Kupas Tuntas BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Ketahui – Sebagai karyawan yang bekerja di Indonesia, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan BPJS ketenagakerjaan karena hampir semua pekerja di Indonesia pasti memilikinya.

Kenyataannya walaupun banyak dimiliki, namun masih ada lho yang belum paham akan apa itu sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana manfaatnya hingga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan menonaktifkannya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Maka dari itu, pada artikel ini kami akan memberikan kamu panduan lengkap tentang BPJS Ketenagakerjaan, agar kamu bisa lebih paham.

Simak selengkapnya di bawah!


Daftar Isi

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan? 

Sebelum mengenal lebih jauh, cari tahu dulu apa sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang berupa layanan jaminan sosial dan proteksi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun.

Sebelumnya, program ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Namun, kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014. Setelah itu, program ini aktif beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib pemerintah, oleh karena itu setiap perusahaan di Indonesia diharuskan untuk mendaftarkan para karyawannya ke dalam program ini.

Jadi, jika ada perusahaan yang tidak memiliki fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya kamu perlu mempertanyakannya lagi, ya.


2. Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan, wajib dimiliki oleh semua pekerja di Indonesia.

Biasanya setiap warga negara Indonesia, memiliki jenis keanggotaan program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda-beda.

Setiap jenis keanggotaan, nantinya akan mempengaruh program-program BPJSTK yang bisa diikuti.

Berikut adalah jenis keanggotaannya bisa dikelompokkan berdasarkan pekerjaan yang dimiliki.

Penerima Upah (PU)

Kamu yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan lain dari pemberi kerja masuk sebagai Pekerja Penerima Upah.

Bukan Penerima Upah (BPU)

Bagi kamu yang memiliki usaha atau kegiatan lainnya dan secara mandiri memperoleh penghasilan dari usaha tersebut, maka kamu termasuk sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Contohnya: Pemberi kerja, Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara, Artis dan lainnya.

Jasa Konstruksi (JAKON)

Orang yang bekerja pada layanan konsultasi perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Sebutan bagi warga negara Indonesia yang sedang, akan atau telah melakukan pekerjaan dan menerima upah di luar negeri.

Yuk, lihat tabel pembagian program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan keanggotaan peserta di bawah.

program BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan tabel di atas, kamu bisa melihat bahwa ada jenis keanggotaan yang dapat mengikuti semua program. Namun, ada juga jenis keanggotaan yang tidak bisa mengikuti program tertentu.


3. Jenis-Jenis Program dalam BPJS Ketenagakerjaan

Sampai dengan saat ini, BPJSTK memiliki beberapa program yang dapat dinikmati oleh para pemegangnya.

Adapun program-program tersebut bertujuan untuk memberikan proteksi dan jaminan sosial untuk kamu yang memilikinya.

Jadi apa saja program-programnya?

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Ketika bekerja, risiko-risiko yang ada seperti kecelakaan kerja bisa saja terjadi.

Nah, program JKK ini ada untuk melindungi berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada pekerja dengan memberikan kompensasi serta rehabilitas.

Tentu saja, program ini tidak hanya diperuntukan bagi kamu para pekerja di bidang konstruksi saja yang memang memiliki banyak risiko.

Bagi karyawan biasa pun dapat menggunakan program ini, karena JKK juga memberikan proteksi terhadap kecelakaan yang terjadi dari perjalanan berangkat, pulang dan saat melaksanakan perjalan dinas.

Di tahun 2020 ini, pemerintah baru saja meningkatkan dan menambahkan manfaat dari program JKK.

Adapun cakupan manfaat yang bisa kamu terima selain perlindungan dari risiko kecelakaan kerja per Januari 2020 bisa dilihat pada tabel di bawah.

Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

No. Manfaat Keterangan
1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:

Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Home Care

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

  1. Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
  2. Dilaksanakan bekerjasama dengan PLKK.
Penunjang diagnostik PAK

Pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian Penyakit Akibat Kerja guna memastikan proses penyembuhan kasus yang sudah terbukti penyakit akibat kerja dilakukan hingga tuntas

2. Santunan berbentuk uang, antara lain:
a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,– (lima juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).
  • Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
  • Biaya transportasi ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Biaya transportasi untuk rujukan ke rumah sakit lain.
  • Biaya transportasi peserta yang mengikuti program RTW menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja.

Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan

b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

  • 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah
  • 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
c)  Santunan Kecacatan

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Santunan kematian dan biaya pemakaman

  • Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20.000.000,-
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-
  • Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp20.000.000,-
3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
4. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
6. Santunan Beasiswa

  • Diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta
  • Besaran manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan :
  1. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
  2. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
  3. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun
 7. Penggantian Kacamata

Diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp1.000.000,-

 8. Penggantian Alat Bantu Dengar

Diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau PAK maksimal sebesar Rp2.500.000,-

 9. Penggantian Penggantian Gigi Tiruan

Maksimal sebesar Rp5.000.000,-

 10. Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.
 11. Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak PAK didiagnosis.

Perlu kamu catat bahwa, kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatan manfaat.

Masa kadaluarsa klaim adalah selama 5 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan.

Perusahaan haruslah tertib melaporkan, baik secara lisan (manual) atau elektronik atas kejadian kecelakaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2×24 jam setelah terjadi.

Perusahaan juga harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dengan mengirimkan formulir kerja tahap I, setelah dilengkapi dokumen pendukung.

Baca Juga: Tentang PPh Pasal 21: Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Perhitungannya?

Besar Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelekaan kerja yang harus dibayarkan, disesuaikan dengan jenis keanggotan yang kamu miliki.

