Bantuan

Bagaimana cara lapor pajak P2P Lending?

Diterbitkan:

Sebagai pendana di P2P Lending, kamu punya kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses pelaporan dan pembayaran sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi berupa pajak pendapatan bunga.

Pelaporan pajak ini paling lambat bisa kamu lakukan setiap tanggal 31 Maret. 

Ikuti langkah-langkah ini untuk melaporkan pajakmu.


Hal-hal yang Perlu Disiapkan sebelum Lapor SPT

  1. Siapkan EFIN atau kata sandi DJP Online
  2. Jika belum punya, ajukan permohonan EFIN melalui:
  3. Siapkan dokumen penting lainnya seperti KTP dan NPWP.


Unduh Laporan Pajak di Aplikasi KoinWorks

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pilih “Investasi & Pendanaan” di beranda
  2. Klik “Portfolio” lalu scroll hingga halaman paling bawah
  3. Pastikan kolom tahun terisi “2021”. Klik “Unduh” untuk men-download laporan pajak.


Cara Lapor Pajak P2P Lending

  1. Buka account.pajak.go.id/lapor;

*Kamu bisa memilih menggunakan e-form/e-filing 

*Contoh ini  menggunakan e-filing

  1. Pilih “Buat SPT”
  2. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi e-form SPT 1770S mengikuti panduan yang ada, mulai dari Data Formulir, Lampiran I, hingga Lampiran II
  3. Untuk Pajak P2P Lending, masukkan informasi penghasilan netto P2P kamu di kolom Lampiran II Bagian B (Harta Akhir Tahun) dengan klik “Tambah” dan masukkan Kode Harta 039. Nama Harta dan Keterangan diisi dengan P2P Lending/P2P Lending KoinWorks dan “Harga Perolehan” diisi sesuai dengan nilai modal kamu per-31 Desember 2021.
    Download di sini dan gunakan tabel 1 (Rekening/Account Statement), salin angka di kolom “saldo rekening” lalu tempel/paste di dalam kolom “Harga Perolehan”
  4. Untuk pendapatan bunga yang telah diterima selama pendanaan di KoinP2P KoinWorks, kamu bisa isi keterangan pendapatan bunganya di Lampiran I Bagian A No. 1
  5. Bunga diisi sesuai dengan nilai akun kamu per 31 Desember 2021. Download di sini dan gunakan tabel 2, pada bagian “Pendapatan Tahun 2021” salin angka pada bagian “Total Pendapatan” ke dalam kolom “Bunga”
  6. ​​Secara otomatis kalkulasi akan dilakukan untuk menghitung kurang bayar yang timbul dari pendapatan bunga yang telah kamu terima.

Selanjutnya, kamu bisa melakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke situs https://sse3.pajak.go.id (jika kamu belum pernah melakukan registrasi atau pendaftaran e-billing) atau klik e-billing dalam situs https://djponline.pajak.go.id jika kamu sudah pernah melakukan registrasi atau pendaftaran e-billing
  2. Klik “Isi SSE” di bagian kiri layar
  3. Lengkapi SSE dengan memilih “Jenis Pajak : 411125-PPh Pasal 25/29 OP, Jenis setoran : 200-Tahunan, Tahun Pajak: 2021”, lalu isi jumlah setor sesuai dengan nominal kurang bayar
  4. Jika data yang diisikan sudah benar klik tombol “Buat Kode Billing”
  5. Klik tombol “Cetak” untuk menyimpan kode billing
  6. Lakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing yang kamu terima
  7. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui beberapa bank. Silakan sesuaikan dengan bank yang kamu miliki.

Hubungi customer service KoinWorks jika kamu menemukan kendala dalam pelaporan SPT melalui WhatsApp di nomor: 081703972888.