Jika kamu pendana dengan akun bisnis, memiliki UMKM, dan Surat Keterangan PP 23, kamu bisa mendapatkan pengenaan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) hanya sebesar 0.5% dan bersifat final.
Sementara pendana pribadi yang memiliki NPWP, tarif PPh 23 adalah sebesar 15% dan bersifat tidak final.