Tahun lalu bisa dikatakan sebagai tahun yang cukup berat bagi bisnis. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program yang dapat mendorong UMKM di tengah situasi Covid-19 ini sejak tahun lalu. Sebagai tulang punggung ekonomi, UMKM mendapatkan prioritas program untuk membangkitkan ekonomi di masa pandemi ini. Pemerintah terus mempercepat penyaluran dan memperluas sasaran UMKM yang mendapat bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah juga telah memberikan insentif pajak dampak pandemi Virus Corona (Covid-19) sejak April 2020.
Buat kamu yang belum tahu, kamu bisa mengajukan diri untuk bisa ikut program pemerintah ini, lho. Yuk, kita lihat program apa saja yang bisa kamu ikuti untuk bantu bisnis kamu di era pandemi ini:
Program BLT untuk UMKM
Program BPUM (Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro) terdiri dari dua klaster:
- Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM.
- Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).
Setiap pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan satu kali melalui bank penyalur. Uang tersebut disalurkan oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Berikut ini syarat untuk bisa mendapatkan BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika kamu berminat untuk mendapatkan BLT UMKM ini bisa melengkapi data diri kamu beserta syarat-syaratnya ke website Dinas Koperasi dan UKM setempat. Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur. Jangan sampai ketinggalan karena BPUM 2021 akan digulirkan di bulan Maret ini.
Pemerintah Belanja Produk UMKM
Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengusaha UMKM saat ini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kementerian Koperasi dan UKM bersama LKPP membuka kesempatan bagi pengusaha UMKM untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat bela pengadaan, pengadaan langsung tranksaksional dan E-Katalog. Program ini merupakan salah satu Program PEN yang dikhususkan untuk mendukung UMKM Digital.
Kamu bisa cari langsung Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia dengan mengunjungi http://inaproc.id/lpse. Setelah itu, kamu bisa memilih jenis pengadaan yang tersedia. Misalnya memilih program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan dengan nilai proyek hingga Rp 50 juta.
Untuk dapat menjadi vendor pemerintah, kamu harus mendaftarkan diri ke marketplace atau e-commerce yang terhubung dengan aggregator koperasi dan UMKM yang telah menjadi mitra LKPP. Beberapa marketplace yang merupakan rekanan LKPP yaitu Bhinneka, Blibli, BukaPengadaan, Grab, Gojek, dan Shopee. Untuk daftar lengkapnya kamu bisa cek ke halaman situs https://belapengadaan.lkpp.go.id/ secara langsung.
Insentif Pajak
Program PEN ini berkaitan dengan kewajiban melapor pajak bagi pengusaha kecil. Melalui PMK No. 9/PMK.03/2021, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak dampak Covid-19. Insentif pajak yang diberikan bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 ini diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Insentif pajak bagi UMKM yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 adalah PPh Final PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM). Fasilitas ini diberikan untuk pengusaha UMKM dengan tarif final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Tarifnya pun ditanggung pemerintah. Dengan begitu, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Kalau kamu mau memanfaatkan fasilitas ini, kamu cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan dari usahamu melalui laman www.pajak.go.id.
Jangan lupa juga untuk berkonsultasi dengan penasihat/konsultan pajak masing-masing sebelum mengajukan insentif pajak untuk memastikan bahwa kamu memang berhak untuk mendapatkan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah ini.
Nah, cukup banyak bukan program yang disediakan pemerintah untuk membantu usaha kecil kamu? Jangan lupa cermati syarat-syarat untuk setiap pengajuannya supaya kamu bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan sebaik-baiknya.