Di bawah ini adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan keanggotannya.

Rincian Iuran Program JKK untuk Pekerja Penerima Upah (PU)

Bagi Penerima Upah, iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, besarannya ditentukan oleh tingkat risiko yang ada, yaitu;

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah yang dilaporkan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 dari upah yang dilaporkan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah yang dilaporkan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah yang dilaporkan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah yang dilaporkan.
Rincian Iuran Program JKK untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Adapun untuk para Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), besar iurannya adalah 1% dari upah yang dilaporkan.

Rincian Iuran Program JKK untuk Jasa Konstruksi (JAKON)

Selanjutnya untuk para pekerja di bidang jasa kontraktor, iurannya akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dengan ketetapan di bawah.

  • 0 > Nilai Proyek ≥ Rp100 juta. Iuran senilai: 0,21% x Nilai Proyek (a)
  • Rp100 juta > Nilai Proyek ≥ Rp500 juta. Iuran senilai: (a) + 0,17% x Nilai Proyek (b)
  • Rp500 juta > Nilai Proyek ≥ Rp1 Miliar. Iuran senilai: (b) + 0,13% x Nilai Proyek (c)
  • Rp1 Miliar > Nilai Proyek ≥ Rp5 Miliar. Iuran senilai: (c) + 0,11% x Nilai Proyek (d)
  • > Rp5 Miliar. Iuran senilai: (d) + 0,09% x Nilai Proyek
Rincian Iuran Program JKK untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Terakhir, untuk besar iuran Pekerja Migran Indonesia adalah sebesar Rp370.000  dengan detil sebagai berikut:

  • Sebelum penempatan ke negara tujuan: JKK + JKM Rp37.500 per 5 bulan.
  • Selama & setelah penempatan: JKK + JKM Rp332.500 per 5 bulan.
  • Perpanjangan setelahnya: Rp13.500 per bulan.
  • Jika ingin memasukan iuran program JHT, menambah Rp105.000 –  Rp600.000 per bulan.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program JKK

Ada saatnya kamu ingin mengajukan klaim akan manfaat dari program JKK yang ada. Setidaknya terdapat 3 tahapan sebagai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK yaitu sebagai berikut:

1. Tahap Pertama

Ketika mengalami kecelakaan kerja, karyawan harus segera mengabari perusahaan. Dengan begitu, perusahaan bisa langsung melakukan pengisian formulir BPJS 3 yang menjadi laporan tahap pertama.

Pastikan laporan kecelakaan ini harus segera dikirmkan paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian.

Jika kecelakaan terjadi saat karyawan ada di perjalanan, hal tersebut harus terjadi pada rute yan biasa dilalui oleh karyawan tersebut.

Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan bukti kehadiran atau presensi mendetial terkait karyawan tersebut.

2. Tahap Kedua

Tahap selanjutnya dilakukan setelah karyawan terkait dirawat di tempat yang dirujuk, atau dalam hal lain meninggal dunia.

Perusahaan harus melakukan pengisian formulir BPJS 3a yang wajib dikirimkan selamat-lambatnya 2 x 24 jam setelah karyawan dinyatakan sembuh atau meninggal.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan atau ganti rugi kecelakaan yang dialami karyawan.

Kalau karyawan sembuh, perhitungan dilakukan untuk membayar biaya perawatan. Sedangkan jika karyawan meninggal, perhitungan dilakukan untuk memberi santunan pada ahli waris dari karyawan terkait.

3. Tahap Ketiga

Formulir yang dikirimkan pada tahap kedua, berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran atas Jaminan Kecelakaan kerja yang dialami karyawan.

Dalam melakukan hal tersebut, peserta juga harus menyertakan salinan kartu keanggotaan BPJS, surat keterangan dokter yang merawat karyawan (dalam bentuk 3a dan 3c), kwitansi biaya pengobatan dan kwitansi pengangkutan.

Memang, biasanya pihak rumah sakit yang melakukan rekap dokumen. Namun, tidak salah kalau kamu mengetahui prosedur yang ada, bukan?

Dengan begitu, kamu akan paham tahap apa saja yang harus dilalui dan apa yang harus kamu lakukan.

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Tak selamanya kamu akan bekerja, walaupun saat ini masih memiliki tenaga untuk mencari penghasilan.

Namun, waktu berjalan terus dan ada masanya kamu akan menjadi semakin tidak produktif sehingga akses untuk berpenghasilan akan berkurang.

Maka dari itu, pemerintah mengadakan program Jaminan Hari Tua (JHT), yang manfaatnya bisa membantu kamu di masa-masa saat nantinya tidak produktif lagi.

Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Dengan mengikuti program JHT kamu akan mendapatkan jaminan dari pemerintah berupa uang tunai dengan jumlah sesuai nilai akumulasi dari iuran ditambah hasil pengembangannya yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah atau paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat program ini bisa dibayarkan sekaligus apabila kamu mengalami kondisi berikut:

  1. Telah mencapai usia 56 tahun.
  2. Meninggal dunia.
  3. Cacat total tetap.

Selain itu, yang dimaksud dengan pensiun pada program ini bukan hanya ketika kamu mencapai usia tua tertentu tetapi juga karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, atau peserta meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.

Besar Iuran Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Sama seperti iuran program lainnya, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pembayaran akan disesuaikan dengan jenis keanggotaan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut.

