Bantuan

Mengapa perlu dan bagaimana cara menanda tangani surat kuasa?

Diterbitkan:

Semua Pemberi Pinjaman baru termasuk Peminjam yang bertindak selaku Pemberi Pinjaman di KoinWorks harus menanda tangani surat kuasa.

Sesuai dengan peraturan OJK bahwa kesepakatan pinjam meminjam antara penyelenggara FinTech Lending dengan Pengguna dengan wajib menggunakan tanda tangan digital.

Setiap kali Pengguna melakukan checkout di KoinP2P, KoinWorks akan melakukan pengecekan apakah Pengguna sudah menandatangani surat kuasa dengan tanda tangan digital atau belum.

Bila belum, maka pengguna wajib mengikuti proses penanda tanganan surat kuasa menggunakan tanda tangan digital.

Harap pastikan bahwa Anda sudah melengkapi Info Legal dan Info Finansial terlebih dulu sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen.

Pengguna KoinWorks diperbolehkan untuk menandatangani surat kuasa di waktu yang lain.

Anda cukup memilih pilihan ‘Nanti Saja’ pada saat pemberitahuan untuk tanda tangan surat kuasa muncul.

Harap diperhatikan bahwa Anda diberi tenggat waktu selama 7 hari kalender dari hari pertama Anda melakukan checkout.

Di hari ke 8, Anda wajib menandatangani surat kuasa menggunakan tanda tangan digital.

Pengguna tidak dapat melanjutkan pembelian KoinP2P hingga surat kuasa ditanda tangani.

Bila verifikasi dokumen otomatis gagal, KoinWorks akan tetap melakukan verifikasi dokumen yang telah anda kirim secara manual.

Bila dokumen Anda sudah terverifikasi, KoinWorks akan mengirimkan pemberitahuan agar Anda dapat melanjutkan transaksi Anda di KoinWorks.

Karena KoinWorks akan memproses secara manual, waktu verifikasi dokumen bervariasi dari 10 menit hingga maksimal 1 hari kerja.

KoinWorks saat ini bermitra dengan Digisign sebagai salah satu penyedia tanda tangan Digital yang dinaungi OJK.

Proses pendaftaran hingga penandatanganan akan dilakukan bersama Digisign.

Digisign akan mengirimkan surat kuasa yang sudah Anda tanda tangani ke email yang Anda daftarkan di KoinWorks.