Pengertian dan Panduan Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Syarat Mengajukan Pinjaman di Koperasi

SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) – Banyaknya bisnis berupa UKM maupun UMKM bermunculan di berbagai lapisan masyarakat.

Memang, sangat baik memiliki bisnis di era sekarang ini. Selain dapat membantu pemenuhan kebutuhan finansial keluarga, berbisnis juga bisa meningkatkan perekonomian negara.

Walaupun begitu, bukan berarti keberadaan bisnis-bisnis tersebut tidak menimbulkan risiko dari sisi ekonomi pemerintah (baik pusat maupun daerah).

Baca juga: Cara Daftar, Bayar, dan Lapor Pajak Penghasilan (PPh Final) untuk Pelaku UMKM

Berbagai permasalahan mulai dari adanya usaha liar hingga pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak pemilik usaha bermunculan.

Tidak adanya perhatian lebih terhadap standar produksi yang baik dapat merugikan negara, pekerja, serta konsumen.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi hal ini?

Agar pemerintah pusat maupun daerah bisa memantau dan memberi fasilitas kepada seluruh UMKM, masyarakat perlu mendaftarkan usaha mereka dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Simak ulasannya berikut ini untuk mengetahui lebih banyak tentang cara membuat SIUP.


Apa itu SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)?

Apa Itu SIUP?

Hal pertama yang perlu diketahui yaitu tentang “Apa itu SIUP?” beserta manfaat dan jenis-jenisnya.

SIUP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan yang berencana untuk melakukan kegiatan usaha dalam sektor perdagangan. SIUP bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pemilik usaha.

Menurut Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (1), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Secara lengkap, SIUP merupakan bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan, baik usaha kecil, menengah, maupun besar.

Pada pasal 2, dijelaskan arti perdagangan yaitu kegiatan usaha transasksi barang/jasa meliputi jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang/jasa dan disertai dengan imbalan/kompensasi.

Dasar hukum membuat SIUP bagi pemilik usaha terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP. Serta, perubahannya ada pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Di samping itu, ada pula dasar hukum lainnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.


Manfaat Memiliki SIUP

SIUP digunakan sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan secara lebih efektif dan lebih mudah.

Tidak hanya untuk pemerintah, surat izin ini juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh pemilik usaha/bisnis, yaitu sebagai:

  • Perizinan resmi – Dengan adanya bukti atas izin resmi dan legalitas dari pemerintah, itu berarti kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat.
  • Syarat utama untuk mengajukan pinjaman modal usaha – Ketika hendak meminjam dana ke perusahaan perbankan, kamu membutuhkan SIUP sebagai persyaratan utama.
  • Pendukung kegiatan ekspor dan impor – surat izin ini bisa menunjang kegiatan usaha kamu, termasuk dalam hal perdagangan Internasional terkait aktivitas ekspor dan impor.
  • Peningkat kredibilitas – Usaha kamu akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat jika kamu memiliki bukti izin usaha, sehingga penjualan pun turut meningkat.

Jenis-jenis SIUP

Adanya keberagaman skala usaha, menjadikan Surat Izin Usaha Perdagangan ini terbagi menjadi beberapa jenis yang didasari atas besarnya modal dan kekayaan badan usaha.

  • SIUP Mikro – Memiliki modal dan aset kurang dari Rp50 juta.
  • SIUP Kecil – Memiliki modal dan aset lebih dari Rp50 juta s/d Rp500 juta.
  • SIUP Menengah – Memiliki modal dan aset lebih dari Rp500 juta s/d Rp10 miliar.
  • SIUP Besar – Memiliki modal dan aset lebih dari Rp10 miliar

Kenapa Harus Memiliki SIUP?

Setiap usaha memang wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, tapi bukan berarti tidak ada pengecualian seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009.

Kewajiban memiliki SIUP yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, dikecualikan terhadap:

  1. Perusahaan/badan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
  2. Cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
  4. Perusahaan mikro dengan kriteria:
    • Usaha perseorangan dan CV (Persekutuan Komanditer)
    • Kegiatan usaha yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat.
    • Mempunyai aset atau kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (sesuai domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan), kemudian diberi izin oleh menteri/pejabat yang berwenang.