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Besar Iuran 5,7% dari upah:

  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan
Denda 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

Sedangkan untuk iuran program JHT untuk Pekerja Migran Indonesia tersedia dengan beragam nominal yang bisa kamu pilih, mulai dari Rp50.000 (lima puluh ribu) hingga Rp600.000 (enam ratus ribu) per bulan. Tentu saja, semakin besar nominalnya, makin besar pula pengembalian yang didapatkan nantinya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2015, ada 3 pilihan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JKT.

Saat melakukan pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa bebas memilih besaran pencairan antara 10%, 30% dan 100% dari jumlah saldo JHT.

Namun perlu dicatat, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya. Kamu hanya bisa memilih antara 10% atau 30%. Berikut uraian lengkapnya!

Pencairan JHT 10%

Pencairan ini diperuntukan khusus untuk kamu yang sedang dalam persiapan atau menjelang masa pensiun.

Ada dua syarat yang harus kamu penuhi jika ingin mengajukan pencairan JHT 10%, yaitu:

– Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
– Masih aktif bekerja di perusahaan.

Nah, setelah kamu memenuhi dua syarat di atas, selanjutnya persiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum pergi ke kantor BPJS. Berikut dokumennya.

– Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
– Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
– Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan
– Buku rekening tabungan

Perlu diingat, bahwa kamu hanya dapat memilih klaim 10% atau 30%, maka di saat kamu sudah mencairkan sebesar 10% dari saldo JHT, selanjutnya kamu hanya bisa memilih kliam 100% atau sepenuhnya.

Pencairan JHT 30%

Jika pencairan 10% ditujukan untuk persiapan masa pensiun, klaim BPJS JHT 30% diperuntukkan khusus untuk membayar biaya perumahan.

Pencairan ini sangat bermanfaat bagi kamu yang memang berencana untuk membeli rumah. Kamu bisa menggunakan sebagian dana JHT ini untuk tambahan pembayaran uang muka.

Adapun, untuk bisa melakukan pencairan 30% ini, kamu harus memenuhi 2 kriteria ini.

– Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
– Masih aktif bekerja di perusahaan

Setelah itu, kamu juga perlu siapkan dokumen berikut:

– Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
– Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
– Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
– Dokumen yang menyangkut perumahan
– Buku rekening tabungan

Sama seperti pencairan sebelumnya, setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, selanjutnya kamu hanya bisa melakukan klaim 100% atau penuh.

Pencairan JHT 100%

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT 100% dapat dasarnya dapat dilakukan jika kamu memenuhi 5 syarat berikut:

1. Sudah berusia 56 tahun
2. Meninggal dunia
3. Mengalami cacat total
4. Pindah ke luar negeri
5. Terkena PHK.

Tetapi dengan adanya ketentuan baru, kamu yang tidak bekerja, tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun atau salah satu kondisi di atas terpenuhi.

Cukup dengan menunggu 1 bulan setelah kamu berhenti bekerja, kamu dapat melakukan pencairan JHT 100%.

Berikut ini akan kami jabarkan rincian ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pencairan berdasarkan 5 kondisi di atas.

1. Jika sudah berusia 56 tahun

56 tahun adalah usia yang layak untuk kamu memasuki masa pensiun. Manfaat yang didapatkan dari JHT dapat menyokong kehidupan kamu selanjutnya, saat kamu sudah tidak produktif lagi.

Berikut dokumen yang harus kamu lengkapi:

– Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
– Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
– Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya
– Buku rekening tabungan

2. Peserta meninggal dunia

Jika kondisi ini terjadi, maka pencairan penuh atau 100% akan diberikan pada ahli waris. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan ahli waris adalah:

– Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
– Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
– Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
– Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya

3. Cacat Total

Ketika kamu mengalami kecelakaan atau terkena penyakit yang menyebabkan kamu menjadi cacat total, maka kamu dapat mencairkan JHT 100%.

Kamu dapat meminta anggota keluarga atau kerabat sebagai wali untuk mencairkannya dengan cukup memberikan surat kuasa kepada mereka dan mempersiapkan dokumen di bawah.

– Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
– Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
– Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
– Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit          beserta aslinya
– Buku rekening tabungan

4. Pindah ke luar negeri

Bagi kamu yang mau menetap di luar negeri secara permanen untuk bekerja ataupun karena menikah, dapat mencarikan penuh dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut dokumen yang harus disiapkan.

– Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
– Fotokopi Paspor beserta aslinya
– Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya
– Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.

5. Terkena PHK & Berhenti Bekerja (tidak mencari kerja lagi)

Jika kamu mengalami kondisi ini, kamu cukup menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.

Setelah itu kamu perlu sediakan dokumen-dokumen berikut:

– Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
– Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
– Fotokopi surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya
– Buku rekening tabungan

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Ada dua prosedur yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara offline dengan datang ke kantor cabang BPJS atau secara online melalui proses e-klaim.

Berikut prosedur untuk kamu yang memutuskan untuk menggunakan cara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas BPJS.
  • Jika klaim 100% maka kamu harus menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  • Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrian.
  • Setelah dipanggil, berikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan berdasarkan klaim yang diinginkan.
  • Pihak petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan JHT milikmu.
  • Terakhir, jika semua dokumen yang harus diserahkan lengkap, maka pihak customer service akan menentukan tanggal pencairan dana JHT.

Kalau kamu mengikuti prosedur di atas, dengan benar maka proses pencairan JHT akan cepat dan lancar.

Cara e-Klaim JHT

Nah selanjutnya, bagi kamu yang mau menggunakan proses e-klaim secara online berikut prosedurnya. Proses ini akan mempermudah kamu, karena kamu tidak perlu melakukan antrean panjang di kantor BPJS.

