Surat kuasa adalah surat yang berisi penyerahan wewenang suatu pihak ke pihak lain yang diberi kepercayaan, contoh pihak lain seperti saudara, anak atau orang tua.
Surat ini berguna bagi kamu yang tidak dapat melakukan sesuatu sendiri dan membutuhkan perwakilan orang lain.
Contohnya kamu sakit keras dan tidak bisa turun dari ranjang atau keluar rumah sakit namun kamu ingin mencairkan deposito di bank.
Maka kamu bisa mewakilkan keinginan kamu tersebut pada orang yang kamu percaya.
Dengan surat kuasa, orang tersebut akan mendapat wewenang atau hak mencairkan deposito atas nama kamu di bank.
Meski demikian pembuatan surat ini tidak sembarangan dan harus dengan syarat pemberi kuasa benar-benar tidak bisa melakukan kegiatan tersebut.
Maka dari itu, surat menyatakan keadaan, informasi dan fakta sebenarnya.
Jadi bisa disebut bahwa surat kuasa adalah bukti pemindahan hak dan wewenang seseorang pada orang lain.
Penerima kuasa menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat kuasa.
Umumnya, surat ini terbagi menjadi dua macam yaitu surat kuasa formal dan surat kuasa non formal.
Formal digunakan untuk kepentingan resmi sedangkan yang non formal bersifat lebih pribadi dan tidak resmi.
Daftar Isi
- Ciri-ciri Surat Kuasa
- Unsur-unsur Surat Kuasa
- Jenis-jenis Surat Kuasa
- Struktur Surat Kuasa yang Benar
- Contoh Surat Kuasa yang Bisa Kamu Gunakan
- 1. Contoh Surat Kuasa Pribadi Pengambilan Uang Rekening
- 2. Contoh Surat Kuasa Pribadi Pengambilan BPKB
- 3. Contoh Surat Kuasa Pribadi Pengambilan Dokumen Penting
- 4. Contoh Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)
- 5. Contoh Surat Kuasa Istimewa
- 6. Contoh Surat Kuasa Insidentil
- 7. Contoh Surat Kuasa Khusus Penagihan Pajak
- 8. Contoh Surat Kuasa Khusus Perwakilan Sidang
- 9. Contoh Surat Kuasa Khusus Mendampingi Kasus Pengadilan
- 10. Contoh Surat Kuasa Perantara
- Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Surat Kuasa
Ciri-ciri Surat Kuasa
Surat kuasa memiliki beberapa ciri yang berbeda dengan surat pada umumnya.
Berikut ini adalah ciri-ciri surat kuasa tersebut :
- Surat kuasa dibuat menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan mudah dipahami.
- Surat kuasa berisi pernyataan pengalihan kekuasaan atau wewenang dari diri sendiri kepada orang lain.
- Bahasa dan kata-kata yang digunakan dalam surat kuasa dibuat singkat, padat dan jelas.
Unsur-unsur Surat Kuasa
Dalam pembuatan surat kuasa ada berbagai unsur yang harus dipahami.
Berikut beberapa unsur yang harus tertulis jelas dari pemberi kuasa ke penerima kuasa.
- Data pribadi pemberi kuasa
- Dari pribadi penerima kuasa
- Jenis wewenang dan kausal yang diberikan serta berikut batasannya.
Berikut rincian data pribadi yang harus dicantumkan dari pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa,
- Surat kuasa formal : Nama, NIP, pangkat/jabatan.
- Surat kuasa non formal : Nama, NIK, pekerjaan, alamat.
Unsur-unsur ini harus dipenuhi agar surat kuasa ini berlaku dan sah di mata hukum.
