Nama Produk Asuransi |
Accident and Sickness Guard |
Penanggung |
PT Chubb General Insurance Indonesia (sebagai Ketua) menjamin manfaat-manfaat selain Kematian akibat Penyakit
PT Chubb Life Insurance Indonesia (sebagai Anggota) hanya menjamin manfaat Kematian akibat Penyakit |
Pemegang Polis |
PT Lunaria Annua Teknologi |
Tertanggung |
Seorang nasabah dari Pemegang Polis (disebut “Peminjam”) yang pengajuan pinjamannya (termasuk melalui Platform) telah disetujui oleh Pemegang Polis, dan telah memenuhi persyaratan kelayakan Polis dan yang namanya tercantum sebagai Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada Peminjam tersebut. |
Pertanggungan |
Manfaat-Manfaat |
Uang Pertanggungan |
Kematian akibat Penyakit
Apabila Tertanggung menderita suatu Penyakit yang menyebabkan meninggal dunia selama Periode Asuransi, Chubb General, atas nama Chubb Life, akan membayar kepada Pemegang Polis atau penerima manfaat dari Tertanggung sejumlah Manfaat yang relevan sebagaimana ditetapkan dalam Ikhtisar Polis, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis. |
Jumlah Pinjaman
|
Kematian Akibat Kecelakaan
Apabila selama Periode Asuransi, Tertanggung menderita Cedera Tubuh yang menyebabkan meninggal dunia dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari berturut-turut sejak tanggal terjadinya Kecelakaan, Chubb General akan membayar kepada Pemegang Polis atau penerima manfaat dari Tertanggung sejumlah Manfaat yang relevan sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Manfaat yang harus dipahami bersama-sama dengan Ikhtisar Polis, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis. |
Jumlah Pinjaman |
Cacat Tetap |
TIDAK DIJAMIN |
Cacat Sementara |
TIDAK DIJAMIN |
Biaya-Biaya Medis |
TIDAK DIJAMIN |
|
|
|
Platform |
Setiap platform teknologi online (termasuk situs web) yang dioperasikan oleh atau atas nama Pemegang Polis dari waktu ke waktu. |
|
|
Periode Asuransi |
Maksimal 6 (enam) bulan
Mulai:
tanggal pencairan pinjaman sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada setiap Tertanggung.
sampai dengan:
tanggal berakhirnya Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada setiap Tertanggung atau tanggal berakhirnya pinjaman, mana yang lebih dahulu terjadi. |
Batas Wilayah |
Menjamin 24 (dua puluh empat) jam sehari di seluruh dunia, tunduk pada klausula sanksi berdasarkan Polis Accident and Sickness Guard. |
Pengecualian |
Sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis Accident and Sickness Guard berdasarkan Bagian 4 – Pengecualian-Pengecualian Umum dan bagian khusus lainnya, termasuk pengecualian lain yang dinyatakan dalam Polis. |
Syarat & Ketentuan dari Ketentuan Polis |
- Tertanggung harus:
- warga negara Indonesia,
- berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pertama kali akan menerima pertanggungan berdasarkan Polis, dan
- dalam keadaan sehat, tidak sedang menderita Penyakit dan/atau Cedera Tubuh (baik disadari atau tidak oleh Tertanggung) dan tidak sedang menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit.
Selain kriteria persyaratan tersebut di atas, dengan mengajukan pinjaman modal KoinWorks tersebut, Peminjam memberikan pernyataan sebagai berikut:
Saya menyatakan bahwa saat ini saya tidak dalam keadaan sakit atau tidak berencana mencari atau sedang dalam perawatan medis dan saya secara fisik tidak pernah dalam keadaan tidak mampu melakukan aktivitas normal sehari-hari selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut karena sakit (selain kehamilan).