SIUP diberikan kepada para pengusaha/pebisnis, baik yang berupa perusahaan perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, hingga BUMN.

Untuk perusahaan kecil dan menengah, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri.

Sedangkan perusahaan besar, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Baca juga: 5 Kebiasaan Baik Mengatur Keuangan Bisnis ala Pebisnis Sukses di Amerika

Syarat Pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Syarat dan Dokumen Pembuatan SIUP

Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi. Persyaratan ini dibedakan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

1. Syarat Pembuatan SIUP Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
  • Neraca perusahaan.

2. Syarat Pembuatan SIUP Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Akta Pendirian koperasi.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Neraca koperasi.
  • Materai Rp6.000.
  • Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
  • Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).

3. Syarat Pembuatan SIUP Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain.
  • Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Materai Rp6.000.
  • Izin Prinsip.
  • Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta.
  • Neraca perusahaan.
  • Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.

4. Syarat Pembuatan SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT.
  • Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.

Sewaktu-waktu bisa saja ada perubahan atau penambahan persyaratan dari instansi terkait dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Cara & Prosedur Membuat SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Cara Membuat SIUP - Surat Ijin Usaha Perdagangan

Cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak terlalu sulit. Pasalnya, tidak jauh berbeda dengan pengurusan surat izin usaha lainnya, SIUP dapat dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan.

Atau, kamu bisa juga datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Nah, kamu hanya perlu membawa berkas persyaratan berupa dokumen-dokumen sesuai dengan jenis usaha yang kamu miliki, lalu lakukan tahapan cara membuat SIUP berikut ini.

I. Mengambil Formulir Pendaftaran

Kamu bisa mendapatkan formulir pendaftaran atau surat pernyataan di Kantor Dinas Perdagangan. Maka, kamu bisa langsung datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan (supaya tidak bolak balik).

Berikut ini adalah contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus PT.

contoh SIUP PT

Jika kamu tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil formulir ini, kamu bisa menitipkan kepada seseorang yang kamu percayai untuk datang ke Kantor Dinas Perdagangan. Jangan lupa membuat surat kuasa dulu, ya!

II. Mengisi dan Menandatangani Formulir Pendaftaran

Setelah formulir didapatkan, segera isi sesuai dengan perintah di kolom yang telah disediakan. Isi dengan data yang benar dan lengkap.

Kemudian, beri materai pada formulir yang sudah kamu isi dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tanda tangan di atas materai ini dilakukan oleh pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan.

Usai mengisi dan menandatangani formulir atau surat permohonan, langsung fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan jadikan satu dengan berkas/dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan.

Surat kuasa bermaterai diperlukan jika kamu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus SIUP, lantaran kamu tidak memiliki waktu untuk itu.

III. Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Besaran biaya atau tarif pembuatan SIUP berbeda-beda, tergantung dari domisili masing-masing. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah.

Jadi, setiap daerah memiliki besaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda-beda.

IV. Pengambilan SIUP

Setelah semua berkas diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan, kamu hanya perlu menunggu prosesnya dalam waktu 2 (dua) minggu. Pihak petugas yang bersangkutan akan menghubungi kamu untuk segera mengambil SIUP yang sudah jadi.

Mudah ‘kan cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang disebut dengan SIUP? Jangan menunda-nunda lagi, ya!


Cara Daftar SIUP Online via Sistem OSS (Online Single Submission)

Butuh Dana Tambahan? Yuk, Buka Usaha Tanpa Modal! - opportunity cost - biaya peluang

Kini, kamu bisa melakukan pendaftaran SIUP secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Cara membuat SIUP online melalui OSS ini menjadi hal baru yang dibuat pemerintah agar kamu (selaku pemilik usaha) dapat mengurusnya dengan mudah dan cepat. Dengan adanya cara ini, diharapkan tidak malas lagi mengurus surat izin usaha.

Sistem OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga SS atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, atau bupati/walikota untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS ini berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada di kementerian atau lembaga & pemerintah daerah.

Pengurusan izin berusaha melalui sistem OSS ini akan diteruskan ke pemerintah daerah, untuk kemudian diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun, untuk membuat SIUP menggunakan sistem OSS, kamu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu.

NIB adalah nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika diperlukan.

