OJK Prioritaskan Aturan Peer to Peer Lending

Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending

OJK Prioritaskan Aturan Peer to Peer Lending – Perkembangan industri peer to peer lending (P2P Lending) yang kini sedang dijalankan oleh startup Fintech sedang diprioritaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dinyatakan oleh pihak OJK karena pelaku startup Fintech kini sudah banyak bermunculan.

OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau P2P lending pada akhir tahun 2016 lalu.

Baca Juga:  Solusi Bagi Pembiayaan Rumah Sakit

Hal tersebut juga membuat industri peer to peer lending berada dalam pengawasan Otoritas sehingga meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan layanan pinjam meminjam uang berbasis internet.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, perkembangan industri Fintech saat ini cepat sekali berlangsung karena tercatat sudah ada 150 perusahaan peer to peer lending.

Baca Juga: Diprediksi Sebanyak 70 Fintech Akan Mendaftar Tahun Ini

Nantinya, menurut Muliaman, pihak OJK akan dibantu oleh ahli di bidang Fintech untuk membuat model sustain Fintech sehingga laku di pasaran.

Juga, Muliaman mengatakan diperlukan inkubator khusus bagi pelaku Fintech. Muliaman mengatakan, “Hari ini (Rabu, 22 Maret 2017) OJK memberikan waktu melakukan pendaftaran kepada mereka (pelaku Fintech).”

Baca Juga: Ini Ungkapan Menkominfo Mengenai Popularitas Fintech di Tengah Masyarakat

Beliau juga menambahkan bahwa kebanyakan keberlangsungan usaha Fintech masih tidak lama karena skema bisnisnya masih sepi peminat.

Sebelumnya OJK memberi pernyataan bahwa pihaknya tidak akan menentukan besaran bunga dari pinjaman berbasis Fintech. Hal tersebut juga termasuk pinjaman dengan skema P2P Lending.

Meski bunganya berkisar antara 15 persen hingga 18 persen, pelaku industri FIntech terutama peer to peer lending dinilai tidak akan khawatir kehilangan nasabah karena proses yang ditawarkan lebih cepat dibandingkan perbankan, sehingga nasabah kemungkinan lebih memilih Fintech bila dalam kondisi terdesak.


Sumber: Republika Online

Proses cepat yang ditawarkan oleh industri Fintech umumnya meningkatkan minat masyarakat dalam mengajukan pinjaman, apalagi karena tidak harus mendatangi kantor perusahaannya.

Dilihat dari segi kemudahan, hal ini tentu menjadi dorongan terbesar bagi konsumen yang membutuhkan pinjaman untuk beragam tujuan produktif karena prosesnya bisa dilakukan sepenuhnya melalui sambungan internet.

Untuk bunga pinjaman, KoinWorks sendiri menetapkan bunga yang berkisar antara 0,75% hingga 1,67% per bulan, di mana besaran bunga akan dipengaruhi oleh hasil dari mitigasi risiko yang telah dilakukan selama proses penilaian kelayakan kredit.

Selain memeberikan kemudahan akses terhadap kebutuhan pinjaman, perusahaan peer to peer lending khususnya KoinWorks juga memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk bertindak sebagai investor.

Masyarakat bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat lainnya yang membutuhkan pinjaman dalam platform yang disediakan.

Dalam prosesnya, peminjam akan terbantu dengan permodalan yang diberikan, dan pemberi pinjaman atau investor juga akan mendapatkan pengembalian berupa pokok dan bunga setiap bulannya dari cicilan yang dibayar oleh peminjam.

Dalam hal ini, kedua pihak akan saling menguntungkan dalam hal finansial selama proses interaksi ini terjadi. Terutama, investor berkesempatan untuk mendapatkan imbal hasil dari investasi yang dilakukannya mulai dari 18% bunga efektif per tahun.

Tentu akan lebih tinggi lagi setiap kali hasil pengembalian bulanan yang diterima diinvestasikan kembali, efek compounding atau bunga berbunga.