Cara Lapor Pajak Online: E-Filling Pajak DJP Online 2023

cara lapor pajak online 2023

Bagaimana cara lapor pajak online? Begitu banyak jenis pajak yang perlu dibayar oleh setiap orang yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Artikel ini akan menjawab seluruh pertanyaan kamu mengenai cara lapor pajak online lewat E-Filling DJP Online mulai dari cara daftar, cara lapor, serta cara bayar pajak online (PPh), khususnya pajak pribadi seperti karyawan swasta dan sipil (termasuk TNI dan Polri) yang telah memperoleh gaji dan telah menjadi wajib pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, panduan pajak ini juga dapat digunakan untuk para pensiunan yang merasa kesulitan bagaimana caranya mengurus pajak pribadi.

Namun, perlu diketahui, bagi kamu yang merupakan pekerja lepas (freelancer), artikel tentang pajak pribadi ini tidak bisa kamu gunakan sebagai panduan membayar pajak. Walaupun, pekerja lepas ini masih termasuk dalam wajib pajak pada PPh 21.

Sebaliknya, kamu bisa merujuk pada artikel ini untuk mengetahui lebih dalam tentang perhitungan PPh 21 sesuai PTKP termasuk juga menyimulasikan perhitungannya dengan kalkulator PPh 21 khusus freelancer.

Daftar Isi

Cara Lapor Pajak Online: E-Filling Pajak DJP Online 2023

#1 Hal-Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Pembayaran dan Pelaporan Pajak Online Tahunan

Mulai 1 Januari 2023, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Tahun 2022. Sementara itu, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret 2023. 

Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan berbagai cara lapor pajak online bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Mengirim SPT pajak melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Mengirim SPT pajak melalui jasa ekspedisi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar
  • Secara online melalui e-filing pajak DJP Online milik Ditjen Pajak.

Bagi kamu yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengantre, opsi lapor pajak online tentu saja memudahkan kamu dalam melakukan pelaporan pajak, bukan? Kamu bisa melapor SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja asal tidak melebihi tenggat waktu.

Adapun berbagai dokumen dan berkas yang harus kamu persiapkan sebelum melapor dan membayar pajak pribadi, yaitu:

I. Persiapkan KTP/E-KTP/Paspor untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun sebagai tanda identitas diri.

Untuk lebih lengkap mengenai prosedur pembuatan KTP/E-KTP, baca artikel berikut:

Prosedur Pembuatan KTP

II. Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi Secara Online

Untuk melapor dan membayar pajak pribadi (PPh), dibutuhkan NPWP sebagai bukti wajib pajak.

NPWP ini sama saja seperti KTP, yaitu sama-sama digunakan sebagai identitas diri. Bedanya dengan KTP, NPWP ini sangat dibutuhkan ketika berurusan dengan pelaporan dan pembayaran pajak.

III. Siapkan E-FIN (Electronic Filing Identification Number)

E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk wajib pajak supaya dapat melakukan transaksi pembayaran dan lapor pajak secara online.

E-FIN ini memungkinkan bagi para wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang terenkripsi dengan baik.

Berikut ini merupakan cara mendapatkan E-FIN, simak yuk!

Cara Mendapatkan E-FIN secara offline
1) Unduh dan Isi Formulir E-FIN

Untuk mendapatkan formulir E-FIN, kamu bisa mengunduhnya di sini.

Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, kamu juga bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Isi formulir secara lengkap di kolom yang telah disediakan.

2) Serahkan Formulir E-FIN dan Dokumen Lain ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi E-FIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.

Adapun dokumen yang harus kamu persiapkan, yaitu:

  • Formulir aktivasi E-FIN yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP (bagi WNI) atau KITAS/KITAP (bagi WNA)
  • Fotokopi dan asli NPWP

Bagi karyawan yang ingin mengajukan E-FIN secara kolektif, ini persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi E-FIN
  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan E-FIN
Cara mendapatkan E-FIN secara online

Layanan pembuatan E-FIN secara daring mulai diterapkan oleh DJP sejak tahun 2020 guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dan berlanjut hingga saat ini. 

