Pertanggal 7 Juni 2024, kami akan menerapkan fitur verifikasi NPWP baru bekerja sama dengan Pajakku, yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembaruan ini akan memastikan tarif pemotongan pajak yang akurat berdasarkan status verifikasi NPWP kamu.
TARIF PEMOTONGAN PAJAK:
- NPWP Terverifikasi (WNI): 15%
- NPWP Tidak Terverifikasi (WNI): 30%
- Warga Negara Asing (WNA): 20%
Sebelumnya, selama kolom NPWP terisi, tarif pemotongan pajak adalah 15%.
Namun, dengan sistem verifikasi baru ini, mereka yang NPWP-nya tidak dapat diverifikasi oleh DJP akan dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 30%.
Sebagai contoh, apabila seorang istri menggunakan data NPWP suaminya, maka ia akan dikenakan tarif 30% jika NPWP tersebut tidak cocok atau tidak dapat diverifikasi.
TINDAKAN YANG DIPERLUKAN:
Untuk memastikan kamu dikenakan pajak yang sesuai, harap lakukan pemadanan NPWP dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke Profil > Informasi Akun > NPWP
- Jika kolom NPWP kamu tidak dapat diedit dan memiliki tanda centang hijau, berarti NPWP kamu telah diverifikasi.
- Jika kolom NPWP kamu dapat diedit, berarti NPWP kamu belum diverifikasi.
Jika NPWP kamu belum diverifikasi, harap segera perbarui untuk menghindari tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi.
Segera lakukan pemadanan data untuk memastikan NPWP kamu benar dan terverifikasi.
Jika kamu memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan, silakan hubungi tim layanan pelanggan kami di 150588.