Berapa tarif PPh atas imbal hasil peer to peer lending untuk pendana yang memiliki Suket PP 23?

Jika kamu pendana dengan akun bisnis, memiliki UMKM, dan Surat Keterangan PP 23, kamu bisa mendapatkan pengenaan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) hanya sebesar 0.5% dan bersifat final.

Sementara pendana pribadi yang memiliki NPWP, tarif PPh 23 adalah sebesar 15% dan bersifat tidak final.