Ini 4 Hal Penting dari Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending

Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending

Ini 4 Hal Penting dari Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending – Penantian panjang akan peraturan OJK untuk regulasi Peer to Peer Lending akhirnya membuahkan hasil.

Pada tanggal 29 Desember 2016 lalu, OJK resmi mengeluarkan Peraturan OJK dengan nomor 77 / POJK.01 / 2016 khusus untuk financial technology yang beroperasi di bidang Peer to Peer Lending.

Peer to Peer Lendinng yang marak akhir-akhir ini sebagai jenis investasi baru yang mulai ramai diadaptasi di Indonesia tentu harus memiliki peraturan yang mengikat otoritas terkait. Agar pengawasannya dapat mencakup keamanan dan kenyamanan pengguna.

Baca Juga:

https://koinworks.com/peraturan-peer-peer-lending-ojk/

Setelah dirilis, ada 4 hal penting dari peraturan OJK untuk regulasi peer to peer lending yang perlu dicatat. Apa saja? Simak berikut ini:

Ini 4 Hal Penting dari Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending

1. Maksimal 85% untuk Kepemilikan Saham Asing

Pertama-tama, Ojk mengatur industri P2P Lending dari segi pembatasan atas kepemilikan pihak asing terhadap industri P2P Lending. Peraturan OJK pada pasal 3 menyebutkan, pihak asing hanya boleh memiliki saham sebesar 85%.

Selain itu, OJK memberi izin bagi pihak asing untuk turut serta bertindak sebagai pemberi pinjaman/pendana atau investor. Tetapi, di sisi lain, pihak asing tidak boleh berperan sebagai peminjam. Sebagai tambahan, perusahaan P2P Lending harus terdaftar sebagai anggota asosiasi yang ditunjuk oleh OJK.

2. Minimal Modal Sebesar Rp 2,5 Miliar Bagi Perusahaan Peer to Peer Lending

Pada saat pendaftaran, OJK mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp 1 miliar bagi perusahaan peer to peer lending. Pada saat mengajukan perizinan, jumlah modal yang dimiliki harus sudah naik menjadi Rp 2,5 miliar.

Dibanding dengan rancangan peraturan OJK yang sebelumnya terkait hal ini, nominal modal yang diharuskan tentu lebih kecil. Pasalnya, di rancangan peraturan sebelumnya OJK menetapkan modal minimal sebesar Rp 2 miliar pada saat pendaftaran dan Rp 5 miliar saat mengajukan izin.

3. Nominal Maksimal Pinjaman dan Bunga yang Ditetapkan

Selain dua poin penting di atas, OJK juga menerapkan batasan untuk nominal pinjaman dan bunga. Untuk nominal pinjaman, OJK membatasi nominal pengajuan pinjaman sebesar Rp 2 miliar.

Berbeda dengan rancangan peraturan OJK yang dibuat sebelumnya, peraturan resmi yang dirilis OJK ini tidak menyebutkan berapa nominal bunga yang diizinkan dalam industri P2P Lending.

Perlu diketahui, dalam rancangan aturan sebelumnya, OJK menyebutkan bahwa tingkat suku bunga yang diizinkan yakni tujuh kali lipat dari BI 7-day Repo Rate per tahun, yang saat ini berkisar di angka lima persen.

4. Diharuskan untuk Membuat Escrow Account

Dalam industri P2P Lending, suatu perusahaan tidak boleh menyentuh sepeser pun dana pinjaman yang mengalir dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman. Begitu pun sebaliknya.

Perusahaan P2P Lending hanya boleh menerima komisi dari setiap transaksi pinjaman yang terjadi di dalam platform yang disediakan.

Baca Juga:

https://koinworks.com/bank-indonesia-resmi-membuka-kantor-fintech-indonesia/

Untuk memastikan hal tersebut, OJK pun mengharuskan perusahaan P2P Lending untuk menyediakan virtual account bagi setiap peminjam. Para pendana nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut.

Adapun untuk proses pelunasan, perusahaan P2P Lending harus menyediakan sebuah rekening bersama alias escrow account. Peminjam harus mengembalikan dana pinjaman ke rekening tersebut, untuk kemudian dikembalikan kepada para pendana atau investor.

Penutup

Tak sampai di situ saja, OJK tentu akan terus mengawasi regulasi peer to peer lending beserta seluruh aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.

Langkah tersebut diambil oleh OJK dan segala peraturan harus ditaati oleh penyelenggara demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

Baca Juga:

Pendanaan Fintech Lending: Praktik Terbaik dalam Mendanai di Peer to Peer Lending

Oleh karena itu, KoinWorks yang selama ini akrab bekerjasama dengan OJK dan mengikuti arahannya pada masa rancangan peraturan berlangsung, akan terus memaksimalkan layanan yang diberikannya.

Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pengguna saat bertransaksi di dalam platform marketplace yang disediakan oleh KoinWorks.

Baca Juga: Investor Pemula? Baca Panduan Investor Pemula Untuk Mendanai di Fintech Lending KoinWorks Ini

Peraturan OJK untuk regulasi peer to peer lending tentu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pengguna dalam menggunakan layanan peer to peer lending, terutama dalam berinvestasi.

Baca Juga: Trik Sederhana Mendapatkan Keuntungan Maksimal dari Pendanaan Fintech Lending KoinWorks

Peraturan tersebut juga tentu meningkatkan kepercayaan diri KoinWorks dalam menawarkan dan semakin meningkatkan layanannya.

Bagaimana dengan Anda? Tertarik untuk mulai mendanai di pendanaan online peer to peer lending? Cobalah berinvestasi di Fintech Lending KoinWorks.


Daftar Sekarang


 

Referensi:
TechinAsia
Artikel Terkait

Bacaan pilihan untuk kamu, para pejuang mimpi