Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 semula akan memberlakukan tarif PPN 11% untuk transaksi barang dan jasa per 1 April 2022.
Emas digital pun menjadi salah satu barang yang dikenakan pajak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UU HPP No. 7 Tahun 2021.
Namun, pada (31/3) lalu, pemerintah melalui siaran pers SP39-Implementasi Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 mengumumkan adanya perubahan pada penetapan barang yang dikenai PPN 11%.
Terdapat beberapa kategori barang yang tidak dikenakan PPN 11% menurut SP39-Implementasi Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022 No. 3J.
Salah satunya adalah emas digital.
Mengacu pada penetapan tersebut, maka KoinWorks dengan bangga mengumumkan bahwa transaksi emas digital di KoinGold BEBAS PAJAK dan masih jadi harga emas digital termurah se-Indonesia!
Ditambah lagi, per 1 April 2022, ada promo menarik berupa cashback emas 1% untuk pembelian emas KoinGold!
Kapan lagi bisa nikmatin langsung promo beli emas gratis emas?
Jangan sampai ketinggalan, kembangkan asetmu di KoinGold sekarang!