Alasan OJK di Balik Regulasi Peer to Peer Lending

Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending

Ini Alasan OJK di Balik Penerbitan Aturan Regulasi Peer to Peer Lending – Pada akhir tahun 2016 lalu, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2016, OJK menerbitkan aturan untuk Fintech yang bergerak di industri peer to peer lending.

Aturan Fintech yang diterbitkan secara khusus mengatur layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi teknologi, peer to peer lending, yang bergerak di bawah perusahaan Fintech Lending seperti KoinWorks.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) merupakan sebuah respon terhadap perkembangan layanan jasa keuangan yang berbasis teknologi atau yang lebih sering dikenal dengan istilah Fintech.

Menurut beliau, jumlah penyelenggara Fintech lokal yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia sudah mencapai 111 penyelenggara.

Dikeluarkannya POJK khusus peer to peer lending ini merupakan bentuk upaya untuk mengatur dan mengawasi perkembangan Fintech Lending sesuai dengan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

Secara garis besar, ungkap Muliaman, POJK yang diterbitkan teresbut mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan Fintech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian, dan beberapa aspek lainnya.

Muliaman juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa isu strategis yang menjadi landasan OJK dalam menyusun aturan regulasi peer to peer lending ini, antara lain:

  1. Demi memaksimalkan potensi Fintech dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan.
  2. Fintech juga diharapkan bisa memenuhi pembiayaan secara cepat, mudah, dan efisien.
  3. POJK yang diterbitkan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing.
  4. Layanan peer to peer lending diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan.
  5. Memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi seluruh pengguna.

Di samping itu, OJK juga memberikan jaminan terhadap perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dengan harapan agar regulasi peer to peer lending dapat terus berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna, terbitnya POJK ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan yang disediakan.

KoinWorks juga, yang selama ini akrab dengan OJK dalam membahas tentang regulasi peer to peer lending, akan terus bersikap kooperatif dengan OJK demi meningkatkan kualitas layanan yang mampu melayani masyarakat luas.

KoinWorks juga terus menjaga keamanan dana investasi yang tersalur oleh para Pendana kepada para Peminjam lewat platform yang disediakannya, sehingga dana investasi yang tersalur bisa dimanfaatkan dengan baik.

Untuk jangka panjang, POJK ini tentu diharapkan mampu berjalan beriringan dengan ratusan industri Fintech yang kini sudah beroperasi. Demi tujuan pasti yakni meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan yang kini tersedia, sehingga inklusi keuangan pun dapat terwujud dengan baik.

Mulai berinvestasi di Peer to Peer Lending KoinWorks.


Daftar Sekarang


Sumber: Kompas
Artikel Terkait

Bacaan pilihan untuk kamu, para pejuang mimpi