Bantuan

Bagaimana cara mendapatkan Suket PP 23?

Diterbitkan:

Kamu bisa mendapatkan Surat Keterangan PP 23 melalui 2 cara, secara online atau manual.

Simak selengkapnya di bawah ini.


Cara Mendapatkan Suket PP 23 Secara Online

  1. Kunjungi situs pajak.go.id.
  2. Klik menu “Login”, kemudian kamu akan diarahkan untuk login ke DJP Online.
  3. Isi kolom login dengan informasi yang dibutuhkan, yaitu NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  4. Selanjutnya, klik menu “Layanan” untuk melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika tidak muncul, aktifkan terlebih dahulu dengan klik menu “Info KSWP”, kemudian pilih menu “Profil”, lalu “Aktivasi Fitur Layanan”, centang “Info KSWP”, kemudian klik “Ubah Fitur Layanan”.
  5. Jika sudah, kamu akan mendapatkan notifikasi sukses dan akan ter-logout secara otomatis.
  6. Lakukan login kembali ke akun kamu, kemudian klik menu “Layanan” dan pilih menu “KSWP”.
  7. Kemudian, pada kolom “Pemenuhan Profil Kewajiban”, pilihlah “Surat Keterangan (PP 23)”.
  8. Lalu, isi kode keamanan dan klik “Submit”. Berikutnya, sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan Wajib Pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak sesuai PP 23.
  9. Jika semua data telah sah dan terpenuhi, klik “Cetak Surat” untuk mencetak surat keterangan.
  10. Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapat konfirmasi dari DJP dan klik “Ya”.
  11. Surat keterangan pun akan terunduh secara otomatis dalam format PDF.

Cara Mendapatkan Suket PP 23 Secara Manual

Kamu bisa mendapatkan Suket PP 23 secara manual kepada Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar
  • Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak