Saat ini, ada banyak sekali bank di Indonesia yang menawarkan produk pinjaman investasi, terutama bagi para wirausahawan mikro dan menengah yang berkeinginan untuk mengembangkan usaha. Selain kredit modal usaha, masih ada satu lagi jenis kredit yang memang secara khusus ditujukan untuk para pemilik usaha yang ingin mengembangkan usahanya, yakni kredit investasi. Seperti halnya namanya, kredit ini memang khusus ditujukan untuk membantu para wirausahawan untuk membantu mengembangkan usaha yang mereka miliki.
Apabila melihat segi fungsi, ada dua jenis kredit yang ditawarkan oleh industri perbankan, salah satu di antaranya adalah kredit investasi atau bisa juga disebut pinjaman investasi. Memiliki dan mengoperasikan sebuah usaha yang sukses merupakan hal yang selalu diinginkan oleh para wirausahawan. Di dalam memulai bisnis, keberanian serta kemampuan atau skill sangat dibutuhkan, namun kedua hal tersebut seakan tidak akan berguna tanpa adanya modal awal untuk usaha. Kredit investasi atau pinjaman investasi secara khusus hadir untuk membantu para wirausahawan untuk mewujudkan mimpi tersebut.
Berbeda dengan kredit lain, kredit investasi atau pinjaman investasi pada umumnya termasuk ke dalam tipe kredit jangka panjang. Kredit ini biasanya diberikan untuk membantu pembiayaan pengadaan barang modal dalam rangka modernisasi, rehabilitasi, perluasan maupun berbagai kebutuhan khusus yang terkait dengan investasi usaha. Contoh bentuk kredit investasi misalnya untuk membeli mesin – mesin baru, membangun pabrik baru, merenovasi bangunan pabrik dan lain sebagainya. Kredit ini biasa dipakai untuk kebutuhan yang masa pemakaiannya untuk satu periode relatif sangat panjang dan membutuhkan modal yang tergolong sangat besar.
Ciri – Ciri Kredit Investasi
Ada beberapa ciri – ciri dari kredit investasi, yaitu:
- Kredit disesuaikan dengan program yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha yang membuka lowongan pekerjaan cukup besar
- Kredit investasi diberikan untuk membantu mencukupi kebutuhan penanaman modal serta pergerakannya yang secara langsung mendapatkan pengawasan dari bank central
- Kredit ivestasi bersifat produktif karena digunakan untuk perbaikan atau menambah barang modal dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas
Ketentuan Kredit Investasi
Setiap bank yang menawarkan pinjaman investasi memberlakukan persyaratan serta ketentuan yang berbeda – beda. Namun, secara garis besar, terdapat beberapa hal yang harus terlebih dahulu dipenuhi oleh calon debitur, misalnya saja berbagai dokumen legalitas perusahaan. Berikut adalah ketentuan serta persyaratan umum untuk mengajukan kredit investasi ke bank:
- Tenor
Kebijakan yang diterapkan oleh setiap bank berbeda – beda, demikian pula dengan fasilitas kredit yang mereka tawarkan. Beberapa bank menawarkan kredit investasi dengan tenor hingga 8 tahun bahkan ada pula yang berani memberikan jangka waktu hingga 15 tahun. Tidak sedikit pula bank yang memberlakukan tenor untuk kredit investasi dengan mempertimbangkan kemampuan nasabah serta cashflow perusahaan yang dimiliki.
- Limit kredit
Berbeda dengan kredit pada umumnya, pinjaman investasi memberikan limit yang umumnya jauh lebih besar karena kredit ini ditujukan untuk pembiayaan yang juga terhitung sangat besar. Limit kredit yang diberikan bank biasanya berada di kisaran ratusan juta hingga milyaran rupiah.
- Suku bunga
Suku bunga yang diberlakukan oleh masing – masing bank juga berbeda – beda. Tahun lalu misalnya, suku bunga untuk kredit investasi pada bank Persero berada di kisaran 11.45%, bank pemerintah berada di angka 12.45%, bank swasta nasional sebesar 12.87%, bank umum 12.21% serta bank asing dan bank campuran menggunakan 10.67%. besaran suku bunga akan berubah – ubah tergantung fluktuasi suku bunga di pasaran.
Persyaratan Pengajuan Pinjaman Investasi
Berikut adalah syarat – syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh calon debitur yang hendak mengajukan kredit investasi:
- Calon debitur merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas baik yang bersifat terbuka (PT. Tbk) maupun tertutup (PT), CV atau Perseroan Komenditer dan perorangan
- Melampirkan dokumen legalitas usaha seperti SIUP, NPWP, SITU serta surat keterangan usaha atau TDP
- Calon debitur wajib melampirkan dokumen indentitas diri yang sah, seperti KTP atau SIM. Untuk badan usaha wajib melampirkan akta pendirian dan perubahannya dan kartu keluarga
- Melampirkan foto kopi rekering koran atau rekening tabungan minimal 3 bulan terakhir
Harus dimengerti bahwa semakin besar angka kredit yang didapat dari produk pinjaman investasi, maka resiko yang harus ditanggung juga akan semakin besar, terlebih mengingat tenor kredit yang terbilang sangat panjang. Meski begitu, apabila ternyata proyek yang dibantu berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang baik pula, maka produk kredit ini dapat menjadi salah satu sumber penghasilan yang sangat menguntungkan institusi perbankan. Hal itu karena bunga yang didapat dari kredit investasi akan bisa didapat dalam jangka waktu yang lama sesuai tenor kredit yang diambil oleh debitur.