2. Dan syarat dan ketentuan lainnya yang dinyatakan dalam Polis. |
Definisi |
- Accident and Sickness Guard adalah produk asuransi bersama yang ditanggung oleh PT Chubb General Insurance Indonesia (sebagai Ketua) dan PT Chubb Life Insurance Indonesia (sebagai Anggota). Accident and Sickness Guard adalah produk asuransi yang melindungi Peminjam sejak tanggal pencairan pinjaman sampai dengan tanggal berakhirnya Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepadanya atau tanggal berakhirnya pinjaman, mana yang lebih dahulu terjadi. Jika pinjaman dibatalkan atau diakhiri sebelum waktunya, maka pertanggungan akan dihentikan.
- Klaim adalah permohonan resmi untuk mendapatkan manfaat asuransi yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat, pengecualian-pengecualian, dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Polis.
- Polis adalah ketentuan polis Accident & Sickness Guard beserta ikhtisar polis/ sertifikat asuransi dan dokumen asuransi lainnya, termasuk setiap perubahan atau endorsemennya yang diterbitkan oleh Penanggung dan dikirimkan oleh Penanggung kepada KoinWorks.
|
Umum |
- Produk asuransi Accident and Sickness Guard hanya bisa digunakan oleh Peminjam yang pengajuan pinjamannya (termasuk melalui Platform) telah disetujui oleh Pemegang Polis, dan telah memenuhi persyaratan kelayakan Polis.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa produk asuransi Accident and Sickness Guard disediakan oleh Chubb dan KoinWorks hanya bertindak sebagai penyedia Platform digital.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan KoinWorks untuk memberikan perlindungan asuransi atas risiko kematian akibat kecelakaan dan penyakit bagi para Peminjam yang pengajuan pinjamannya (termasuk melalui Platform) telah disetujui oleh Pemegang Polis dan telah memenuhi persyaratan kelayakan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Penanggung.
- Peminjam menyetujui untuk membebaskan KoinWorks dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait perlindungan asuransi ini termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang berkaitan dengan Polis.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. KoinWorks dari waktu ke waktu, atas kebijakannya sendiri, berhak mengubah Syarat dan Ketentuan dengan pemberitahuan kepada Peminjam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Accident and Sickness Guard |
- Dengan perlindungan produk asuransi Accident and Sickness Guard tersebut, Peminjam menyetujui bahwa KoinWorks dapat memberikan informasi dan/atau data milik Peminjam termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, serta data dan informasi terkait lainnya kepada Chubb untuk perlindungan asuransi ini dan penerbitan Sertifikat Asuransi.
- PT Chubb General Insurance Indonesia akan mengirimkan Sertifikat Asuransi kepada Peminjam sebagai Tertanggung paling lambat 3×24 jam sejak Peminjam menerima pencairan pinjaman (termasuk melalui Platform). Sertifikat Asuransi akan dikirimkan dalam bentuk tautan unduh kepada nomor telepon seluler Peminjam yang terdaftar di Platform. Sertifikat Asuransi akan memuat link untuk mengunduh Polis.
- Peminjam yang dilindungi produk asuransi Accident and Sickness Guard wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Penanggung.
|
Penggunaan Data |
- Dengan terlindungi produk asuransi Accident and Sickness Guard, Peminjam memberi wewenang kepada KoinWorks dan Chubb untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan produk asuransi ini dalam sistem KoinWorks dan Chubb.
- KoinWorks memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus sebagian maupun keseluruhan dari profil Peminjam dan data yang relevan yang dianggap melanggar Ketentuan Situs dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
- Penggunaan data Peminjam sehubungan dengan produk asuransi Accident and Sickness Guard akan tunduk pada Kebijakan Privasi KoinWorks, Kebijakan Privasi Chubb, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan terlindungi produk asuransi Accident and Sickness Guard, Peminjam dengan ini memberikan persetujuan kepada Chubb dan KoinWorks, termasuk afiliasi dan semua penyedia layanan pihak ketiga terkait mereka untuk mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan dan/atau menyimpan informasi data pribadi Peminjam untuk memproses dan mengelola minat Peminjam dan untuk tujuan yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi Chubb and Kebijakan Privasi KoinWorks.
|