Selain itu, pembuatan surat ini tidak boleh melewati bagian-bagian penting yang menjadi penyusunan dari surat tersebut,
- Kop atau kepala surat
- Nomor surat
- Judul surat
- Tanggal dan waktu pemberian kuasa
- Nama dan identitas penerima kuasa
- Isi surat yang berkaitan dengan pemberian wewenang
- Tanda tangan bermaterai pemberi kuasa
- Tanda tangan penerima kuasa, dan
- Cap atau stempel dari instansi dan lembaga
Jenis-jenis Surat Kuasa
Ada beragam jenis surat kuasa yang biasa diterbitkan atau digunakan di Indonesia.
Jenis surat kuasa ini penyusunannya berdasarkan siapa pemberi kuasanya, kebutuhan pemberi kuasa dan tujuannya.
Berikut penjelasan lengkap jenis-jenis surat kuasa yang bisa kamu simak di bawah ini!
1. Surat Kuasa Pribadi
Jenis surat kuasa yang pertama adalah surat kuasa pribadi yang bersifat non formal.
Surat ini diterbitkan secara perorangan, pribadi atau personal.
Umumnya surat ini digunakan untuk urusan yang berhubungan dengan dokumen pribadi.
Contoh surat kuasa pengambilan uang, pengambilan barang, pengambilan gaji pensiun, pengambilan dokumen dan lain-lain.
2. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)
Jenis surat kuasa selanjutnya ada surat kuasa resmi atau surat kuasa kedinasan yang bersifat formal.
Surat kuasa resmi biasanya diterbitkan oleh suatu lembaga, perusahaan atau instansi pemerintahan.
Isi surat kuasa resmi ini biasanya berisi amanat untuk karyawan untuk kepentingan perusahaan.
Sama halnya dengan lembaga atau instansi pemerintahan yang menerbitkan surat kuasa ini pada pejabatnya.
Dengan sifatnya yang formal maka penulisan surat ini akan secara formal menggunakan struktur umum yang ada kop dan nomor surat.
Contoh surat kuasa resmi penggunaannya untuk surat dinas keluar kota, menghadiri acara dan lain-lain.
3. Surat Kuasa Istimewa
Jenis surat satu ini juga merupakan jenis surat kuasa yang perlu kamu ketahui.
Surat ini seperti surat lainnya yang memberikan kuasa pada orang lain.
Kata istimewa dalam surat kuasa ini merujuk pada situasi atau kondisi pemberi kuasa.
Surat kuasa istimewa ini pun bersifat limitatif artinya surat kuasa ini terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting.
Juga hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan dalam surat kuasa secara pribadi.
Agar surat kuasa istimewa ini sah di mata hukum, orang-orang yang terlibat dalam penulisan surat kuasa ini harus mengambil sumpah.
Serta surat kuasa istimewa bentuknya harus berupa akta otentik (akta notaris).
Biasanya surat kuasa istimewa ini berupa surat kuasa orang yang terjerat masalah hukum pada pihak pengacara atau lembaga hukum.
Ada juga pembuatan surat kuasa istimewa yang untuk memindahkan kepemilikan benda, membuat perdamaian dan lain-lain.
4. Surat Kuasa Insidentil
Jenis surat kuasa berikutnya adalah surat kuasa insidentil yang hampir mirip dengan surat kuasa istimewa.
Surat kuasa ini berbeda pada penekanan kata “insidentil” yang berarti penulisan surat ini berdasarkan insiden atau peristiwa
Pembuatan surat kuasa ini biasanya dibuat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang masih memiliki hubungan darah.
Contoh surat kuasa insidentil adalah berbicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Penerima kuasa bukanlah orang yang berprofesi sebagai pengacara dan tidak boleh menerima uang dari pemberi kuasa.
Namun jenis surat kuasa insidentil ini memiliki waktu yang terbatas hak pembuatannya.
Setelah memberikan kuasa maka pemberi kuasa tidak boleh membuat lagi selama setahun ke belakang.
5. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus juga merupakan surat kuasa yang harus kamu ketahui.
Seperti namanya, surat ini merupakan pemberian kuasa secara khusus.
Di Pengadilan, kamu juga bisa menggunakan surat kuasa khusus bersama dengan surat kuasa khusus dan insidentil.
