Potensi Pengembangan Fintech Lending di Indonesia oleh Pelaku Asing – Potensi kepemilikan bagi pelaku asing dalam hal pengembangan Fintech, khususnya peer to peer lending atau Fintech Lending di Indonesia kini terbuka lebar.
Potensi kepemilikan sebesar 85% di Indonesia pun kian terbuka seiring adanya sejumlah negara yang aktif menjajaki peluang investasi pada layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).
Ajisatria Suleiman selaku Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia berpendapat bahwa kepemilikan asing sebesar 85% di Indonesia sudah tepat, sehingga dapat membuka sumber pendanaan yang luas dari pihak asing atau luar negeri. Ajisatria juga menambahkan, kebutuhan pembiayaan di Indonesia saat ini mencapai hingga Rp 1.600 triliun.
Sayangnya, menurut data yang ada, hanya sekitar Rp 600 triliun saja yang baru terpenuhi oleh sektor konvensional seperti multifinance, perbankan, hingga modal ventura. Oleh karena itulah, menurut Ajisatria, Fintech memiliki peran untuk membantu memenuhi pemenuhan pembiayaan sekitar Rp 1.000 triliun sisanya. Fintech dianggap mampu bahu-membahu memenuhi sisa pembiayaan yang dibutuhkan.
Fintech Lending di Indonesia, KoinWorks, dan Terpenuhinya Sisa Pembiayaan
KoinWorks selaku Fintech Lending yang selama ini aktif dalam mengikuti segala peraturan dan regulasi terkait oleh Bank Indonesia dan OJK terus berupaya untuk memenuhi pembiayaan yang tersisa sebanyak Rp 1.000 triliun tersebut.
Dengan teknologi berbasis internet yang mumpuni, KoinWorks memiliki sistem yang mudah diakses kapan saja di mana saja sehingga setiap orang bisa melakukan pembiayaan dengan mudah. Dengan begitu, diharapkan sisa pembiayaan sebanyak Rp 1.000 triliun tersebut dapat terpenuhi dengan lebih cepat, berkat aksi bahu-membahu Anda dalam memenuhinya lewat platform Fintech Lending KoinWorks.
Para pelaku Fintech dan investor lain, menurut Ajisatria, ingin terlibat lebih jauh sehingga masih terus mengamati sejauh mana perkembangan ekosistem sektor yang masih terbilang baru di Indonesia ini. Sejumlah negara pun sudah berkomunikasi dengan asosiasi terkait.
Berbeda dengan Indonesia sendiri, Korea Selatan dan Australia merupakan negara yang paling aktif melakukan pengamatan tersebut. Pertemuan sudah dilakukan untuk menelisik lebih jauh mengenai keinginan atau potensi kerja sama di bidang Fintech ini.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 3, menyebutkan saham Fintech Lending berbentuk perseroan terbatas juga dapat dimiliki oleh warga negara asing. Kepemilikan saham itu dibatasi paling banyak 85%.