Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Lebih Dalam – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pasti sudah akrab terdengar di telinga kamu.
Ya, PPN merupakan pajak pertambahan nilai dari jasa atau barang yang biasa kamu beli, dan dalam hal ini pungutan PPN dibebankan kepada kamu sebagai konsumen.
Meskipun begitu kamu tidak perlu melaporkannya secara langsung, karena untuk kegiatan penyetoran atau pelaporan pajaknya akan dilakukan oleh si pemiliki usaha tersebut.
Daftar Isi
Selengkapnya Tentang PPN
Setiap pengusaha yang telah dikukuhkan atau yang dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai setiap bulannya.
Berdasarkan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP apabila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Jika pengusaha tersebut tidak mencapai angka pejualan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Ada 2 istilah yang harus dipahami oleh PKP yaitu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Pajak Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PKP saat melakukan penjualan produk.
Sedangkan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PKP saat membeli dan memperoleh atau membuat produk.
Adapun tarif besaran PPN adalah tarif tunggal dimana besarannya adalah 10%. Besaran tersebut sudah baku atau tidak bisa kurang ataupun lebih.
Meskipun begitu tarif Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak adalah 0% (Nol Persen).
Hal ini sudah diatur oleh UU No.8 Tahun 1983, No. 11 Tahun 1994, No. 18 Tahun 2000 serta UU No. 42 Tahun 2009.
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai:
- Inderect Tax (Pajak tidak langsung); pemikul dari beban pajak serta penanggungjawab pajak dari pembayaran pajak kepada kantor pelayanan pajak merupakan subjek yang berbeda
- Multi Stage (Multi tahap); pajak diberlakukan di setiap mata rantai dari mulai jalur produksi hingga jalur distribusi dari pabrik.
- Pajak objektif; pengenaan pajak berdasarkan pada sebuah objek pajak dan bukan dengan melihat kondisi dari subjek pajak.
- Netral; PPN bukan untuk barang saja tetapi jasa juga
- Menghindari double tax atau pajak berganda
- Dipungut dengan menggunakan faktur
- PPN diberlakukan pada konsumsi dalam negeri atau domestic consumptions.
- Dihitung dengan metode indirect substraction atau pengurangan tidak langsung yakni dengan menghitung besaran dari Pajak Masukan serta Pajak Keluaran
Subjek Pajak Pertambahan Nilai
- Pemikul Beban Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 (“PP No. 1 Tahun 2012”), dikatakan bahwa pembeli dari Barang Kena Pajak atau juga penerima Jasa Kena Pajak yang bertanggungjawab secara berurutan pada pihak berikutnya dari pembayaran PPN. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada;
- Pajak terutang dapat kemudian ditagih pada pemberi jasa atau penjual barang
- Pembeli Barang Kena Pajak atau juga penerima Jasa Kena Pajak bisa menunjukkan suatu bukti bahwa ia telah melakukan PPN pada penjual barang atau juga pemberi jasa.
- Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan aktifitas usaha yang terkategori Objek Pajak maka dinamakan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh sebab itu, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN yang sudah terutang.
Namun, tidak untuk pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh pihak Menteri Keuangan.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha di Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Beberapa hal tentang Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dijabarkan merupakan beberapa hal yang wajib kamu ketahui, terlebih lagi apabila kamu berencana ingin menjadi seorang pengusaha.
Apabila kamu masih bingung soal modal usaha, KoinWorks menyediakan layanan pinjaman modal usaha online yang sangat prosesnya sangat mudah dan juga nilai bunga yang rendah, lho!
Melalui KoinBisnis kamu bisa mengajukan pinjaman modal usaha sampai dengan Rp. 2 Miliar dengan bunga rendah yaitu mulai dari 0,75% per bulan.
Yuk, wujudkan impianmu menjadi seorang pengusaha bersama KoinWorks!
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online: E-Filling Pajak DJP Online