Di pengadilan, surat kuasa khusus bertindak khusus sesuai dengan amanat di dalamnya.
Biasanya surat ini memberikan kuasa pada penerima untuk bertindak mewakili kepentingan sebagai pihak principal. Namun syarat agar surat kuasa ini sah di depan pengadilan harus kamu harus menulis amanat terperinci.
Amanat tersebut berisi suatu kepentingan tertentu atau lebih dari pemberi kuasa.
Contoh jika surat kuasa khusus ini berisi untuk melakukan penjualan rumah untuk kepentingan pemberi kuasa.
Demikian dengan surat kuasa khusus untuk tampil di pengadilan, yang kamu harus merinci akan melakukan tindakan apa saja di pengadilan.
Seberapa rinci?
Surat harus menjelaskan tindakan apa saja yang akan terjadi di pengadilan.
Isinya bisa dari replika, layangan gugatan sampai pengajuan alat bukti.
Penerima kuasa tidak bisa melakukan tindakan inisiatif dan tambahan yang tidak tercantum di dalam surat kuasa khusus.
6. Surat Kuasa Perantara
Jenis surat kuasa yang terakhir adalah surat kuasa perantara atau sering orang menyebutnya sebagai agen.
Dalam surat ini pemberi kuasa bertindak sebagai principal atau memberi perintah dan instruksi.
Pihak kedua atau penerima kuasa berkedudukan sebagai agen untuk melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga.
Surat kuasa ini hampir mirip dengan surat kuasa khusus, istimewa dan insidentil.
Bedanya, tindakan agen mengikat principal sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan.
Struktur Surat Kuasa yang Benar
Cara membuat surat kuasa yang pertama adalah kamu harus mengenali struktur dalam surat kuasa.
Mari simak penjelasan lengkap beberapa struktur surat kuasa di bawah ini!
1. Kepala atau Kop Surat
Kepala surat atau kop surat biasanya digunakan jika surat kuasa tersebut dibuat oleh perusahaan, lembaga atau instansi pemerintah.
Jadi kop surat tidak dibutuhkan dalam surat kuasa non formal atau surat kuasa pribadi. Kepala atau Kop surat terdiri dari :
- Nama Perusahaan, Lembaga Atau Instansi
- Alamat lengkap
- Nomor Kotak Pos
- Kode Pos
- Alamat email
- Telepon
- Fax
- Logo Perusahaan
2. Nomor Surat
Dalam surat kuasa formal atau resmi yang dibuat oleh perusahaan, lembaga atau instansi akan tercantum nomor surat.
Nomor surat ini diterbitkan oleh perusahaan, instansi atau organisasi pembuat surat kuasa terbut.
Jadi sama seperti kop surat, surat kuasa non formal tidak perlu menggunakan nomor surat.
3. Pemberi Kuasa
Disini harus dijelaskan siapa pemberi kuasa dan apa saja hak dan kewajiban seorang pemberi kuasa.
Bagian ini menerangkan bahwa pemberi kuasa menyerahkan kuasa, hak atau wewenang pada penerima kuasa.
Bagian ini juga menjadi persetujuan penerima kuasa memberikan kuasa pada penerima kuasa yang dipilihnya.
4. Identitas Pemberi Kuasa
Setelah bagian yang menerangkan tugas, hak dan kewajiban seorang pemberi kuasa maka selanjutnya adalah identitas.
Dalam surat kuasa ini, identitas pemberi kuasa harus dicantumkan sebenar-benarnya sesuai data asli.
Maka seperti yang telah disampaikan diatas, kamu harus membawa dokumen identitas dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Identitas tersebut biasanya memuat nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat dan nomor telepon.
5. Penerima Kuasa
Bagian ini sama halnya dengan pemberi kuasa, akan siapa penerima kuasa serta menerangkan hak dan kewajiban penerima kuasa.
