Telat Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya? – Tahukah Anda, setiap tahunnya, masing-masong wajib pajak mesti lapor SPT Tahunan.
Apabila Anda seorang karyawan, Anda harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Kemudian, apabila Anda merupakan seorang wirausahawan atau pekerja lepas, Anda wajib menyampaikan SPT Tahunan 1770.
Pelaporan SPT Tahunan ini bisa Anda lakukan secara elektronik, yakni melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
Bagi Anda yang belum melaporkan pajak, jangan lupa, batas waktu terakhir lapor SPT Tahunan untuk pribadi ialah 31 Maret 2019. Sementara itu, untuk perusahaan, batas akhir pelaporannya ialah 30 April 2019.
Nah, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), akan ada sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, apabila tidak lapor SPT Tahunan. Apakah itu?
Telat Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?
Seperti dikutip dari artikel “Ini Sanksi bagi yang Terlambat Laporkan SPT Tahunan” yang dimuat pada laman Kompas.com, pada 11 Maret 2019, saksi atas telat lapor SPT Tahunan jumlahnya tidaklah besar.
“Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Dijelaskan pula bahwa saksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan, akan digunakan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Selain itu, sanksi denda yang dikenakan juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh Warga Negara Indonesia dalam menjalankan kewajiban mereka untuk lapor SPT Tahunan.
Apabila para wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, belum lapor SPT Tahunan, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Panduan KoinWorks #6: Cara Deposit Dana Mendanai di KoinWorks
“Kami akan memanfaatkan berbagai data yang kami miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kami dapatkan berdasarkan UU No 9/2017, baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI),” sambungnya.
Nah, apabila Anda merupakan Pendana KoinWorks, Anda juga bisa menjadikan Laporan Laba Rugi Tahunan Anda untuk dilampirkan saat pelaporan pajak.
Jika Anda mengakses akun KoinWorks lewat website, silakan klik menu Lihat Lebih, lalu pilih Laporan Pendapatan. Apabila Anda mengakses lewat aplikasi, silakan pilih Menu dan klik Laporan.
Baca juga: Panduan KoinWorks #1: Mengenal Dasbor Investor – Halaman Ringkasan
Anda akan disuguhkan halaman Laporan Laba Rugi Tahunan selama Anda mendanai di KoinWorks. Silakan konsultasikan kepada penasihat atau konsultan pajak untuk pelaporan pajak Anda.
Nah, bagaimana, apakah Anda sudah lapor SPT Tahunan Anda? Jangan sampai telat jika tidak ingin kena denda, ya!