Pengajuan E-FIN secara online lebih praktis karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun selama terhubung dengan koneksi internet. Terdapat dua cara untuk mendaftar E-FIN secara online, yaitu melalui WhatsApp maupun E-mail resmi KPP.

Melalui WhatsApp resmi KPP

Untuk mendapatkan E-FIN online melalui WhatsApp resmi KPP, siapkan terlebih dahulu NPWP, KTP, dan Foto Selfie memegang NPWP dan KTP.

Setelah itu, silahkan isi panduan di bawah ini:

  1. Silahkan buka laman resmi Unit Kerja KPP.
  2. Cari KPP di mana NPWP kamu terdaftar, kemudian salin dan nomor WhatsApp yang tersedia untuk mendapatkan E-FIN.
  3. Kirim pesan pada nomor WhatsApp tersebut. Biasanya, kamu akan diarahkan pada perintah sistem dan masing-masing KPP memiliki template yang berbeda. Untuk itu, ikuti perintah yang akan mengarahkan kamu untuk pembuatan E-FIN. 
  4. Kemudian, kamu akan diarahkan untuk mengisi identitas berupa nama, nomor NPWP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan foto selfie memegang KTP dan NPWP. 
  5. Jika sudah, kirimkan dan tunggu beberapa saat untuk mendapatkan aktivasi E-FIN.
  6. Silahkan unduh dan simpan E-FIN yang telah berhasil dibuat. 
  7. Terakhir, daftarkan akun di DJP untuk pelaporan SPT wajib pajak.
Melalui Email resmi KPP

Selain menggunakan WhatsApp, kamu juga bisa membuat E-FIN melalui Email. Berikut caranya:

  1. Unduh Formulir Permohonan E-FIN.
  2. Print file yang telah diunduh. 
  3. Setelah itu, isi bagian wajib pajak dengan orang pribadi, kemudian identitas wajib pajak, nomor telepon, alamat email, dan tanda tangani formulir tersebut.
  4. Kemudian, scan formulir yang telah diisi, sembari menyiapkan foto KTP, foto NPWP, dan foto selfie memegang KTP dan NPWP untuk dilampirkan pada email yang akan dikirimkan. 
  5. Akses laman resmi Unit Kerja KPP dan cari alamat email KPP di mana NPWP kamu terdaftar. Silahkan salin alamat email tersebut. 
  6. Tulis email untuk alamat email KPP setempat dengan judul “Permohonan E-FIN” dengan melampirkan formulir yang telah diisi, foto KTP, foto NPWP, dan foto selfie yang telah disiapkan, serta isi body email dengan maksud dan tujuan kamu mengirim email. 
  7. Klik tombol kirim dan tunggu balasan. 
  8. Silahkan unduh dan simpan E-FIN yang telah berhasil dibuat. 
  9. Terakhir, daftarkan akun di DJP untuk pelaporan SPT wajib pajak. 
Aktivasi E-FIN

Setelah kamu mendapatkan kode E-FIN dari petugas KPP, lakukan aktivasi di situs web DJP Online.

Lalu, kamu akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara. Kamu bisa langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan.


IV. Siapkan Bukti Potong Pajak

nasihat keuangan - pajak - bayar

Langkah selanjutnya yaitu menyiapkan bukti potong pajak.

Apa itu bukti potong pajak? Bukti potong pajak adalah dokumen penting dan berharga bagi setiap wajib pajak yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan ketika membayar pajak penghasilan (PPh).

Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong pajak dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Dokumen ini harus dilampirkan di dalam laporan SPT Tahunan pajak penghasilan.

Bukti potong pajak untuk karyawan/pegawai terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Formulir 1721 A1 berlaku jika kamu berstatus sebagai karyawan swasta dan pensiunannya, sementara formulir 1721 A2 berlaku jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

Kini, tidak hanya usaha/bisnis yang dijadikan sumber pendapatan, berbagai instrumen investasi juga digunakan sebagai sumber tambahan untuk meningkatkan pendapatan pribadi.

Pertanyaannya sekarang, apakah keuntungan dari investasi dikenakan pajak atau tidak?

Ada beberapa jenis keuntungan investasi yang dikenakan Pajak Final yaitu dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2, yang masing-masing memiliki tarif berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah.