Berikut adalah contoh dari Nomor Izin Berusaha (NIB).

contoh NIB
img source: izin.co.id

Perhatikan tahapan berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan NIB sebagai persyaratan membuat SIUP melalui sistem OSS:

I. Daftar dan Verifikasi Akun

  • Buka situs web resmi OSS di sini.
  • Pilih menu Daftar/Masuk yang ada di bagian atas halaman, lalu klik Daftar.
  • Isi form pendaftaran, meliputi jenis identitas, nomor identitas (NIK/Paspor), tanggal lahir, nomor ponsel, dan alamat e-mail, berikut kode captcha sebagai verifikasi.
  • Setelah semuanya diisi, beri tanda centang pada bagian bawah (tanda bahwa telah menyetujui Syarat dan Ketentuan), lalu klik Submit.
  • Lakukan aktivasi akun melalui e-mail verifikasi yang dikirimkan oleh sistem OSS.
  • Setelah itu, akan ada kiriman e-mail lagi dari sistem OSS yang berisi informasi mengenai Username dan Password.

II. Login dan Isi Data Usaha

  • Kini saatnya kamu masuk ke dalam akun, buka kembali halaman login pada situs web resmi OSS.
  • Masukkan Username dan Password, serta captcha. Lalu, klik Login.
  • Setelah masuk, pilih Perizinan Berusaha.
    • Jika usaha kamu berbentuk PT; maka data perusahaan akan terisi secara otomatis. Atau, kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan cara memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) → Perekaman Data Akta → Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online → isi nama perusahaan.
    • Jika usaha kamu berbentuk CV, Koperasi, atau perseorangan; kamu harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta → Tambah.
  • Isi Perekaman Data; meliputi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, dan lain-lain.
  • Pilih menu Permohonan BerusahaPilih Akta.
  • Muncul notifikasi mengenai Informasi Validasi KSWP & NPWPProses.
  • Kamu akan dialihkan ke halaman Form Permohonan.
    • Pastikan data Akta Pendirian sesuai. Jika sudah yakin sesuai, klik Lanjut.
    • Pastikan Kelengkapan Data semuanya benar. Jika sudah yakin sesuai, klik Lanjut.
    • Di halaman Komitmen Izin Usaha, beri tanda centang pada izin-izin yang dibutuhkan. Lalu, klik Lanjut.
    • Di halaman Komitmen Izin Komersial, beri tanda centang pada izin-izin yang dibutuhkan. Lalu, klik Lanjut.
    • Sesuaikan Output.
  • Pastikan semua data sudah tepat dan sesuai. Pantau terus prosesnya sampai NIB diterbitkan.

III. Selesai dan Diterbitkan

  • Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
  • Kamu akan memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (jika diperlukan).

Masa Berlaku SIUP

Masa Berlaku SIUP

Kini, bagi kamu yang telah memiliki SIUP, tidak perlu lagi memperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang. Ini dikarenakan, SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

Ketentuan tersebut berdasarkan Permendag  No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Perlu diketahui juga, pengajuan permohonan untuk SIUP baru terkait perubahan atau penggantian SIUP yang hilang/rusak tidak dikenakan retribusi.

Baca juga: Yuk, Simak Perjalanan 5 Pengusaha Muda Indonesia yang Mendunia!


Nah, setelah membaca artikel di atas, sudah pasti kamu lebih memahami tentang apa itu SIUP, apa saja persyaratan membuat SIUP, hingga bagaimana cara membuat SIUP.

Berkaitan dengan pengembangan bisnis, mungkin tidak sedikit dari kamu yang membutuhkan tambahan modal di tengah-tengah perjalanan bisnis kamu.

Supaya bisnis kamu tidak terhambat dan menurun, kamu bisa ajukan pinjaman modal ke KoinBisnis, lho! Mulai dari nominal Rp10 juta – Rp2 miliar dengan bunga flat terjangkau yaitu sebesar 0,75% – 1,67% setiap bulannya.

Tidak perlu khawatir dengan keamanannya, KoinBisnis persembahan KoinWorks ini sudah memiliki izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mari kembangkan usaha kamu bersama Super Financial App KoinWorks!

Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Nimas Des Aristanti

Nimas Des Aristanti

Take a chance and never stop swimming. I'm here with my goals.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.