melalui offline (langsung ke kantor BPJS) atau online (melalui aplikasi Mobile JKN).

1. Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum mengurus penurunan kelas perawatan kesehatan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir Perubahan Data Kepesertaan BPJS
  • Bukti pembayaran terakhir

Bersamaan dengan itu, kamu juga harus memperhatikan syarat-syarat perpindahan kelas, seperti:

  • Bukti pembayaran yang diserahkan ketika proses penurunan kelas ditujukan sebagai bukti apakah ada tunggakan pembayaran iuran atau tidak.
  • Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun kamu mendaftar BPJS Kesehatan dan harus diikuti dengan perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Jadi, kalau kamu pindah kelas rawat, itu berarti seluruh anggota keluarga yang berada di dalam daftar KK harus ikut pindah. Ini berlaku untuk perpindahan kelas naik dan juga turun.
  • Peserta yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

2. Langkah-Langkah untuk Turun Kelas Perawatan Kesehatan

Kamu bisa melakukan perpindahan kelas perawatan melalui berbagai cara, seperti:

  1. Aplikasi Mobile JKN – Buka aplikasi, pilih menu Ubah Data Peserta, lalu masukkan data perubahan kamu.
  2. Call Center BPJS Kesehatan – Hubungi 1500 400 dan sampaikan perubahan datanya secara lebih rinci.
  3. Mobile Customer Service (MCS) – Kunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, kemudian isi FDIP (Formulir Daftar Isian Peserta) dan tunggu antrean untuk mendapat pelayanan.
  4. Mal Pelayanan Publik – Kunjungi Mal Pelayanan Publik terdekat, isi FDIP (Formulir Daftar Isian Peserta) dan tunggu antrean untuk mendapat pelayanan.
  5. Kantor Cabang BPJS Kesehatan – Kunjungi kantor cabang terdekat, isi FDIP (Formulir Daftar Isian Peserta) dan tunggu antrean untuk mendapat pelayanan.

Jangan lupa juga untuk menyiapkan berkas atau dokumen yang telah disebutkan di poin sebelumnya.


Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah telah memudahkan warga negaranya dalam hal penggunaan fasilitas jaminan kesehatan, termasuk cara cek tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Kini, kamu bisa melakukan pengecekan tagihan bulanan melalui 4 cara sederhana, yaitu melalui SMS, situs web, ATM, dan juga aplikasi Mobile JKN.

Pengecekan ini ditujukan untuk mengetahui jumlah tagihan yang harus kamu bayarkan setiap bulannya.

Begini caranya!

1. Melalui SMS

Kamu bisa memanfaatkan aplikasi pesan singkat atau SMS pada ponsel kamu, caranya adalah dengan mengirim pesan dengan format berikut.

TAGIHAN <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan

Contoh: TAGIHAN 0001140805119

Kirim pesan berisi format di atas ke nomor 08777-5500-400.

Jika masih bingung dengan format pesan tersebut, silakan ketik HELP pada kolom pesan lalu kirim ke nomor 08777-5500-400.

2. Melalui Website

Kamu juga bisa mengecek tagihan iuran di situs web resmi BPJS Kesehatan dengan tahapan di bawah ini.

  • Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan yang ada di sisi kanan halaman (pop-up menu).
  • Masukkan data yang diminta pada kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi.
  • Klik Cek, maka rincian pembayaran/tagihan BPJS Kesehatan kamu akan muncul (baik yang belum dilunasi maupun yang sudh dilunasi).


4. Melalui ATM

Jika kamu memiliki banyak waktu luang, kamu bisa melakukan pengecekan tagihan BPJS melalui ATM yang bekerja sama dengan lembaga ini seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Berikut tahapannya.

  • Masukkan kartu ATM beserta PIN-nya.
  • Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya
  • Lalu pilih BPJS > BPJS Kesehatan
  • Kemudian masukkan nomor Virtual Account (VA) yang kamu terima saat pendaftaran akun.
  • Pilih Benar, maka kamu akan melihat konfirmasi tagihan pembayaran BPJS Kesehatan kamu di layar ATM.
  • Jika jumlah tagihan dirasa tepat, maka pilih Ya.