  • Tarif 20% untuk bunga deposito atau tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro.
  • Tarif 10% untuk bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada masing-masing anggota.
  • Tarif 0% – 20% untuk bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) lebih dari 12 bulan.
  • Tarif 10% untuk keuntungan dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak menginvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun setelah dividen diperoleh.
  • Tarif 25% untuk keuntungan hadiah lotre atau undian.
  • Tarif 10% untuk keuntungan sewa atas tanah/bangunan.
  • Tarif 5% untuk penghasilan hak atas tanah/bangunan (termasuk usaha properti).
  • Tarif 0,1% untuk keuntungan transaksi penjualan saham atau pengalihan mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha.

Beberapa jenis instrumen selain yang ada pada daftar di atas, seperti Peer-to-Peer Lending, belum membayarkan pajak kamu. Sehingga kamu harus menghitung dan membayarkan sendiri pajak pribadi kamu.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak?

Seiring perkembangan teknologi, penyampaian bukti potong pajak kini dilakukan secara elektronik. Maka, muncullah istilah e-bupot.

E-bupot ini dianggap lebih memudahkan karyawan dan perusahaan dalam mendokumentasikan bukti potong pajak, serta dapat mengurangi beban administrasi KPP dan dapat meningkatkan kualitas data pihak ketiga.

Perusahaan tempat kamu bekerja akan memberikan bukti potong pajak sebagai tanda perusahaan telah membayarkan pajak penghasilan kamu. Lampiran bukti potong pajak ini sangat dibutuhkan sebagai dokumentasi.

Perlu diketahui, walaupun pemotongan pajak dilakukan setiap bulan, pembuatan bukti potong pajak hanya dilakukan satu kali dalam setahun.

Setelah menerima e-bupot, kamu hanya perlu melaporkan melalui formulir SPT Tahunan dan menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui pos, e-filing, atau langsung ke KPP terdekat.


V. Siapkan Daftar Penghasilan Lain-Lain (Jika Ada), Daftar Harta, Daftar Keluarga dan Beberapa Hal Lainnya

lapor SPT Tahunan - pajak

Selain E-KTP, NPWP, E-FIN, dan bukti potong pajak, kamu juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen tambahan yang masih berkaitan dengan pelaporan pajak. Misalnya, seperti Daftar Penghasilan Lain-lain (jika ada), Daftar Harta yang kamu miliki, Daftar Keluarga, dan sebagainya.

Informasi penghasilan yang ada pada dokumen-dokumen tersebut tentu diperlukan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak pribadi, baik secara online maupun offline.


#2 Sebelum Memulai Pembayaran dan Pelaporan Pajak Online: Daftar Akun Perpajakan di DJP Online

Tahap selanjutnya, yaitu melakukan pendaftaran akun perpajakan di DJP online. Ini merupakan tahapan yang harus kamu lewati sebelum memulai pembayaran dan lapor pajak online.

  1. Buka situs web DJP online melalui aplikasi browser di laptop kamu.
  2. Apabila sebelumnya belum memiliki akun, buat akun baru di halaman registrasi DJP Online.
  3. Masukkan nomor wajib pajak yang tertera di kartu NPWP kamu. Lalu, masukkan juga nomor E-FIN kamu.
  4. Masukkan kode keamanan dengan tepat, lalu tekan tombol ‘Submit‘ atau kirim.
  5. Isi kolom dengan nama lengkap, email, nomor telepon yang masih aktif, serta kata sandi yang diinginkan.
  6. Terakhir, verifikasi akun kamu dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh DJP online ke email kamu.

VOILA! Selamat! Akun DJP online kamu telah siap dipakai untuk melapor dan membayar pajak dengan tahapan yang lebih mudah lagi!


#3 Cara Bayar Pajak Pribadi Online Menggunakan E-Billing

Bagi kamu yang bukan termasuk karyawan swasta dan sipil (termasuk TNI & Polri), atau merupakan pekerja lepas alias freelancer, kamu tetap diwajibkan membayar pajak namun tentunya pajak tersebut harus kamu bayarkan sendiri.