Di sini akan tertulis bahwa penerima kuasa bersedia menerima kuasa atau wewenang dari pemberi kuasa untuk melakukan sesuatu.
6. Identitas Penerima Kuasa
Setelah bagian yang menerangkan tugas, hak dan kewajiban seorang penerima kuasa maka selanjutnya adalah identitas.
Dalam surat kuasa ini sama dengan pemberi kuasa, identitas penerima kuasa harus dicantumkan sesuai data asli.
Penerima kuasa harus membawa dokumen identitas dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Identitas tersebut sama yaitu memuat nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat dan nomor telepon.
7. Isi Kuasa
Bagian ini merupakan puncak dari isi dalam surat kuasa dimana menyebutkan apa saja yang dikuasakan. Contoh surat kuasa pengambilan uang maka akan tertulis,
“Pemberi kuasa memberikan wewenang pada penerima kuasa untuk mengambil uang sebesar X rupiah berbentuk deposito di bank Y.”
Kalimat yang tertulis bisa disusun sesuai dengan keperluan pemberi kuasa atau tugas yang harus dilaksanakan.
Tidak hanya pengambilan uang ada pula pengambilan dokumen, pembukaan rekening dan lain-lain.
8. Waktu Pemberian Kuasa
Setelah dijelaskan tugas yang harus diwakilkan atau diberikan oleh pemberi kuasa pada penerima kuasa, maka saatnya ke waktu.
Bagian ini akan menjelaskan waktu pemberian kuasa berdasarkan kapan surat itu dibuat dan berlangsung sampai kapan.
Penjelasan waktu ini bertujuan untuk memberikan keterangan pada pihak ketiga yang berurusan dengan penerima kuasa kelak.
Contohnya pihak bank yang akan membaca surat kuasa, apakah surat ini berlaku atau tidak.
Biasanya waktu ini akan didiskusikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak jika bersifat pribadi.
9. Tanda Tangan
Pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa menandatangani surat kuasa di atas materai yang disaksikan notaris atau pihak ketiga.
Bagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pemberian kuasa ataupun menerima kuasa.
Tanda tangan di atas materai juga sebagai bukti surat kuasa ini sah dan diakui di mata hukum dan peradilan.
Jadi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik dari pihak pemberi maupun penerima kuasa dapat dibawa ke jalur hukum.
10. Penutup
Terakhir ada penutup yang memberikan closing statement mengenai kesepakatan kedua belah pihak dalam surat kuasa bisa berbunyi,
“Demikian surat kuasa ini dibuat untuk menyelesaikan urusan/tugas yang telah dilimpahkan pemberi kuasa pada penerima kuasa”
Contoh Surat Kuasa yang Bisa Kamu Gunakan
Kamu telah mengetahui adanya enam jenis surat kuasa berdasarkan sifat, tujuan dan kebutuhan pemberi kuasa.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mari simak contoh surat-surat kuasa dibawah ini.
Perlu diingat bahwa data yang tercantum pada contoh surat kuasa ini bersifat edukatif dan bukan data yang sebenarnya.
Kamu bisa mengganti data dalam surat kuasa sesuai dengan data asli kamu dan penerima kuasa.
1. Contoh Surat Kuasa Pribadi Pengambilan Uang Rekening
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sawamura Eijun
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 15 April 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. KTP : 347150419900001
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Serang No. 123 Surabaya
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama : Kanda Sorata
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 24 Agustus 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
No. KTP : 345744081993004
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Serang No. 123 Surabaya
Untuk mengurus pengambilan sejumlah uang di rekening Bank Seido dengan nomor rekening 00059992272772 atas nama Sawamura Eijun, dan menandatangani berkas-berkas yang bersangkutan.