  • Buka website dan Isi Data di Formulir Online:
    • Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Setelah dibuka, lengkapi isian data sebagai berikut:
    • Nomor E-KTP: isi nomor identitas sesuai EKTP  kamu, jumlahnya ada 16 digit.
    • Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP.
    • Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845.
    • Nomor KPJ: isi dengan nomor KPJ kamu, jumlahnya 11 digit.
    • Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.
    • Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, kamu akan mendapatan kode verifikasi atau PIN.
    • Alamat e-mail: isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan kamu pakai. Lewat e-mail ini, kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
    • Setelah selesai, kamu akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN.
  • Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN:

Formulir online harus diisi lengkap, beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis. Untuk memudahkan, pilih kantor cabang Jamsostek di kota kamu.

Setelah kamu mengisi isian formulir data online yang sudah selesai diisi lengkap, selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi kolom berikutnya sampai dengan selesai untuk mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail.

Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening kamu. Terakhir, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah kamu scan sebelumnya. Jika sudah selesai, kamu akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah.

  • Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline):

Jika kamu melakukan proses klaim melalui kantor BPJS (offline) kamu diminta untuk menyerahkan fotokpi dokumen klaim, maka pada proses e-Klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama).

Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf. Unggah semua file jasil scan tersebut ke formulir e-Klaim. Jika sudah selesai, maka Anda tinggal menunggu kabar dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan:

Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data kamu telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan .

Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail.

Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan kamu akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.

  • Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena kamu melalui jalur online, antrian tidak akan terlalu lama.

Proses selanjutnya kamu akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening kamu.

Cara Daftar Antrian Online untuk Program JHT

Sejak tanggal 9 Mei 2018, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu bisa bisa langsung memanfaatkan layanan antrian online baik untuk melakukan pendaftaran atau melakukan klaim dana JHT.

Layanan registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan layanan pendaftaran dan pecairan dana JHT untuk para peserta karena mereka bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengantri terlebih dahulu.

Berikut ini adalah cara registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu coba:

  • Buka website BPJS Ketenagakerjaan dan pilih antrian online atau langsung buka URL https://antrian.bpjsKetenagakerjaan.go.id/
  • Isi Informasi registrasi online yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan. Pengisian informasi ini biasanya berupa informasi data diri, wilayah pelayanan, dan estimasi jadwal kedatangan.
  • Setelah mengisi informasi diatas, Anda tinggal memasukkan kode captcha untuk melanjutkan pross konfirmasi.
  • Dapatkan nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirimkaan melalui pesan konfirmasike nomor ponsel yang Anda masukkan saat proses pendaftaran.
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dan tungukkan nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas.

Perlu diingat bahwa untuk memanfaatkan layanan antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini hanya tersedia di beberapa kantor cabang saja.

Pastikan kantor cabang yang kamu kunjungi sudah mendukung layanan ini dan pastikan jam layanan antrian online yang berlaku agar kamu tidak kehabisan kuota layanan.

Hal ini penting dilakukan agar mencegah antrian online BPJS ketenagakerjaan selalu penuh sehingga kamu bisa datang dan dilayani dengan tepat waktu.

Program Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya adalah program BPJSTK Jaminan Pensiun yang berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan kayak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah kamu memasuki usia pensiun, mengalami cacat, meninggal dunia, atau pindah permanen ke luar negeri.

Nah, manfaat ini nantinya akan diterima peserta program setiap bulannya.

Adapun manfaat yang bisa kamu terima dari program jaminan pensiun dibagi sesuai dengan keadaan penerimanya, seperti berikut ini:

Manfaat Program Jaminan Pensiun (JP)

  • Pensiun hari tua: Kamu akan diberikan uang tunai bulanan yang memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan, saat memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.
  • Pensiun janda/duda: Uang tunai akan diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi. Dengan catatan, kondisi perserta, meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, di mana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun. Selain itu, ketentuan kepesertaan telah memenuhi minimal 1 tahun dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua.
  • Pensiun cacat: Diperuntukkan untuk peserta yang mengalami kejadian hingga menyebabkan cacat total tetap, terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dengan tingkat ketaatan pembayaran iuran minimal 80%. Manfaat ini diberikan hingga peserta bekerja kembali atau meninggal dunia.
  • Pensiun anak: Anak yang menjadi ahli waris peserta, maksimal 2 anak akan diberikan uang tunai setiap bulan sampai mereka berusia 23 tahun, bekerja atau menikah, dengan kondisi peserta; meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iuran kurang dari 15 tahun. Masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% serta tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua. Selain itu juga tidak memiliki ahli waris janda/duda atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun hari tua, meninggal dunia.
  • Pensiun orang tua: Manfaat uang tunai akan diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waras peserta lajang dan dapat diterima secara berkala setiap bulan dengan nilai maksimal hingga 40% dari upah, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun. Masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

Tidak hanya hal-hal di atas, jika kamu mengikut program jaminan pensiun juga akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Manfaat Lumpsum: Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

– Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.

– Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

– Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

  • Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:

– Untuk 1 (satu) tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

– Formula manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali masa iuran dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iuran dibagi 12 (dua belas).

Besar Iuran Program Jaminan Pensiun

Hanya pekerja penerima upah yang berhak atas BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pensiun. Iuran akan dibayarkan setiap bulan yang besarannya dibagi dua antara pekerja dan pemberi kerja dengan rincian di bawah.

Rincian Iuran Jaminan Pensiun untuk Pekerja Penerima Upah

  • Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
  • Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JP

Pencairkan manfaat program jaminan pensiun akan berbeda karena disesuaikan dengan kondisi peserta. Namun, caranya sama saja, kamu bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS atau secara online.