Beginilah cara membayar pajak pribadi online menggunakan fitur e-billing melalui situs web DJP online:

  1. Buka situs web DJP online, kemudian masuk ke akun pajak dengan nomor NPWP dan password yang telah kamu buat sebelumnya. Klik di sini untuk login.
  2. Pilih menu ‘Bayar’ lalu ‘E-Billing‘, maka akan muncul formulir Surat Setoran Elektronik (SSE). Isi semua kolom yang ada pada formulir e-billing di halaman ini. Mulai dari NPWP, Nama, Alamat, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, serta Jumlah Setor.
  3. Setelah semua kolom diisi, tekan tombol ‘Buat Kode Billing’. Kode billing ini nantinya akan kamu gunakan untuk transaksi pajak menggunakan ATM, i-Banking, m-Banking, atau metode pembayaran lainnya.

Sebagai tambahan wawasan, kamu perlu mengetahui beberapa jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak pribadi (PPh). Apa saja?

PPh 21

PPh 21 adalah pajak pribadi yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima oleh wajib pajak sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari suatu jasa dan kegiatan.

PPh 22

PPh 22 adalah pajak pribadi yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

Serta, badan-badan tertentu (baik pemerintah atau swasta) yang berhubungan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Berikut tarif PPh 22 yang berlaku atas:

a. Impor

    • Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x Nilai Impor
    • Non-API = 7,5% x Nilai Impor
    • Tidak dikuasai = 7,5% x Harga Jual Lelang

b. Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB (Ditjen Perbendaharaan), Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x Harga Beli (tidak termasuk PPN, tidak final)

c. Penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Ditjen Pajak, yaitu:

    • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
      Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
      Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

d. Penjualan hasil produksi, penyerahan barang oleh produsen, atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas yaitu kepada penyalur/agen bersifat final, selain penyalur/agen bersifat tidak final.

e. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor = 0,25 % x Harga Beli (tidak termasuk PPN)

f. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x Nilai Impor

g. Penjualan

    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual > Rp20.000.000.000
    • Kapal pesiar (dan sejenisnya) dengan harga jual > Rp10.000.000.000
    • Rumah beserta tanahnya (luas bangunan lebih dari 500 meter persegi) dengan harga jual atau harga pengalihannya > Rp10.000.000.000
    • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya (luas bangunan lebih dari 400 meter persegi) dengan harga jual atau pengalihannya > Rp10.000.000.000
    • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), mini bus dan sejenisnya (kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc) dengan harga jual > Rp5.000.000.000, sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM

Catatan: Perlu diketahui, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

PPh 23

PPh 23 adalah pajak pribadi yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain PPh 21.

Penghasilan modal tersebut berupa bunga, dividen, royalti, hadiah, bonus, penghargaan, sewa dan jasa manajemen/konstruksi. Terdapat dua jenis tarif PPh 23, tergantung dari objek PPh yaitu:

a. Tarif 15% untuk dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan Pajak Final), bunga, royalti, serta hadiah/penghargaan (selain yang dipotong PPh 21).

b. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan, dan juga penyerahan jasa.

PPh 24

PPh 24 adalah hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

Bagi kamu yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan sudah membayar pajak di sana, maka kamu tidak perlu lagi membayar pajak di Indonesia. Kamu cukup menunjukkan bukti potong pajak yang telah dibayarkan saja.

Atau, jika memang kamu ada pajak yang belum dibayarkan di Indonesia, hitung saja dengan mengurangi jumlah pajak seluruhnya dengan jumlah pajak yang telah kamu bayar di luar negeri. Asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Maksimum PPh 24 yang dapat dikreditkan:

PPh 24

 

PPh 25

PPh 25 adalah pajak pribadi (PPh) yang dibayarkan secara diangsur atau dicicil untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayarannya pun harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Ini tarif PPh 25:

a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT); yang melakukan usaha penjualan barang baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu tempat usaha atau lebih.

PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha

    • Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT); pekerja lepas atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri.

PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh

b. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha

PPh Pasal 25= Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25%

PPh 26

PPh 26 adalah pajak pribadi yang dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang diperoleh wajib pajak luar negeri (baik badan maupun orang pribadi) selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Berikut tarif PPh 26 yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang berpenghasilan di Indonesia.

a. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari dividen, bunga (termasuk premium, diskonto, insentif terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman), royalti, sewa, pendapatan aset, insentif jasa/pekerjaan/kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap dan transaksi lindung lain, serta perolehan keuntungan dari penghapusan utang.

b. Tarif 20% (final) dari laba bersih pendapatan/penjualan aset di Indonesia dan premi asuransi.

c. Tarif 20% (final) dari laba bersih selama penjualan/pengalihan saham perusahaan antara perusahaan yang didirikan di negara yang memberikan perlindungan pajak dan memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

d. Tarif 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut di tanam kembali di Indonesia.

Selain jenis pajak, kamu juga perlu memahami tentang tenggat waktu pajak pribadi (PPh) tersebut dilaporkan dan dibayarkan.

    • PPh 21, PPh 23, PPh 26 – Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20.
    • PPh 22 – Batas waktu pembayaran jatuh pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, sedangkan batas waktu lapor jatuh pada hari kerja akhir minggu berikutnya.
    • PPh 25 – Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, dikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20.

Untuk membayar pajak, kamu bisa melakukannya melalui ATM maupun melalui situs online seperti i-Banking dan juga PajakPay.

a) Kelebihan dan Kelemahan Pembayaran Pajak Melalui ATM

Bila dibandingkan dengan metode pembayaran pajak lainnya seperti melewati teller bank atau kantor pos, membayar melalui ATM ternyata memiliki kelebihan yang cukup menguntungkan.

Salah satunya yaitu kamu bisa melakukannya kapan saja dan di ATM mana saja. Selain itu, kamu juga tidak perlu khawatir lagi oleh jam pelayanan teller bank atau kantor pos yang terbatas.

Tapi, ada pula kelemahan yang akan kamu rasakan saat membayar pajak melalui ATM, yaitu:

  • Rawan kesalahan saat memasukkan ID billing.
  • Tidak dapat dilakukan di meja kerja (harus pergi ke ATM langsung dan mengantre).
  • BPN (Bukti Penerimaan Negara) dalam bentuk struk rawan hilang.
  • Sulit untuk membayar lebih dari satu ID Billing, sehingga harus mengulang jika mau membayar pajak lainnya.

b) Cara Membayar Pajak Melalui ATM (BCA, Mandiri, BRI)

Pertama, persiapkan dulu kode Billing (berupa deretan angka unik) yang telah kamu buat di situs web DJP online. Baru kemudian, kamu bisa melakukan penyetoran pajak melalui ATM dari tiga bank konvensional ternama berikut ini

1. BCA (Bank Central Asia)

  • Masukkan kartu debit BCA dan ketik PIN kamu
  • Pilih menu: Transaksi Lainnya → Pembayaran → Pajak → Penerimaan Negara → Masukkan ID Billing
  • Konfirmasi pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara (BPN)

2. Mandiri

  • Masukan kartu debit Mandiri dan ketik PIN kamu
  • Pilih menu: Bayar/Beli → Penerimaan Negara → Pajak
  • Masukkan ID Billing
  • Konfirmasi pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Khusus Bank Mandiri, wajib pajak bisa membuat ID billing sekaligus membayar pajak. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masukkan kartu debit Mandiri dan ketik PIN kamu
  • Pilih menu: Bayar/Beli → Lainnya → Penerimaan Negara → Buat ID Billing Pajak
  • Masukkan NPWP
  • Pilih “Jenis Pajak Masa” sesuai dengan KAP dan KJS yang tertera pada daftar
  • Masukkan nominal pajak yang akan dibayarkan
  • Masukkan masa dan tahun pajak yang akan dibayarkan
  • Maka akan muncul rincian pembayaran pajak. Cek dan pilih “YA” untuk konfirmasi pembayaran
  • Akan muncul notifikasi “Transaksi Anda Telah Selesai”
  • Jangan lupa ambil struk sebagai bukti pembayaran

3. BRI (Bank Rakyat Indonesia)

  • Masukkan kartu debit dan ketik PIN kamu
  • Pilih menu: Transaksi → Pembayaran → Lainnya → MPN
  • Masukkan ID Billing
  • Konfirmasi pembayaran
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara (BPN)

c) Perbandingan Metode Pembayaran Pajak Melalui ATM, Internet Banking, dan PajakPay

Selain ATM, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online yaitu melalui i-Banking dan juga melalui fitur PajakPay milik Online Pajak.

Perbandingan Metode Pembayaran Pajak Melalui ATM, Internet Banking, dan PajakPay

Source: Online-Pajak


#4 Cara Lapor Pajak Pribadi Online Menggunakan E-Filing DJP Online

Untuk melakukan pelaporan SPT pajak pribadi secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1) Buka situs web DJP online, kemudian masuk ke akun pajak dengan nomor NPWP dan password yang telah kamu buat sebelumnya. Klik di sini untuk login.

2) Masuk ke bagian ‘Lapor’ kemudian pilih ‘E-Filing’.

3) Pada halaman Daftar SPT, klik tombol ‘Buat SPT’ untuk membuat formulir SPT baru yang akan dilaporkan.

4) Isi formulir SPT pajak pribadi sesuai dengan kriteria berikut:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih “Tidak”.
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
    • Pilih “Ya” jika kamu berstatus kawin dan istri kamu membayar pajaknya sendiri.
    • Pilih “Tidak” jika kamu belum / tidak kawin atau jika istri kamu tidak bekerja atau pajaknya digabung bayarkan dengan pajak kamu.
  • Jika kamu memilih “Ya” pada pertanyaan sebelumnya, maka akan diarahkan ke pengisian formulir SPT PPh 1770 S. Pilih ‘dengan panduan’.
  • Jika kamu memilih “Tidak” pada pertanyaan sebelumnya, maka akan ada pertanyaan: Apakah penghasilan kamu di bawah 60 juta atau tidak.
    • Pilih “Ya” maka kamu akan diminta untuk mengisi formulir SPT PPh 1770 SS yang akan dijelaskan pada bagian yang selanjutnya.
    • Jika penghasilan kamu di atas 60 juta atau memilih “Tidak”, maka kamu akan diarahkan ke pengisian formulir SPT PPh 1770 S. Pilih ‘dengan panduan’.

5) Selanjutnya adalah melengkapi data formulir, baik SPT PPh 1770 S maupun SPT PPh 1770 SS yang sesuai dengan tingkat penghasilan kamu.


#5 Cara Lapor Pajak Online Jika Kamu Termasuk Kriteria PPh 1770 S

Seperti yang sudah disinggung pada poin sebelumnya mengenai langkah pengisian laporan SPT melalui E-Filing. Kamu akan diarahkan ke pengisian formulir SPT PPh 1770 S jika kamu memiliki penghasilan bruto di atas 60 juta dalam setahun.

Jangan lupa untuk memilih ‘dengan panduan’ pada pertanyaan terakhir di halaman awal pengisian formulir (lihat tahapan di poin sebelum ini). Lalu, klik SPT PPh 1770 S.

Langkah 1: Data Formulir

  • Masukkan tahun pajak yang ingin kamu laporkan.
    • Jika ini adalah pertama kali kamu melaporkan pajak, maka pilih ‘Normal’ pada status SPT.
    • Jika ini merupakan koreksi, maka pilih ‘Pembetulan’ dan sebutkan pembetulan ke berapa di kolom tersedia.

Langkah 2: Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain yang Ditanggung Pemerintah

  • Tekan tombol tambah dan masukkan semua data pajak kamu yang sudah dibayar. Lihat jenis pajak yang sudah dijelaskan di atas.
    • Pada kolom NPWP pemotong pajak, masukkan NPWP perusahaan yang telah memotong pajak kamu.
      • Jika yang membayar pajak adalah kamu sendiri, maka masukan saja NPWP kamu.
      • Masukan NPWP tanpa special characters (hanya angka).
    • Masukkan nomor bukti pemotongan pajak, tanggal pembayaran, dan jumlah pajak yang telah dibayarkan.
    • Setelah itu, klik ‘Submit’ dan pilih langkah berikutnya.

Langkah 3 & 4: Penghasilan Netto Dalam Negeri

  • Masukkan jumlah seluruh penghasilan bersih kamu, lalu lanjut ke langkah 4.
  • Jika kamu memiliki penghasilan lain, jawab “Ya” dan masukkan sesuai dengan keterangan pada formulir.