Demikian surat pernyataan pemberian kekuasaan ini saya buat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Surabaya, 20 Februari 2020
Yang Diberi Kuasa Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Kanda Sorata) (Sawamura Eijun)
2. Contoh Surat Kuasa Pribadi Pengambilan BPKB
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Nohara Shinnosuke
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 15 April 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. KTP : 347150419900001
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Kencana No. 3A Jakarta
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama : Nohara Himawari
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 24 Agustus 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
No. KTP : 345744081993004
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Kencana No. 3A Jakarta
Untuk mengurus pengambilan BPKB dengan No. Polisi: 00001 ditukar dengan BPKB No. Polisi: 00002 beserta menandatangani berkas tersebut.
Demikian surat pernyataan pemberian kekuasaan ini dibuat sebenar-benarnya untuk penukaran Jaminan BPKB.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 15 Maret 2020
Yang Diberi Kuasa Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Nohara Himawari) (Nohara Shinnosuke)
3. Contoh Surat Kuasa Pribadi Pengambilan Dokumen Penting
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Silva Zoldyck
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 15 Juni 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. KTP : 347150419900001
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Padokea No. 5 Malang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, memberikan KUASA kepada:
Nama : Kikyo Zoldyck
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 24 Agustus 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
No. KTP : 345744081993004
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Padokea No. 5 Malang
Dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA untuk mengambilkan Passport PIHAK PERTAMA dengan No. Passport 123456 yang sudah selesai proses kepengurusan Visa Waiver di Kedutaan Besar Jepang yang bertempat di JL MH Thamrin No. 24, Jakarta Pusat.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 15 Maret 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Materai Rp 10.000,-
(Kikyo Zoldyck) (Silva Zoldyck)
4. Contoh Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN WAKANDA
Alamat : Jalan Wallrose No 52 Hindia Utara
Telp. 8899002090 Fax. 8899002090
SURAT KUASA
Nomor : 78/KPU-MN-VIII-2018
Yang bertanda tangan dibawah ini selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama lengkap: Dr. Historia Reiss, BA.,MBA
Nama instansi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakanda
Jabatan: Sekertaris
Alamat: Jalan Wallrose No 52 Hindia Utara
Nomor telepon: 9888239203902
Faximile: 9888239203902
Memberikan kuasa kepada pihak kedua
Nama lengkap: Nana Komatsu
Jabatan: Pelaksana pembuatan jasa website
Alamat: Tataran 1
Nomor telepon: 233646647788
Faximile: –
Untuk melakukan pendaftaran domain : www.kpu-wakanda.go.id yang selanjutnya akan digunakan sebagai alamat website resmi KPU Kabupaten Wakanda. Penanggung jawab pada penggunaan dan pengelolaan nama domain tetap pihak pertama.
Demikian surat kuasa ini disusun untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wakanda
Sekertaris,
Dr. Historia Reiss, BA.,MBA
5. Contoh Surat Kuasa Istimewa
SURAT KUASA
No. 11/FA/SDA/10
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Eren Jieger
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Senggani No. 10 Malang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa
MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:
Kenny Ackerman, SH., MH.
Levi Ackerman, SH., MH.
Mikasa Ackerman, SH.
ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri pada kantor Advokat Indonesia Jl. veteran No. 35 Malang. Pemberi kuasa meminta kediaman hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa
KHUSUS
Untuk mendampingi dan melakukan pembelaan hukum dalam arti seluas luasnya, tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Tersangka / pemberi kuasa atas dakwaan atau tuntutan yang berlaku.