Cara di atas kurang lebih sama antara bank-bank mitra BPJS Kesehatan, baik BRI, BNI, maupun Bank Mandiri.

5. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Selain melalui SMS, website, dan ATM, kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa tagihan pembayaran BPJS kamu, lho. Caranya yaitu:

  • Jangan lupa untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di ponsel kamu terlebih dahulu.
  • Buka aplikasi dan Login.
  • Pilih Tagihan.
  • Lalu pilih Premi untuk melihat rincian tagihan.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Ada berbagai cara yang bisa kamu pilih untuk membayar tagihan pembayaran BPJS Kesehatan maksimal di tanggal 10 setiap bulannya.

Di bawah ini adalah cara-cara untuk membayar BPJS Kesehatan.

1. Kantor BPJS Kesehatan

  • Pertama, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan langsung untuk melakukan pembayaran.
  • Lalu, serahkan kartu BPJS yang kamu miliki dan beritahu nomor anggota kamu kepada petugas.
  • Datangi loket yang disediakan untuk melakukan pembayaran.


2. Kantor Pos

Cara ini bisa kamu pilih jika yang lebih dekat dengan tempat tinggal kamu adalah kantor pos, dibandingkan media lainnya.

  • Siapkan kartu BPJS dan uang untuk membayar iuran.
  • Kunjungi kantor pos terdekat.
  • Beritahu nomor anggota BPJS kamu dan bayar sejumlah tagihan bulanan kamu.


3. Minimarket

Minimarket yang dimaksud adalah Indomaret dan Alfamart. Kamu tidak perlu bingung lagi harus membayar kemana dan melalui apa.

  • Kunjungi minimarket terdekat, baik Indomaret maupun Alfamart.
  • Katakan pada kasir bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan. Serahkan kartu anggota kamu atau sebutkan nomor anggota yang tertera pada kartu.
  • Bayar sejumlah tagihan bulanan kamu.


4. Aplikasi Mobile JKN

Kini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan semakin mudah karena adanya aplikasi Mobile JKN. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan lembaga ini.

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah diunduh di ponsel kamu.
  • Masuk ke akun kamu dan cek tagihan BPJS Kesehatan kamu.
  • Setelah mengetahui nominalnya, kamu bisa langsung melakukan pembayaran melalui transfer m-Banking atau i-Banking (mitra bank BPJS Kesehatan) ke nomor Virtual Account (VA) yang kamu dapat saat pendaftaran.
  • Atau, kamu juga bisa menggunakan kartu kredit (autodebit) untuk membayar tagihan tersebut.


5. ATM

BRI

  • Masukkan kartu ATM kamu, pilih bahasa, lalu masukkan PIN.
  • Pilih Transaksi Tunai atau Paket Tunai pada menu yang tertera.
  • Pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran.
  • Pilih Lainnya sampai kamu menemukan menu BPJS, lalu pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor Virtual Account (VA) kamu.
  • Pastikan nama dan data kamu sesuai. Jika sudah sesuai, masukkan nominal yang akan kamu bayarkan.


BNI

  • Masukkan kartu ATM kamu, lalu masukkan PIN.
  • Pilih menu Pembayaran, lalu BPJS.
  • Masukkan nomor Virtual Account (VA) kamu.
  • Pilih kelas BPJS kamu dan masukkan nominal pembayaran tagihan kamu.


Bank Mandiri

  • Masukkan kartu ATM kamu, pilih bahasa, lalu masukkan PIN.
  • Pilih menu Bayar/Beli > Lainnya.
  • Pilih menu BPJS, lalu BPJS Kesehatan.
  • Pilih Individu karena kamu akan membayar tagihan untuk perorangan.
  • Masukkan nomor Virtual Account (VA) kamu.
  • Masukkan jumlah bulan yang akan dibayar, lalu tekan Benar.
  • Lalu, akan muncul konfirmasi pembayaran pada layar. Jika sudah tepat, tekan Ya.

