Cuti karyawan adalah salah satu hak yang wajib diterima oleh setiap pegawai yang bekerja di suatu perusahaan. Oleh sebab itu, penting sekali untuk mengetahui apa saja jenis-jenis cuti karyawan yang ditetapkan perusahaan.
Seperti yang diketahui, cuti merupakan hak dimana karyawan dapat menggunakan ketidakhadiran sementara dengan menyampaikan keterangan dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan pemilik perusahaan.
Setidaknya, terdapat 10 jenis cuti karyawan yang wajib kamu ketahui sebagai hak pegawai. Berikut selengkapnya tentang macam-macam cuti karyawan beserta waktu durasinya:
Daftar Isi
Cuti Sakit
Cuti sakit merupakan jenis cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang sedang sakit.
Waktu izin ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat, pergi berobat, atau menjalani pengobatan untuk kembali pulih dan sehat.
Setidaknya, perusahaan harus memberikan cuti sakit selama 15 hari dalam satu tahun kepada karyawannya.
Cuti ini merupakan persyaratan wajib yang diterapkan oleh setiap perusahaan untuk menjamin kesejahteraan karyawan.
Cuti Liburan
Cuti ini bisa dimanfaatkan oleh setiap karyawan untuk melakukan perjalanan, istirahat, dan acara keluarga.
Di sebagian besar perusahaan, cuti ini bisa didapatkan selama 8-15 hari dalam satu tahun untuk karyawannya.
Cuti ini sangat bermanfaat agar kamu bisa menggunakan waktu sebaik mungkin untuk kebutuhan pribadi.
Dengan begitu, kesejahteraan karyawan juga bisa lebih baik dan dapat mengurangi stress akibat kelelahan bekerja.
Hari Besar Keagamaan
Di Indonesia memiliki beberapa hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Waisak, hingga Hari Raya Nyepi.
Pada momentum ini, setiap karyawan berhak mendapatkan waktu cuti untuk memperingati hari besar menurut keyakinannya masing-masing.
Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengakomodasi liburan dengan memberi pilihan kepada setiap karyawan untuk mengambil cuti pada hari keagamaan.
Waktu cuti ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan doa atau berkumpul dengan keluarga.
Hari Libur Nasional
Hari libur nasional merupakan hari yang diberikan sebagai waktu cuti oleh pemerintah. Hari ini berlaku diterapkan oleh setiap institusi mulai dari sekolah, kantor pemerintah, bank, hingga perusahaan swasta.
Beberapa jenis hari libur nasional yang mendapatkan cuti diantaranya peringatan Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Hari Kartini, dan hari-hari lain yang diakui secara nasional.
Biasanya, perusahaan harus menyertakan cuti ini dalam kebijakan sebagaimana amanat dari pemerintah.
Cuti Hamil
Bagi karyawan perempuan, kamu juga bisa mendapatkan hak cuti saat hamil.
Jenis cuti ini adalah waktu yang penting terutama bagi ibu yang akan merawat bayi pasca persalinan.
Cuti ini diberikan dalam jangka waktu 7-17 minggu tergantung dari kebijakan setiap perusahaan. Biasanya perusahaan memberikan waktu selama 3 bulan pertama agar ibu bisa fokus merawat bayi mereka pasca lahiran.
Cuti Ayah
Tidak hanya ibu hamil saja yang bisa cuti, pegawai yang baru saja memiliki anak berhak mendapatkan hak cuti ayah.
Hanya saja durasi waktu cuti ini lebih sedikit dibandingkan untuk jenis cuti hamil.
Hanya saja, jarang sekali perusahaan memberikan kebijakan cuti ini karena tidak diwajibkan secara hukum.
Namun, hal ini bisa menjadi pertimbangan perusahaan untuk mengenali tekananan karyawannya saat menyesuaikan diri antara bekerja dan merawat bayi baru lahir.
Cuti Pendidikan
Sebagian karyawan mungkin mendapatkan peluang untuk melanjutkan pendidikan mereka lebih tinggi.
Hanya saja pertimbangan untuk bertahan di tempat pekerjaan atau mengejar gelar tambahan pasti membuat kamu bimbang.
Perusahaan pun perlu memperhatikan hal ini dengan memberikan cuti pendidikan kepada setiap karyawan yang akan melanjutkan pendidikan S2 atau S3.
Dengan memberikan cuti, ini merupakan bentuk dukungan perusahaan kepada karyawannya agar mampu berkembang dan menambah kompetensi yang dimilikinya.
Cuti Kedukaan
Kabar saudara atau keluarga yang meninggal dunia tentu merupakan situasi yang tidak dapat dihindari.
Kabar mendadak seperti ini juga memungkinkan karyawan bisa mengambil cuti kedukaan kepada atasan.
Setiap perusahaan, hendaknya perlu memiliki kebijakan cuti ini dengan memberi waktu bagi karyawan yang sedang berduka.
Sebagian besar, cuti ini diberikan kepada karyawan mulai dari 3-7 hari tergantung pada kedekatan kerabat.
Cuti Kompensasi
Cuti ini bisa didapatkan bagi karyawan yang memiliki jam kerja lebih dari yang diperlukan.
Dalam arti, setiap karyawan yang meluangkan lebih banyak waktu untuk bekerja pada hari libur, maka berhak untuk diberikan hari libur kompensasi.
Jenis-jenis cuti karyawan khusus kompensasi ini biasanya hanya diberikan satu hari saja. Kamu bisa memanfaatkan cuti ini untuk beristirahat penuh dari kesibukan saat bekerja.
Cuti Panjang
Cuti panjang adalah waktu dimana karyawan dapat istirahat dari pekerjaannya selama beberapa waktu.
Biasanya cuti ini diambil oleh karyawan di lembaga pendidikan seperti profesor mengambil waktu istirahat dari peran mengajar.
Durasi waktu cuti ini sangat panjan dari pada jenis cuti lainnya.
Periode cuti ini berlaku mulai dari 6-12 bulan dan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja keras di suatu perusahaan selama bertahun-tahun.
Nah, itu dia 10 jenis-jenis cuti karyawan yang berhak diperoleh oleh setiap pegawai sesuai kebijakan perusahaan!
Memberikan hak cuti ke karyawan sama dengan memberikan kesempatan untuk para karyawan mengisi kembali energi mereka untuk dapat bekerja lebih baik lagi kedepannya.
Selain itu, perusahaan juga bisa memberikan dukungan lain yaitu dengan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mencairkan uang gajinya terlebih dahulu, terutama disaat karyawan mempunyai kebutuhan mendesak.
Dengan KoinGaji, perusahaan bisa memberikan benefit tersebut kepada karyawan tanpa harus menganggu arus kas perusahaan.
Cari tahu selengkapnya tentang KoinGaji di sini, dan unduh aplikasi KoinWorks sekarang!