Pastikan kamu menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat pengantar dari perusahaan.
  3. Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.
  4. Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.
  5. Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun.
  6. Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)
  7. NPWP (fotokopi)

Pencairan manfaat pensiun jaminan hari tua dan cacat

  • Klaim manfaat pensiun hari tua dan cacat tetap ditambah foto terbaru tenaga kerja.
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap asli. Surat keterangan ini untuk klaim manfaat pensiun cacat

Klaim manfaat pensiun janda atau duda

  • Akta kematian peserta dari dinas kependudukan setempat (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (asli dan fotocopy).
  • Foto ahli waris terbaru

Pencairan Manfaat Pensiun Orang Tua

  • Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.
  • Foto ahli waris orang tua terbaru.

Pencairan Manfaat Pensiun Anak

  • Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan wali anak apabila anak masih dibawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri (asli dan fotokopi)
  • KTP wali anak asli dan fotokopi
  • Foto wali anak dan anak terbaru

Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

Program Jaminan Kematian (JKM)

Terakhir adalah program dengan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta, ketika ia meninggal dunia saat masih aktif menjadi peserta dan bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun manfaat yang diberikan kepada keluarga ahli waris adalah sebagai berikut:

Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM)

i. Manfaat Kematian

  • Santunan kematian berupa uang tunai sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta) untuk ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan berkala hingga 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta).
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta).

Sehingga, total manfaat dari jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).

ii. Santunan Beasiswa

Bantuan beasiswa maksimal hingga Rp174.000.000 (seratus tujuh puluh empat rupiah) untuk 2 orang anak dengan rincian sebagai berikut:

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 (tiga) tahun.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
  • Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :

a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama      8 tahun.

b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.

c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 per orang setiap tahun, maksimal 5 tahun.

  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

iii. Manfaat khusus pekerja migran Indonesia

  • Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
  • Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
  • Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
  • Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*

– TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.

– SLTP/sederajat Rp1,8 juta.

– SLTA/sederajat Rp2,4 juta.

– Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.

*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI

**Berlaku selama TKI di negara penempatan.

Besar Iuran Program Jaminan Kematian 

Iuran yang harus dibayarkan pada program jaminan kematian, disesuaikan dengan jenis keanggotaan dari peserta dengan rincian sebagai berikut:

i. Rincian Iuran Program JKM untuk Jasa Konstruksi (JAKON)

Pekerja penerima upah: 0,3% dari perusahaan (dari upah yang dilaporkan).

ii. Rincian Iuran Program JKM untuk Jasa Konstruksi (JAKON)

Pekerja bukan penerima upah: Rp6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah).

iii. Rincian Iuran Program JKM untuk Jasa Konstruksi (JAKON)

Selanjutnya untuk para pekerja di bidang jasa kontraktor, iuran JKM akan            ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dengan ketetapan di bawah.

  • 0 > Nilai Proyek ≥ Rp100 juta. Iuran senilai: 0,03% x Nilai Proyek (a)
  • Rp100 juta > Nilai Proyek ≥ Rp500 juta. Iuran senilai: (a) + 0,02% x Nilai Proyek (b)
  • Rp500 juta > Nilai Proyek ≥ Rp1 Miliar. Iuran senilai: (b) + 0,02% x Nilai Proyek (c)
  • Rp1 miliar > Nilai Proyek ≥ Rp5 Miliar. Iuran senilai: (c) + 0,01% x Nilai Proyek (d)
  • > Rp5 miliar. Iuran senilai: (d) + 0,01% x Nilai Proyek

Nilai kontrak kerja konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

iv. Rincian Iuran Program JKM untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Terakhir, untuk besar iuran Pekerja Migran Indonesia adalah sebesar Rp370.000  yang biasanya digabung dengan iuran program JKK dengan detil sebagai berikut:

  • Sebelum penempatan ke negara tujuan: JKK + JKM Rp37.500 per 5 bulan.
  • Selama & setelah penempatan: JKK + JKM Rp332.500 per 5 bulan.
  • Perpanjangan setelahnya: Rp13.500 per bulan.
  • Jika ingin memasukan iuran program JHT, menambah Rp105.000 –  Rp600.000 per bulan.

4. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melihat program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sekaligus manfaatnya, sudah paham bukan seberapa pentingnya memiliki BPJSTK ini?

Ketika kamu memiliki BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya kamu bisa mendapatkan jaminan proteksi dari resiko sosial seperti kecelakaan kerja hingga kamu pensiun nanti.

Selain itu, BPJSTK ini juga memberikan kamu jaminan kematian, sehingga bila sesuatu terjadi padamu sebagai kepala keluarga, pemerintah akan memberikan santunan kepada yang ditinggalkan.

Nah, sembari memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga perlu lho memiliki dana investasi untuk di hari tua nanti.

Andaikan dana BPJS nantinya dipergunakan sebagai tabungan tambahan, dana investasi kamu, bisa menjadi aset di hari tua nanti.

Dengan begitu, tujuan kamu yang ingin bebas secara finansial bisa terwujudkan dengan baik.

Banyak instrumen investasi yang bisa kamu pilih, mulai dari investasi saham, reksa dana hingga deposito.

Tentu saja, instrumen-instrumen tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dan kamu bisa memilihnya sesuai dengan kebutuhan.

Kalau kamu masih belum pasti dengan instrumen di atas, kamu bisa mencoba mendanai di KoinP2P dari KoinWorks.

