Dalam peminjaman modal, sistem bagi hasil dipilih mereka yang tak ingin pinjaman modal dengan sistem bunga. Selain dipilih oleh umat Islam yang ingin memilih sistem keuangan sesuai syariat, sistem ini juga dipilih oleh mereka yang memang tak ingin menerapkan sistem bunga ketika mengajukan pinjaman. Akan tetapi, apakah Anda sudah mengetahui seluk-beluk bagi hasil di Indonesia? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam upaya peminjaman modal berdasarkan sistem bagi hasil ini?
Jenis Perhitungan Bagi Hasil dalam Pinjaman Modal
Berbeda dengan pinjaman bersistem bunga, sistem bagi hasil menuntut pembagian hasil pendapatan atau usaha berdasarkan akad yang telah ditandatangani dan disepakati sebelumnya. Secara umum, sistem ekonomi Islam mengenal dua macam bagi hasil. Yang pertama menuntut pembagian hasil berdasarkan total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya operasional (pendapatan bersih), sedangkan yang kedua yaitu mendasarkan sistem bagi hasil berdasarkan pendapatan kotor (belum dikurangi biaya operasional). Jumlah pembagian keuntungan ini kemudian disepakati dalam akad yang jumlahnya sudah disepakati sebelum akad ditandatangani, sehingga hasilnya tidak permanen.
Berikut tiga jenis akad atau perjanjian bagi hasil dalam hal peminjaman modal:
- Akad Mudharabah.
Ini adalah jenis perjanjian untuk investasi, dimana bank menjadi pihak penyelenggara investasi sementara si nasabah menyediakan modalnya. Dalam hal ini, perjanjian biasanya mencantumkan terlebih dahulu berapa banyak keuntungan yang akan diperoleh bank dan nasabah. Dalam perjanjian ini, kerugian ditanggung oleh nasabah, kecuali jika kesalahan secara eksplisit dibuat oleh pihak bank. Untuk memudahkan, biasanya akad semacam ini kerap dikenal dengan nama ‘deposito syariah.’
- Akad Musyakarah.
Dalam perjanjian ini, pihak bank dan nasabah sama-sama mengeluarkan modal untuk membiayai suatu usaha yang hendak dimulai oleh si nasabah. Ini adalah versi bagi hasil dari kredit modal kerja dari bank konvensional, dimana alih-alih bunga, bank atau pihak pemberi pinjaman akan mendapat pembagian keuntungan dari nasabah yang meminjam uang tersebut untuk modal usaha. Pembagian hasil keuntungan ini diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan persentase sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
- Akad Murabahah.
Ini adalah perjanjian bagi hasil terkait kredit pembelian rumah, tanah atau kendaraan bermotor, dimana bank membeli suatu properti atau kendaraan bermotor dan nasabah setuju membayar cicilan dengan harga yang sedikit tinggi untuk memberi bank keuntungan, namun dengan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya.
Seperti yang sudah dijabarkan, elemen utama dalam ketiga transaksi ini adalah adanya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Apapun tujuan peminjaman modal atau transaksi, kedua belah pihak harus menandatangani perjanjian dengan butir-butir yang disepakat, termasuk nilai bagi hasil yang disetujui oleh semuanya.
Persyaratan Pinjaman Modal Bagi Hasil
Sesuai dengan sifat perjanjiannya, pinjaman bagi hasil harus memenuhi beberapa syarat agar dianggap sah yaitu:
- Hanya melibatkan pihak yang terlibat dalam usaha.
Dalam hal pinjaman modal, ketika akad dibuat, pihak-pihak yang menjadi bagian dari perjanjian tersebut hanyalah mereka yang terlibat dalam usaha tersebut. Misalnya, nasabah yang meminjam uang untuk modal bisnis dan bank dicantumkan dalam perjanjian tersebut, namun anggota keluarga yang tak terlibat dalam bisnis tersebut tidak termasuk dalam pihak yang berhak mendapat keuntungan.
- Jenis usaha harus menaati hukum Islam.
Dalam peminjaman modal bersifat syariah atau bagi hasil, jenis usaha yang dimodali tidak boleh berkisar dalam hal-hal yang dilarang dalam hukum Islam, misalnya bisnis perjudian, pornografi, atau penjualan minuman beralkohol.
- Investor harus mendapatkan kembali modalnya.
Dalam perjanjian bagi hasil, kedua belah pihak harus mendapatkan apa yang sudah diakadkan. Investor alias pemberi pinjaman harus mendapatkan kembali modalnya sepenuhnya, baik jika si peminjam mendapat keuntungan maupun tidak. Ini merupakan salah satu risiko perjanjian peminjaman bagi hasil, dimana kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak yang disebut dalam perjanjian.
Walau memiliki risiko yang jelas, jenis perjanjian pinjaman berdasarkan bagi hasil juga memberi keuntungan tertentu. Pinjaman modal untuk usaha dalam wujud bagi hasil dapat memberi keuntungan yang cukup berarti jika akad antara pemberi pinjaman dan nasabah diatur dengan jelas.
Untuk bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis, usia usaha Anda harus minimal 2 tahun atau 6 bulan jika Anda memiliki toko online. Kami mohon maaf sebelumnya.
Setelah melakukan penilaian, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan, kami menemukan pengeluaran Anda ditambah dengan cicilan, lebih besar dibandingkan pendapatan.