Langkah 5 & 6: Penghasilan Dari Luar Negeri & Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak

  • Pilih “Ya” dan masukkan jumlah penghasilan kamu dari luar negeri.
  • Jika kamu memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, silakan masukkan sesuai dengan keterangan pada formulir.

Langkah 7: Penghasilan yang Sudah Dipotong Pajak Final

  • Jika kamu memiliki penghasilan dari pihak lain (seperti hadiah dari bank, bunga deposito, transaksi saham, dan sebagainya) biasanya pajak sudah ditanggung oleh pihak tersebut. Kamu pun hanya memperoleh bukti potong pajak dari pihak yang bersangkutan.
    • Masukkan jenis penghasilan kamu.
    • Masukkan juga jumlah penghasilan bruto (yang belum dipotong pajak) dan jumlah pajak yang sudah dibayar.

Langkah 8 – 11: Harta, Hutang, Tanggungan dan Zakat

  • Masukkan harta kamu sedetil mungkin, bahkan ponsel yang kamu miliki sekarang juga harus kamu masukkan.
    • Pada kolom keterangan, masukkan detil dari harta tersebut.
    • Contoh, jika kamu memasukkan mobil maka masukkan juga detilnya seperti merek, nomor BPKB, dan nomor plat.
  • Masukkan seluruh utang yang kamu miliki, beserta data pemberi utangnya.
  • Masukkan data keluarga yang masih kamu tanggung, seperti istri dan anak.
  • Jika kamu membayar zakat/sumbangan wajib keagamaan, silakan tulis jumlah yang telah kamu bayarkan pada tahun pajak.

Langkah 12: Status Kewajiban Pajak Suami Istri

  • Ketahui status kewajiban perpajakan kamu. Pilih yang sesuai dengan kondisi kamu yang sebenarnya saat ini karena status kewajiban pajak ini mempengaruhi tarif PTKP.
    • Kepala Keluarga (KK); Istri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Kewajiban perpajakan suami istri dengan status ini bisa digabungkan.
    • Hidup Berpisah (HB); Suami istri telah dinyatakan hidup berpisah atau cerai berdasarkan putusan pengadilan. Alhasil, kondisinya sama seperti tidak/belum menikah, sehingga penghasilannya dikenai pajak secara terpisah, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan.
    • Pisah Harta dan Penghasilan (PH); Suami istri tidak bercerai tapi melakukan perjanjian untuk pemisahan harta dan penghasilan. Masing-masing dari mereka harus memiliki NPWP dan harus memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah.
    • Manajemen Terpisah (MT); Suami istri tidak bercerai tapi pihak istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

Langkah 13 & 14: Pelaporan Pajak yang Telah Dibayar

  • Masukkan jumlah pajak yang telah dibayar dari penghasilan luar negeri (PPh 24).
  • Masukkan jumlah pajak yang telah dibayar secara angsuran dalam setahun (PPh 25). Besarnya angsuran alam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan potongan pajak selain PPh 25.

Langkah 15 & 16: Periksa Kembali Data yang Sudah Kamu Masukan

  • Periksa dengan teliti data-data yang telah kamu masukkan.
  • Selisih pajak yang belum kamu bayar (jika ada) akan dihitung berdasarkan data-data yang telah kamu masukkan.

Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

Langkah 17 & 18: Konfirmasi Ketepatan Data

  • Kamu harus menyetujui bahwa data yang kamu masukkan sudah sesuai dan benar adanya.
  • Setelah kamu menyetujuinya, maka laporan SPT kamu akan otomatis terunggah ke dalam sistem online pajak.

#6 Cara Lapor Pajak Online Jika Kamu Termasuk Kriteria PPh 1770 SS

spt pph 1770 SSAdapun jika kamu memiliki penghasilan bruto kurang dari 60 juta dalam setahun, kamu akan diarahkan untuk pengisian formulir SPT PPh 1770 SS. Untuk tahapannya, tidak jauh berbeda dengan tata cara pengisian pada formulir SPT PPh 1770 SS.

Berikut selengkapnya.

