OJK Fokus dalam Memperhatikan Perkembangan Fintech – Teknologi finansial (Fintech) akan terus menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini seturut dengan pernyataan OJK mengenai perkembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi yang tengah marak.
Pelaku industri keuangan berbasis teknologi pun muncul semakin banyak jumlahnya. Paling tidak, saat ini sudah ada sebanyak 165 perusahaan fintech yang terdaftar berdasarkan catatan yang didapat dari OJK.
Baca Juga: Optimalisasi Keuangan oleh P2P Fintech Lending
Kemungkinan besar jumlah tersebut akan terus bertambah. Seluruh 165 perusahaan fintech yang terdaftar tersebut, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, mayoritas bergerak di bidang pembayaran maupun peer to peer lending.
Menurut Muliaman, pihaknya berupaya untuk merespon setiap perubahan yang ada. Fasilitas untuk para pelaku fintech seperti KoinWorks pun disiapkan, antara lain meliputi regulasi berupa Peraturan OJK (POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang diterbitkan pada akhir tahun 2016 lalu.
Baca Juga: OJK Dorong Startup Fintech untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan
Bagi Muliaman, perubahaan yang ada akan mempengaruhi bisnis. “Kalau kita tidak mampu kita akan lewat begitu saja,” ujar Muliaman. Ia menambahkan, perubahan arah bisnis menuju ranah digital juga bukan monopoli industri keuangan.
Menurutnya, perubahan pasti akan terjadi. “Maka kegagalan dan keberhasilan perusahaan ditentukan oleh para pegawainya yang bisa mengelola perubahan,” ujar Muliaman.
Baca Juga: Investasi Rp 100.000 Setiap Hari, Bagaimana Keuntungannya Setelah 10 Tahun?
Hanya saja, dirinya menegaskan, perubahan harus dibarengi dengan keterampilan. Ia juga bercerita, sebelum menjabat sebagai pemimpin OJK, dirinya tidak tertarik pada manajemen perubahan, namun saat mulai menjabat ia diharuskan mengatur berbagai macam sektor, sehingga perlu manajemen perubahan.
Sumber: Republika
Dalam jangka panjang, fintech khususnya peer to peer lending seperti KoinWorks akan terus berkembang karena eksistensinya yang memudahkan dan menghadirkan solusi yang cepat untuk pinjaman keuangan dan juga sebagai alternatif investasi online.
OJK sebagai regulator memberikan dukungan terhadap kemajuan bisnis ini, terutama demi mendukung fokus pemerintah dalam meningkatkan jumlah UMKM, inklusi dan literasi keuangan.
Diharapkan, jumlah perusahaan teknologi finansial khususnya peer to peer lending bisa mencakup lebih banyak golongan masyarakat, khususnya bagi yang selama ini unbanked.
Dalam jangka panjang, kehadiran bisnis seperti ini bisa secara kolektif membangun perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik lagi lewat akses terhadap keuangan yang terjangkau.