6. Contoh Surat Kuasa Insidentil
SURAT KUASA INSIDENTIL
Berdasarkan surat izin ketua Pengadilan Agama Wallrose Nomor 0007/Pdt.G/2013/PA/Bjw tanggal 21 Januari 2013 yang mengijinkan kepada penerima kuasa menjadi kuasa dari pemberi kuasa, maka
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama: Armin Artlet S.Pd, M.Pd
Pekerjaan: Dosen
Pendidikan : Strata II (S2)
Tempat Tinggal: Dinding Wallsore
Dengan ini memberi kuasa insidentil kepada
Nama: Sasha Braust S.E
Pekerjaan: Pedagang
Pendidikan : Strata I (S1)
Tempat Tinggal: Dinding Sina
Khusus
- Mendampingi atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku penggugat/pemohon/tergugat/termohon di Pengadilan Agama Wallrose atas perkara gugat cerai/cerai talak/waris/hadlonah. Perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Wallrose tanggal 20 Januari 2013 dengan pendaftaran nomor perkara 0007/Pdt.G/2013/PA/Bjw
- Membuat, menandatangani dan menerima surat-surat, merubah gugatan yang berkaitan dengan perkara
7. Contoh Surat Kuasa Khusus Penagihan Pajak
BUPATI WAKANDA
SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 192/TL/X/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Dr. Robert Peterson, S.E, MBA., Bupati Kabupaten Wakanda, alamat kantor Jalan Raya Plankton nomor 82 Hindia Timur. Bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Wakanda selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa.
Justin Bieber, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Wakanda beralamat di Jalan Raya Bikin Bottom 150 Hindia Barat. Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa :
KHUSUS
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk melakukan penagihan pajak hotel dan restoran yaitu atas nama PT Super Krabby Patty Bikini Bottom (Krabby Patty) Bikini Bottom Kabupaten Wakanda sebesar Rp.7.600.589.120 (7 miliar enam ratus juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).
Selanjutnya untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini, penerima kuasa berhak untuk membuat dan menandatangani surat gugatan/perlawanan/bantahan/peringatan serta surat-surat lain yang berhubungan, mengajukan keterangan-keterangan, menyanggah keterangan pihak lawan, menghadirkan saksi-saksi, menyanggah keterangan saksi, melakukan upaya hukum termasuk banding dan kasasi, membuat serta menandatangani memori atau kontra memori, menghadap/menghubung instansi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan dan penyelesaian yang perlu dan bermanfaat serta melakukan tindakan-tindakan lain baik di luar maupun di dalam pengadilan guna kepentingan pemberi kuasa
Untuk melaksanakan kuasa ini pemberi kuasa memilih domisili hukum yang tetap kantor penerima kuasa yaitu Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wakanda beralamat di Jalan Raya Bikin Bottom 150 Hindia Barat.
Surat kuasa ini pula dibebankan hak substitusi sebagian atau seluruhnya.
Wakanda, 10 Juni 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai Rp10.000
Justin Bieber, SH. Dr. Robert Peterson, S.E, MBA.
8. Contoh Surat Kuasa Khusus Perwakilan Sidang
SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 182/TL/X/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Hiroshi Nohara
Umur: 37 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: PNS
Alamat: Jalan Sejahtera No. 5 Jakarta
Nama: Misae Nohara
Umur: 40 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Jalan Sejahtera No. 5 Jakarta
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Pengacara Law Office “Law Matters” yang beralamat di Jalan Sejahtera No. 10 Jakarta. Menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Aoyama Gosho, SH
Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Para Pemberi Kuasa.
KHUSUS
Untung mengurus dan membela kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT untuk menggugat yang bertempat tinggal di Jalan sebagai TERGUGAT. Dalam perkara Perdata Waris atas sebidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang kini dikuasi oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
– Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut di atas;
– Dapat memberikan keterangan secar lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, da menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa.
9. Contoh Surat Kuasa Khusus Mendampingi Kasus Pengadilan
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Kogoro Mori
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 25 Juli 1977
Umur: 44 Tahun
Kebangsaan: Indonesia
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Jalan Kebangsaan No. 6A Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Kudo Law Firm.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Shinici Kudo, SH
Advokat, pengacara, dan konsultan hukum berkantor di Kudo Law Firm, yang beralamat di Jalan Sejahtera no. 3 Jakarta, yang dalam perkara ini dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa “” sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana penggelapan uang. Baik di polresta Padang, kejaksaan negeri Padang, pengadilan negeri klass IA Padang, maupun upaya hukum lainnya.