Di sini kamu bisa belajar fundamental investasi dengan modal awal rendah, hanya Rp100.000 dan sudah mendapatkan imbal hasil 18% per tahun.

KoinWorks, bukanlah abal-abal karena saat ini sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya bisa mendanai lho, dengan download KoinWorks, Super Financial App, kamu juga bisa melakukan pengajuan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan bisnis atau pribadi.

Di bawah ini, adalah hal-hal yang harus kamu ketahui untuk bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan akan berjalan lancar, kalau kamu sudah mempersiapkan berbagai syarat yang diperlukan.

Sebelum mendaftarkan diri atau perusahaan ke program BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu telah memenuhi syarat-syarat yang ada.

Syarat ini akan dibagi menjadi dua, yaitu ketika kamu mendaftar bagi perusahaan dan juga pekerja mandiri (freelancer).

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Bagi kamu pemilik perusahaan/pemberi kerja, yang ingin mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:

1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.
5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Selanjutnya, kamu yang merupakan pekerja mandiri seperti freelancer atau entrepreneur tanpa badan usaha dan ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, kamu memerlukan sebuah wadah atau organisasi.

Adapun, anggota yang harus ada di dalam wadah atau organisasi tersebut minimal sepuluh orang. Setelah itu, baru dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, setelah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Nah, setelah kamu sudah melengkapi dokumen sebagai syarat dalam melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya kamu bisa mulai mendaftar. Pertama, kamu bisa mendaftarkan diri melalui online, yang lebih mudah dengan cara berikut:

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih “Daftarkan Saya”, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
  3. Bila kamu memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok kamu untuk mendaftar.
  4. Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
  5. Setelah semuanya lengkap, kamu hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kotamu.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Kedua, kamu juga bisa mendaftarkan diri secara online, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS. Berikut caranya:

  1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
  2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
  3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
  4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, kamu secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


6. Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Cara Membayar BPJS Ketenagakerjaan via Electronic Payment System (EPS)

Dalam mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran, pemerintah membuat sistem pembayaran baru dari BPJS yaitu Electronic Payment System (EPS).

Sistem EPS ini, menggantikan sistem Virtual Account (VA), yang sebelumnya digunakan untuk melakukan pembayaran iuran.

Dengan sistem EPS, BPJS berusaha membuat sistem jaminan sosial yang transparan dan bisa dipertanggung jawabankan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pembayaran ini juga dinilai lebih mudah dilakukan karena sudah terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayarkan.

Sebelumnya saat menggunakan VA, perusahaan dan BPJS harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Rua (JHT).

Nah dengan EPS ini, iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan programnya dan dilakukan self assessment oleh perusahaan sendiri, sehingga risiko kesalahan perhitungan dan transaksi bisa dikurangi.

  • Cara Mendaftar EPS

Kamu atau perusahaan kamu bisa mulai membayarkan iuran menggunakan EPS, dengan mendaftar EPS terlebih dahulu dengan cara di bawah.

  1. Sebelum dapat menggunakan layanan EPS, kamu perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara masuk ke halaman eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs lalu klik Registrasi.
  2. Kemudian akan terbuka halaman registrasi dengan alamat web eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/registrasi.bpjs. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP).
  3. Kemudian masukkan email pendaftaran. Email ini akan menjadi email Login Akun EPS sehingga sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email khusus EPS BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Kemudian masukkan kode keamanan (captcha) sesuai gambar yang ada di sebelah kiri Kode Keamanan.
  5. Lalu klik Register dan kemudian akan terbuka Pilih perusahaan apabila NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan. Masukkan nama kontak perusahaan kamu.
  6. Lalu klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  7. Klik Register lagi setelah itu lakukan Konfirmasi. Klik OK.
  8. Kemudian akan muncul pemberitahuan pengiriman email aktivasi. Bukalah email yang digunakan untuk register.
  9. Di dalam email tersebut, bukalah email aktivasi E-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Subjek: Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
  10. Klik atau copy link aktivasi tersebut ke browser Anda.
  11. Kemudian kamu akan diarahkan ke halaman Login Aktivasi EPS. Masukkan email terdaftar.
  12. Masukkan PIN kamu.
  13. Klik Start Login dan kamu akan masuk ke halaman Ganti PIN. Masukkan PIN Lama kamu.
  14. Masukkan PIN Baru kemudian masukkan PIN tersebut lagi untuk verifikasi.
  15. Setelah semua field kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.
  16. Proses Pendaftaran EPS selesai dilakukan dan akan ada pemberitahuan End of Procedure.
  • Cara Membuat Kode Iuran

Setelah selesai mendaftar EPS, selanjutnya kamu harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa melakukan pembayaran.

  1. Login ke eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
  2. Kemudian di menu utama EPS, pilih perusahaan Anda di Identitas Perusahaan pada menu Pilih.
  3. Klik pada Perusahaan Anda di daftar perusahaan.
  4. Akan muncul Daftar Transaksi Kode Iuran. Kemudian klik Buat Kode Iuran.
  5. Akan muncul FORM RINCIAN IURAN. Langkah selanjutnya adalah mengisi BLN IURAN. Masukkan BLN IURAN.
  6. Langkah selanjutnya adalah mengisi JUMLAH IURAN DAN DENDA. Masukkan JUMLAH IURAN.
  7. Masukkan DENDA.
  8. Turun ke bawah, kemudian klik Proses Iuran.
  9. Akan muncul Pop Up Cek dahulu kemudian lakukan konfirmasi OK.
  10. Kode Iuran akan muncul. Anda bisa melakukan pembayaran di Bank yang bekerjasama.
  11. Proses Pembuatan Kode Iuran selesai. Akan muncul notifikasi End of Procedure.