Langkah 1: Data Formulir

  • Masukkan tahun pajak yang ingin kamu laporkan.
    • Jika ini adalah pertama kali kamu melaporkan pajak, maka pilih ‘Normal’ pada status SPT.
    • Jika ini merupakan koreksi, maka pilih ‘Pembetulan’ dan sebutkan pembetulan ke berapa di kolom tersedia.

Langkah 2: Pajak Penghasilan

  • Tuliskan jumlah penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan netto dalam negeri lainnya (dalam satu tahun). Kosongkan kolom ‘Pengurangan’ jika tidak ada pengurangan penghasilan atas apa pun.
  • Pada kolom PTKP, isi status yang sesuai dengan kamu dan jumlah tanggungan kamu untuk mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Angka yang keluar pada kolom sebelahnya menunjukkan nominal PTKP yang tidak perlu kamu bayarkan.
  • Kolom Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Pajak Penghasilan Terutang akan otomatis terisi 0 karena kamu telah masuk ke dalam kategori tidak kena pajak.
  • Klik ‘Berikutnya’ jika sudah selesai mengisi Pajak Penghasilan, maka kamu akan diarahkan ke langkah berikutnya.

Langkah 3: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak

  • Isi jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau penghasilan bruto PPh Final kamu. Jika tidak ada, maka tidak perlu diisi.
  • Begitu pula pada kolom PPh Final Terutang. Jika tidak ada, maka kosongkan saja.
  • Adapun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti:
    • Bantuan atau sumbangan.
    • Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, orang pribadi yang menjalankan usaha, serta lembaga sosial (termasuk yayasan dan koperasi).
    • Harta warisan.
    • Laba yang diperoleh dari Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif.
    • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu.
    • Iuran dana pensiun
    • Imbalan/pemberian selain dalam bentuk uang.
  • Klik ‘Berikutnya’ jika sudah selesai mengisi bagian kedua, maka kamu akan diarahkan ke langkah berikutnya.

Langkah 3: Daftar Harta dan Kewajiban

  • Tulis jumlah seluruh harta dan kewajiban/utang yang kamu miliki pada akhir tahun pajak. Jika tidak ada, kosongkan saja.

Langkah 4: Pernyataan

  • Jika sudah mengisi data formulir dengan lengkap, kamu bisa memberi tanda centang (setuju) pada kolom paling bawah yang menyatakan bahwa kamu mengisi seluruh informasi tersebut dengan benar dan bersedia menerima sanksi bila ada data yang tidak sesuai.
  • Lalu, klik ‘Langkah Berikutnya’.

Langkah 5: Kirim SPT

  • Sampai pada tahap akhir. Pada halaman ‘Kirim SPT’ periksa kembali ringkasan pajak, sebelum kamu mengirim laporan SPT kamu.
  • Masukkan kode verifikasi pada kolom paling bawah yang dikirimkan melalui email kamu yang terdaftar di DJP online.
  • Klik ‘Kirim SPT’ bila sudah benar-benar yakin.

Penutup

Demikianlah artikel mengenai cara lapor pajak online di tahun 2023 yang bisa kamu gunakan sebagai panduan.

Karena saat ini hampir seluruh sistem sudah diarahkan ke digital, kamu tidak perlu lagi merasa kesulitan membayar dan melapor pajak pribadi saat kamu sedang dalam kondisi sibuk.

Di mana pun, kapan pun, semuanya menjadi mudah berkat panduan membayar dan melapor pajak pribadi bagi karyawan dan sipil secara online ini.

Sama halnya seperti pembayaran dan pelaporan pajak online yang sudah semakin canggih ini, keberadaan fintech online P2P Lending KoinWorks juga sangat memudahkan kamu dalam melakukan pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang, lho!

Keamanannya juga tidak perlu diragukan lagi, KoinP2P dari KoinWorks sudah berizin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, imbal hasilnya dalam setahun bisa mencapai 18% p.a. dengan jaminan dana proteksi hingga 100% ketika pinjaman yang kamu danai ternyata gagal bayar.

Yuk, mulai pendanaanmu di KoinP2P dan jangan lupa bayar pajaknya!

Dapatkan berbagai informasi seputar Tips & Trik dan Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Nimas Des Aristanti

Nimas Des Aristanti

Take a chance and never stop swimming. I'm here with my goals.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.