Bantuan

Bagaimana dengan hukum dari KoinP2P dan izin OJK?

Diterbitkan:

KoinWorks yang berada dalam naungan PT Lunaria Annua Teknologi sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peer to peer lending (P2P Fintech Lending), resmi terdaftar dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-1862/NB.111/2017.

 

Perlindungan Hukum bagi Peminjam

KoinWorks tidak akan mengubah, atau mengusulkan perubahan atas syarat dan ketentuan atas perjanjian kredit untuk merugikan pihak peminjam.

KoinWorks juga tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi yang diperoleh dari Peminjam kecuali informasi yang dibutuhkan atas hukum yang berlaku atau oleh perintah pengadilan.

 

Hukum Riba

Hukum Riba secara khusus menargetkan penerapan tarif biaya yang teramat tinggi atas pinjaman dengan menetapkan batas jumlah maksimum bunga yang dapat dikenakan.

Seperti yang kita tahu, bahwa riba telah meresap di semua lapisan masyarakat di dunia.

Dengan menyetujui penggunaan layanan kami, pendana sepenuhnya sadar bahwa KoinWorks tidak memiliki aturan tersebut untuk saat ini.

 

Tidak Adanya Aturan secara Khusus mengenai Peer to Peer Finance di Indonesia

Konsep peer to peer finance telah terbukti dan teruji selama 10 (sepuluh) tahun dan baru – baru ini mengalami pertumbuhan secara eksplosif di negara – negara lain, tetapi masih sangat baru di Indonesia.

Oleh karena itu, OJK masih mengkaji konsep dan bekerja untuk menyusun peraturan demi memenuhi industri ini.

Untuk operasional kami saat ini, kami telah merancang produk dan proses yang kami miliki agar tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Di masa yang akan datang, regulator dapat menerapkan hukum dan melakukan pengawasan terhadap industri peer to peer finance, dan kami mendukung sepenuhnya hal ini, namun para pengguna platform kami harus menyadari bahwa ini dapat berdampak pada persyaratan yang rumit dan biaya yang mahal, atau beban regulasi yang dapat menghambat atau mempengaruhi kemampuan kami dalam menjalankan operasional kami.

 

Penagihan, Pengolahan, Penggunaan dan Pengungkapan Data Pribadi Tunduk pada Regulasi Pemerintah

Kami bekerja menggunakan teknologi terkini dan sangat bergantung pada penggunaan data pribadi untuk proses pengenalan nasabah atau yang kita kenal sebagai KYC (Know Your Customer), menilai kelayakan peminjam, serta menyediakan layanan kepada para pengguna.

Kami tidak pernah menggunakan, atau berusaha menggunakan demi keuntungan, data pengguna selain daripada penyediaan layanan kepada para pengguna.

Pemerintah dapat mengenalkan aturan di masa yang akan datang demi mengatur proses atas penggunaan data pribadi, dan itu dapat memberikan dampak negatif terhadap sisi operasional kami.

Di sisi lain, hukum di Indonesia mensyaratkan bahwa jika pemerintah atau lembaga penegak hukum ingin bekerjasama dengan platform kami di dalam kasus investigasi kriminal ataupun penegakan proses hukum, kami diharuskan bekerja sama dengan mereka.

Kerjasama ini bisa membutuhkan kami untuk memberikan sebagian data pribadi atas orang – orang yang mereka selidiki.

 

Kami Tersedia Secara Umum untuk Pasar di Indonesia

Platform kami saat ini hanya melayani pinjaman yang berada di wilayah Indonesia, dan memenuhi layanan untuk pendana yang berasal di Indonesia.

Area operasional kami masih di ingkup Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

Jika anda berasal dari negara atau daerah lain dan memutuskan untuk memberikan pinjaman melalui platform kami, maka anda harus menyadari bahwa produk kami, kemungkinan besar belum sesuai dengan hukum di negara asal anda, dan bahwa anda menggunakan platform kami atas tanggungan risiko anda sendiri.

 

Hal ini bisa memberikan implikasi pajak yang tak terduga, dan jika ada implikasi hukum anda akan memiliki jalan yang terbatas.

 

Atas timbulnya peristiwa tersebut, kami tidak bertanggung jawab untuk memberikan bantuan atas potensi kerugian atau kesulitan atas hal ini.