Setelah melakukan pembayaran pertama EPS, secara otomatis VA sebelumnya akan dinonaktifkan. Setiap tanggal 5, kode iuran akan mengalami penambahan nomor dan tertulis status UNPAID yang berarti tagihan bulan tersebut belum dibayar. Untuk melakukan pembayaran, bisa dilakukan di ATM BRI, BNI, Mandiri, dan Bukopin.

Syarat, Ketentuan dan Penggunaan Kode Iuran

Kode Iuran digunakan agar perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan e-Payment System (EPS).

Di bawah ini diuraikan syarat dan ketentuan pembuatan dan penggunaan Kode Iuran, yaitu:

  1. Apabila terjadi kelebihan atas pembayaran iuran, maka menjadi kompensasi untuk bulan berikutnya.
  2. Pembayaran menggunakan cek/bilyet giro selain Bank Kerjasama diakui setelah RTGS/kliring dana berhasil.
  3. Nominal Iuran yang dirinci saat pengisian Rincian Iuran merupakan nilai nominal Iuran untuk seluruh Tenaga Kerja berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja dari seluruh Tenaga Kerja Anda.
  4. Kode Iuran dibuat per bulan.
  5. Nilai Iuran yang dimasukkan harus bulat. Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan transaksi transfer antarbank yang tidak memungkinkan untuk pengiriman dana pecahan.
  6. Untuk pembayaran dengan nilai pecahan, pembayaran dibulatkan ke atas.
  7. Perusahaan dapat menginput Rincian Iuran walaupun masih ada Kode Iuran yang UNPAID.
  8. Untuk Perusahaan yang telah mengaktivasi fitur Kode Iuran Tetap (statis, tidak berubah), Pembuatan Kode Iuran hanya dapat dilakukan apabila Kode Iuran tidak ada yang UNPAID/telah Lunas sebelumnya.
  9. Aktivasi Kode Iuran Tetap dapat dilakukan dengan menghubungi pembina di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana perusahaan kamu terdaftar.

Perlu juga dipahami dasar yang digunakan sebagai Estimasi Proporsi Nilai Iuran dan Denda. Ketentuannya adalah sebagai berikut.

  1. Data Upah yang telah dilaporkan.
  2. Data Upah pembayaran bulan sebelumnya yang telah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan (dilakukan rekonsiliasi).
  3. Khusus untuk perusahaan yang baru mendaftar, Iuran dan Denda akan diestimasi berdasarkan persentase nilai program masing-masing.

Setelah Kode Iuran dibuat, pahami juga mengenai Ketentuan dan Penggunaan Status Kode Iuran.

  1. Kode Iuran tidak memiliki masa expired (berlaku seumur hidup) selama Kode Iuran tersebut belum dibayar. Kode Iuran yang sudah dibayar tidak dapat digunakan lagi.
  2. Pembayaran Kode Iuran Tetap hanya dapat dibayarkan apabila Rincian Iuran telah dibayarkan.
  3. Status pembayaran Kode Iuran (PAID/UNPAID) hanya merupakan status pembayaran terhadap Kode Iuran tersebut. Status Lunas pembayaran untuk Bulan Iuran tersebut didapatkan setelah dilakukan Rekonsiliasi oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Status pembayaran di sisi BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Perhitungan mandiri atas Iuran menggunakan Formulir F2a atau tools SIPP akan sesuai untuk Peserta yang selalu membayar lunas atas Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Membayar BPJS Ketenagakerjaan via ATM

Jika sudah selesai membuat EPS dan kode iuran, kamu bisa melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  1. Datanglah ke ATM bank terdekat yang bekerja sama dengan BPJS yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI).
  2. Masukkan kartu ATM dan selanjutnya masukkan PIN.
  3. Pilih Bayar/Beli.
  4. Pilih BPJS.
  5. Pilih BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pilih e-Payment.
  7. Kemudian masukkan Kode Iuran yang berstatus UNPAID dan pilih Benar (Correct).
  8. Setelah masuk ke menu e-Payment, pastikan bahwa Kode Iuran, Nama Perusahaan, Divisi, NPP, BLN Iuran, dan Total Iuran telah sesuai, kemudian tekan No.1
  9. Selanjutnya pilih Ya/Yes
  10. Jika laporan di layar ATM mengatakan sukses atau berhasil, pembayaran Tagihan EPS telah terbayarkan (PAID). Terakhir, kamu perlu login kembali ke akun EPS dan memastikan bahwa Kode Iuran yang telah dibayarkan berubah menjadi PAID.

7. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-tenaga kerja-aplikasi-bpjstku-Ternyata Begini Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile/

Mengetahui berapa saldo yang kamu miliki, penting lho untuk dilakukan. Dengan begitu kamu sebagai karyawan bisa tahu, apakah perusahaan membayarkan iuran/tidak.

Kamu pun bisa memperkirakan berapa besar manfaat uang tunai yang kamu dapatkan nantinya.

Banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
2. Secara online melalui website resmi BPJSTK
3. Menggunakan Aplikasi BPJSTKU
4. Melalui SMS

Lihat cara lengkap cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pada artikel di halaman ini.


8. Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang 

Demi membuat proses administrasi berjalan dengan mudah, BPJS mengeluarkan kartu yang bentuknya seperti SIM atau KTP.

Masalahnya, kartu BPJS tentunya berlaku hingga masa pensiun / saat pencairan yang bisa jadi waktunya lama.