 

6. E-Commerce dan Aplikasi E-Wallet

Semakin canggihnya teknologi, kini, kamu bisa melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan di berbagai aplikasi e-Commerce dan e-Wallet.

Mulai dari Bukalapak, Tokopedia, Gopay, Ovo, dan sebagainya.

Bagaimana caranya?

  • Siapkan kartu BPJS Kesehatan kamu.
  • Buka aplikasi e-Commerce atau e-Wallet.
  • Pilih menu pembayaran untuk BPJS Kesehatan, judul menu akan berbeda-beda di setiap aplikasi.
  • Kemudian, ikuti langkahnya sampai selesai. Biasanya kamu akan diminta memasukkan nomor kartu dan data lain yang sekiranya diperlukan.

Nah, mudah bukan metode pembayarannya?

Kamu tidak perlu khawatir, apalagi merasa kesulitan karena tidak memiliki banyak waktu untuk membayar BPJS Kesehatan.

Berkat berbagai media yang telah bekerja sama di atas, kamu bisa melakukan pembayaran dengan cepat dan mudah.

Kamu juga tidak perlu bingung dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Mulailah mencari sumber pendapatan lain agar bisa tetap membayar semua tagihan dan cicilan termasuk membayar BPJS Kesehatan.

Dari mana? Coba mendanai di produk Pendanaan dari KoinWorks yuk!

Imbal hasil yang dihasilkan dari pendanaan di produk KoinP2P atau KoinRobo dari KoinWorks bisa kamu gunakan untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan, lho!

Ini bisa juga kamu jadikan alternatif sumber pendapatan baru untuk kamu!

Imbal hasil yang kamu dapatkan dari KoinP2P bisa mencapai 18% per tahun.

Bahkan, untuk KoinRobo, kamu bsia mendapatkan imbal hasil terprediksi hingga 13% per tahun.


Sanksi dan Denda untuk Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Tidak sedikit masyarakat yang tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Bahkan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang enggan membayar iuran karena tidak setuju dengan kenaikan tarif atau karena alasan lainnya (seperti tidak mampu membayar), padahal sudah menikmati fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengadakan sanksi dan denda bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan agar lebih merasa jera dan tetap mematuhi aturan yang telah dibuat.

1. Sanksi

Terhitung sejak 1 Juli 2016, pemerintah menetapkan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan yaitu memberhentikan sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan, dengan ketentuan terlambat membayar selama 1 bulan sejak tanggal 10.

Jika penunggak telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

2. Denda

Dulu, BPJS Kesehatan sempat membuat peraturan bahwa ada pengenaan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran.

Namun, di dalam peraturan setelahnya, BPJS Kesehatan menghapus pengadaan denda tersebut. Jadi, jika kamu terlambat membayar iuran atau menunggak iuran, maka kamu hanya perlu membayar tunggakannya dan tidak dikenakan denda (tambahan biaya).

Tapi, di peraturan terbaru saat ini, pengadaan denda tersebut kembali dimunculkan dengan syarat dan ketentuan.

Bagi kamu yang menjalankan rawat inap selama 45 hari sejak status peserta BPJS Kesehatan kamu aktif kembali, maka kamu akan dikenakan denda 2,5% dari biaya rawat inap dikalikan dengan lamanya tunggakan.

Peraturan tersebut didasari oleh ketentuan sebagai berikut:

  • Maksimal menunggak iuran selama 12 bulan.
  • Besaran denda yang dikenakan maksimal Rp30 juta.

Agar lebih jelas, perhatikan contoh kasus berikut ini.

Kasus I:

Ferdi merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas I. Ia sudah menunggak iuran selama 5 bulan berturut-turut. Sejak mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan dan sejak terakhir kali ia membayar iuran (5 bulan lalu), Ferdi sama sekali belum pernah menjalankan rawat inap.