Untuk keperluan tersebut di atas, penerima kuasa berhak menghadap dan berbicara dihadapan kepolisian RI, kejaksaan RI, pengadilan Negeri, serta pejabat-pejabat di instansi-instansi lainnya, mengajukan surat-durat dan permohonan-permohonan, mengajukan pembelaan dan jawaban, memabalas segala perlawanan, memohon keputusan-leputusan, menerima putusan, membuat serta mengajukan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, membuat persetujuan-persetujuan atas persetujuan pemberi kuasa. Dan pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala perbuatan/tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.
10. Contoh Surat Kuasa Perantara
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Conny Springer
Tempat Tanggal Lahir: Jakarta 12 Oktober 1990
Nomor KTP: 53443736476917730989
Alamat: Rakogi Estate, Batu Malang
Memberi kuasa pengambilan upah untuk bulan ….. karena pemberi kuasa Conny Springer sedang mengalami halangan (sakit) oleh sebab itu memberi kuasa pada,
Nama: Jean Kristan
Tempat Tanggal Lahir: Semarang Juni 1994
Nomor KTP: 5344373647600000001
Alamat: Rakogi Estate, Batu Malang
Sekian surat kuasa ini dibuat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Malang, 17 Oktober 2021
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai Rp10.000
(Jean Kristan) (Conny Springer)
Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Surat Kuasa
Selain itu, berbagai hal lainnya yang harus diperhatikan ketika memberi surat kuasa kepada pihak lain sebagai berikut:
1. Pilih Orang yang Dipercaya
Surat kuasa biasanya berisi amanat yang sangat penting dan memiliki nilai besar. Maka kamu harus memperhatikan orang yang kamu jadikan penerima kuasa kamu. Orang ini harus orang yang benar-benar kamu percayai dan bisa dipercaya.
Kamu dan orang tersebut harus memiliki tingkat kedewasaan yang cukup serta sehat secara rohani dan jasmani. Sebab untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan kuasa dan penipuan.
2. Bawa Dokumen
Saat membuat surat kuasa, kamu dan penerima kuasa harus membawa dokumen asli sebagai verifikasi data dalam surat. Hal ini untuk mencegah adanya kekeliruan data, kesalahan data dan pemalsuan data dari kamu maupun penerima kuasa.
Data asli dan benar diupayakan agar amanat dalam surat kuasa terlaksana dengan baik dan lancar. Contoh jika kamu memberikan surat kuasa untuk pengurusan pajak maka kamu harus membawa kartu identitas dan NPWP kamu.
3. Cap atau Materai
Hal yang harus diperhatikan dalam cara membuat surat kuasa adalah pembubuhan materai. Benda ini sering terlupakan dan disepelekan ketika terlanjur tidak membawanya.
Padahal dengan materai lah surat kuasa kamu menjadi bukti sah di mata hukum dan pengadilan. Sebagai tameng hal yang buruk seperti penerima kuasa menyelewengkan kuasa kamu. Jadi pastikan kamu membawa materai dan penerima kuasa kamu menandatangani surat kuasa di atas materai.
Sangat disarankan untuk memilih orang terdekat, terpercaya juga mampu melaksanakan tugas yang tercantum sebagai penerima kuasa. Jadi tugas dapat selesai dengan baik dan benar sesuai dengan amanat dalam surat kuasa.
Apakah kamu Sudah Paham Contoh Surat Kuasa Tersebut?
Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian surat kuasa, unsur, struktur, jenis dan contoh surat kuasa.
Sangat direkomendasikan bagi kamu yang belum pernah membuat surat kuasa sebelumnya untuk meminta bantuan profesional seperti notaris.
Sebab untuk meminimalisir kesalahan pada penyusunan dan penulisan pada surat kuasa kamu.
Semoga tulisan ini dapat membantu kamu menyusun surat kuasa sesuai dengan kebutuhan kamu dan menambah wawasan.