Ini Satu Hal yang Menghambat Regulasi Fintech Lending Indonesia

Regulasi Fintech Lending Indonesia - startup fintech

Satu Hal yang Menghambat Regulasi Fintech Lending Indonesia – Regulasi untuk Fintech Lending Indonesia masih dalam proses pematangan.

OJK sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembuatan regulasi, bersama dengan jajaran stakeholders lainnya, termasuk Asosiasi Fintech, masih terus mematangkan regulasinya, yang nantinya akan mengawasi dan mengatur peer to peer lending di Indonesia.

Sebagai sebuah metode finansial yang menjadi jembatan antara peminjam dengan investor atau pemberi pinjaman, Peer to Peer Lending berfungsi dalam ‘menyentuh’ mereka, dalam kelompok masyarakat, yang masih belum terbantu oleh perbankan dan lembaga keuangan tradisional lainnya.

Sejauh ini, dalam kesepakatan antara asosiasi dengan OJK sebagai regulator, menurut Direktur Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman, beberapa hal memang sudah disepakati seperti kualifikasi direksi, penempatan orang yang berpengalaman dalam platform, standar laporan, hingga kewajiban bekerja sama dengan bank sebagai perwakilan dari lembaga keuangan konvensional.

Platform Fintech Lending sebagai pihak yang menjembatani, menurut Ajisatria, tidak boleh melakukan penghimpunan dana tetapi hanya boleh menyalurkan dana saja. Mengenai batasan, saat ini hanya tersedia tiga pilihan saja yakni mulai dari Rp 2,5 miliar, Rp 5 miliar, dan Rp 10 miliar.

Satu Hal yang Masih Menjadi Hambatan Regulasi Fintech Lending Indonesia

Proses yang lebih efisien terkait identifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC) yang menurut Ajisatria harus diverifikasi oleh platform Fintech Lending kepada nasabah masih belum selesai.

Ia menambahkan, ketika seseorang yang menggunakan layanan Fintech Lending sudah menjadi nasabah dari bank, seharusnya proses KYC tidak diperlukan lagi karena proses KYC sudah dilakukan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan konvensional terkait.

Oleh karena itu, jika proses KYC yang sama masih harus dilakukan kepada pengguna oleh perusahaan Fintech Lending, Ajisatria menganggap bahwa hal tersebut justru akan membuat proses layanan Fintech Lending menjadi tidak lagi efisien.

Ajisatria juga menjelaskan bahwa masyarakat yang masih un-banked masih harus dibicarakan, dan sebaliknya, mereka yang banked seharusnya sudah jelas. Ia juga berharap agar regulasi bisa direalisasikan secepatnya, meskipun tidak sesuai target OJK yang seharusnya dirilis Desember ini, paling tidak ia berharap bisa disahkan mulai Januari 2017 mendatang.

Regulasi Peer to Peer Lending dan KoinWorks

Seperti telah disebutkan di atas, regulasi khusus untuk Peer to Peer Lending atau regulasi Fintech Lending Indonesia dari OJK yang direncanakan akan dirilis akhir tahun 2016 ini masih tertahan.

Meski memang regulasi yang resmi dan mengikat dari OJK masih belum keluar, KoinWorks selama ini sudah mengikuti arahan dan aktif dalam pengawasan pengembangan Fintech Lending Indonesia.

Jika pun aturan main yang selama ini sudah diterapkan oleh KoinWorks harus berubah jika regulasi baru sudah dirilis, KoinWorks sepenuhnya siap dalam mengadaptasi regulasi baru tersebut, sehingga pelayanan dan keamanan yang diberikan bisa menjadi yang terbaik.

Jadi, jangan ragu untuk mendanai di KoinWorks!

Sumber: Kompas