Tak menutup kemungkinan, kartu ini bisa hilang atau rusak.

Jika hal ini terjadi, bagaimana cara mengurusnya?

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak

Kalau kartu BPJS kamu rusak, dalam artian kamu masih memiliki fisiknya. Maka cara mengurusnya lebih mudah yaitu dengan hal-hal berikut.

  • Buktikan bahwa kartu anda rusak dan tunjukkan ke petugas untuk minta ganti yang baru dengan membawa bukti diri.
  • Kamu bisa melakukan proses penggantian di kantor BPJS dengan membawa surat pengantar dari kantor.
  • Silakan antre dan menunggu panggilan, prosesnya tidak butuh waktu lama biasanya.

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Tapi, kalau kartu BPJS kamu sudah hilang dalam artian sudah tidak ada fisiknya. Maka berikut hal harus kamu lakukan.

  • Pengurusan di kantor BPJS sebisa mungkin membawa fotokopi kartu atau setidaknya ingat nomor kartu yang hilang.
  • Pihak BPJS biasanya meminta laporan kehilangan, sehingga kamu harus mengurus terlebih dahulu ke kantor Polisi.
  • Surat pengantar HRD biasanya akan mempermudah proses pengurusan.

9. Kartu BPJS Digital

Cara Memiliki Kartu BPJS Digital

Nah, untuk menghindari kehilangan atau kerusakan, kamu bisa mengurus kepemilikan kartu digital.

Nantinya, kartu digital ini akan tersimpan otomatis di akun BPJSTK dengan nama yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Dengan begitu, kamu tidak perlu panik lagi jika kehilangan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaanmu.

Berikut cara mengurus kartu BPJS digital yang bisa kamu lakukan melalui website atau aplikasi BPJSTKU:

  • Kunjungi website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa langsung masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Setelah masuk/login dengan memasukkan email dan kata sandi, pilihlah menu Pengaturan , klik Tambah KJP pilih Segmen sesuai kartu BPJS TK  kamu (Penerima Upah / Bukan Penerima Upah / Pekerja Migran Indonesia ) setelah itu klik SUBMIT
  • Tunggu beberapa saat, setelah itu klik Kartu Digital. Kamu akan melihat kartu BPJS Ketenagakerjaan versi digital dan kamu bisa klik Kartu Digital BPJS TK untuk mendapatkan rincian data lengkap tentang status kartu, jaminan yang diikuti dll.

Selain itu kamu juga bisa urus kartu digital BPJSTK  via aplikasi BPJSTKU . Caranya:

  • Download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Playstore atau Apps Store.
  • Atau bisa juga klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile untuk mendapatkan aplikasi BPJSTKU
  • Setelah di-download, silakan install aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone.
  • Jika sudah ter-install, Klik Login dan masukkan email yang kamu daftarkan, kata sandi/PIN akun BPJS-mu.
  • Setelah login, kamu akan masuk ke halaman utama, lalu klik PROFIL , akan muncul halaman Akun Saya , lalu klik Pengaturan , setelah itu klik Tambah KJP (pilih segmen dan masukkan nomor KJP). Selesai
  • Klik Layanan  dan pilih Kartu Digital. Kamu bisa mendapatkan data lengkap kartu BPJSTK kamu.

10. SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Jika kamu seorang pemilik perusahaan, tentu saja sudah tahu kalau menurut Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, seluruh pekerja diwajibkan untuk didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Nah untuk memudahkan kamu, pemerintah mengeluarkan yang namanya SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, sebuah website pelaporan peserta sebagai alat bantu perusahaan dalam melakukan pengelolaan data.

Data yang dimaksud antara lain, data upah, tenaga kerja baru, tenaga kerja yang keluar dan besara premi iuran. Akses SIPP Online BPJS Ketenagakaerjaan di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.


11. Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Kalau kamu masih bingung dengan informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyediakan layanan call center yang bisa kamu gunakan.

Kamu bisa ajukan pertanyaan, hingga menyampaikan keluahan melalui call center tersebut. Call center ini dikenal dengan nama: Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK.

Cukup hubungi 175 melalui ponsel dan kamu akan langsung terhubung dengan call center.


12. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dinonaktifkan ketika seseorang sudah berhenti bekerja di suatu perusahaan.

Nah, kalau kamu ingin menonaktifkan BPJS tersebut, kamu harus mendapatkan surat pernyataan berhenti BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu dari perusahaan tempatmu bekerja sebagai bukti.

Setelah itu kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kamu harus melaporkan pada pihak perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya. Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, maka proses akan segera dilakukan.
  2. Kamu harus melakukan formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilakukan apabila perusahaan sudah memproses penonaktifan dari kartu BPJS ketenagakerjaan yang kamu miliki. Nantinya kamu akan diberikan berupa formulir yang berkaitan mengenai proses penonaktifan BPJS.

Setelahnya kamu bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan manfaat dari program yang kamu miliki.

Itulah petunjuk lengkap soal BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi di atas dapat membantu kamu mengetahui lebih jelas perihal BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan lupa untuk bagikan ke teman atau kerabat kamu, ya!

Referensi: cermati.com, online-pajak.com, bpjsketenagakerjaan.go.id

Dapatkan berbagai informasi seputar Expert dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Firda Nur Asmita

Firda Nur Asmita

As Firda enters her twenties, financial things become exciting stuff for her. Born with no golden steps on her shoes, make her sticks a big goal in life: financial freedom. So here it is, she's digging more and more knowledge to reach her goal. Then, share it with you through something she loves: words.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.