Maka, berapa total tunggakan yang harus dibayar Ferdi?

Untuk kasus Ferdi, tidak ada pengenaan denda karena Ferdi tidak menjalani rawat inap setelah terakhir kali ia membayar iuran. Oleh karena itu, Ferdi hanya perlu membayar Rp800.000 dengan perhitungan:

Iuran Kelas I x Lamanya Tunggakan

Rp160.000 x 5 bulan = Rp800.000

Kasus II:

Selvi lupa tidak membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III sejak 3 bulan lalu. Ia sempat dirawat di rumah sakit sampai 8 hari, terhitung di waktu setelah ia melunasi iuran pada 3 bulan lalu. Besar biaya rawat inapnya yaitu Rp8.000.000.

Lalu, berapa tanggungan yang harus dibayar Selvi?

Selvi sudah pasti dikenakan denda karena masuk rumah sakit pada rentang waktu lebih dari 45 hari sejak melunasi iuran BPJS Kesehatan. Total tunggakan (denda) yang harus dibayarkan oleh Selvi yaitu sebesar Rp1.000.000, berikut perhitungannya:

2,5% x Biaya Rawat Inap x Lamanya Tunggakan

2,5% x Rp8.000.000 x 5 bulan = Rp1.000.000

Demikian beberapa contoh perhitungan yang akan memudahkan kamu dalam memahami ketentuan dan denda yang diberikan. Dengan ketentuan di atas, diharapkan masyarakat agar lebih patuh dan taat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.


Call Center BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki fasilitas layanan pelanggan yang akan memudahkan kamu dalam mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.

Care Center yang memiliki nomor 1500 400 ini bisa kamu akses kapan pun selama 24 jam, lho!

Ada banyak layanan yang bisa kamu manfaatkan melalui hotline BPJS ini, mulai dari pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, pengaduan, keluhan, hingga konsultasi kesehatan.

Berikut ini ada 4 layanan yang bisa kamu temukan di Care Center BPJS Kesehatan.

1. Mendaftar Keanggotaan

  • Sebelum menghubungi Care Center, kamu bisa menyiapkan terlebih dahulu hal-hal penting yang mungkin ditanyakan seperti nomor telepon, KTP, KK, rekening, alamat email, serta pilihan faskes.
  • Setelah kamu diberikan nomor Virtual Account (VA) melalui SMS atau email, lakukan pembayaran tagihan awal maksimal 30 hari sejak kamu menerima Virtual Account (VA).
  • Jangan lupa memberikan alamat lengkap untuk pengiriman kartu fisik BPJS Kesehatan kamu.
  • Kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui layanan ini.


2. Melakukan Perubahan Data

Jika ada perubahan data mengenai identitas, faskes, atau kelas rawat, kamu bisa melakukannya melalui Care Center. Sebelumnya, perhatikan hal-hal berikut.

  • Pastikan kalau kamu telah terdaftar lebih dari 3 bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika ingin pindah faskes.
  • Perubahan kelas rawat hanya berlaku untuk peserta mandiri (PBPU) dengan syarat telah terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun di kelas rawat sebelumnya.


3. Konsultasi Kesehatan

Kamu bisa melakukan konsultasi dengan dokter umum tentang penyakit yang kamu alami. Layanan ini dibuka pada hari Senin – Jumat, mulai pukul 07:00 – 20.00 WIB.

4. Layanan Informasi dan Pengaduan Terpadu

Seperti call center pada umumnya, layanan Care Center memberikan akses layanan informasi bagi kamu yang ingin mengetahui seputar BPJS Kesehatan, termasuk memeriksa status keanggotaan, cara pembayaran, dan mengulik segala hal tentang faskes.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengaduan dan menyampaikan keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan.


Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan

1. Kelebihan BPJS Kesehatan

Semakin banyaknya anggota BPJS Kesehatan telah membuktikan bahwa salah satu jenis jaminan sosial pemerintah ini memberikan banyak kelebihan, di antaranya:

Iuran Terjangkau – Meskipun murah, layanan BPJS Kesehatan tidak murahan. Kamu bisa mendapatkan perlindungan kesehatan secara cuma-cuma (berkat iuran yang kamu bayarkan secara rutin setiap bulan). Mulai dari pemeriksaan, rawat inap, pembedahan, penebusan obat, cuci darah, bahkan biaya persalinan.

Tanpa Medical Check Up – Kamu diperbolehkan mendaftar di usia berapa pun, tanpa melihat latar belakang penyakit yang kamu miliki. Tidak hanya itu, kamu juga bisa mendaftarkan bayi yang masih berada di dalam kandungan, lho!

Jaminan Seumur Hidup – Jaminan sosial dari pemerintah ini berani menanggung perlindungan kesehatan seumur hidup. Berbeda dengan asuransi swasta yang hanya bisa melindungi individu hingga berusia 100 tahun.

Pendaftaran dan Perubahan Data Bisa Dilakukan Online – Kini, kamu sudah bisa mendaftar serta melakukan perubahan data secara online (melalui situs web BPJS Kesehatan atau melaui aplikasi JKN) tanpa harus datang dan mengantre ke kantor BPJS. Mudah bukan?

Tidak Ada Pengecualian – Setiap individu yang tinggal di Indonesia berhak menjadi anggota BPJS Kesehatan, sekalipun kamu menderita penyakit kronis. Jika dalam asuransi swasta kamu akan dibebankan premi yang lebih mahal (bahkan ditolak), di BPJS kamu tidak akan merasakan hal seperti itu. Tenang saja!

2. Kekurangan BPJS Kesehatan

Selain kelebihan, ada juga kekurangan dari BPJS Kesehatan ini, yaitu:

Hanya Berlaku di Indonesia – Layanan jaminan kesehatan ini hanya bisa melindungi kamu saat berada di wilayah negara Indonesia saja. Sangat disayangkan, kamu tidak akan mendapat proteksi dari BPJS Kesehatan apabila berobat di rumah sakit di luar negara Indonesia.

Metode Berjenjang – Adanya metode berjenjang saat melakukan klaim BPJS Kesehatan ini agak sedikit menyulitkan para penggunanya. Di luar keadaan darurat, kamu harus memeriksakan diri ke Faskes tingkat 1 (klinik, puskesmas, dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS).

Baru setelah itu, jika keadaannya parah, kamu akan dirujuk ke rumah sakit yang merupakan mitra BPJS Kesehatan. Intinya, bila menggunakan BPJS, kamu tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit besar.

Antrean Cukup Panjang – Ini adalah hal yang wajar. Setiap berobat ke klinik, puskesmas, maupun rumah sakit, kamu diharuskan mengantre. Terlebih lagi jika memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, antreannya bisa melebihi antrean pengobatan biasa (tanpa BPJS). Jadi, sedikit bersabar dan jangan menyerobot antrean, ya!


Demikianlah, ulasan mengenai panduan lengkap BPJS Kesehatan tahun 2020 yang wajib kamu ketahui dan pahami sebelum memutuskan untuk berlangganan.

Jika kamu sudah berkomitmen menggunakan jaminan kesehatan wajib ini di awal, teruskan komitmen tersebut dengan membayar tagihan-tagihan BPJS Kesehatan yang memang seharusnya kamu bayarkan setiap bulannya.

Jangan sampai menunggaknya terlalu lama, atau kamu akan dikenakan sanksi dan denda yang tentunya merugikan kamu sendiri.

Bagaimana?

Setelah membaca artikel ini masih ragu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Dapatkan berbagai informasi seputar Gaya Hidup dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Nimas Des Aristanti

Nimas Des Aristanti

Take a chance and never stop swimming. I'm here with my goals.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.