Setiap perusahaan tentunya harus paham tentang resiko investasi. Selain itu, harus paham pula tentang kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak. Membayar pajak bukanlah suatu resiko investasi karena pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang enggan mengeluarkan pajak dari harta kekayaannya. Bahkan, saking banyaknya apalagi pemilik perusahaan-perusahaan besar juga enggan membayar pajak karena kekayaannya ada di luar negeri, hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty.
Apa itu Tax Amnesty
Tentu banyak yang bertanya apa itu Tax Amnesty. Seorang teman memplesetkan kata Tax Amnesty dengan kata Tax Amnesia yang berarti lupa akan kewajiban pajaknya. Awalnya terdengar lucu, tapi ada benarnya juga mengingat Tax Amnesty berarti pengampunan pajak. Layaknya pengampunan dalam arti umum, dalam hal ini wajib pajak yang dikenai tax amnesty akan diberikan ampunan untuk membayar pajak. Terdengar sangat aneh memang dan begitulah kira-kira gambaran umumnya.
Jadi, kebijakan tax amnesty merupakan kebijakan berupa pengampunan atau penghapusan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki kekayaan atau menyimpan dana mereka di luar negeri yang membuat mereka tidak bisa dikenai pajak di dalam negeri. Singkatnya, pengampunan atau penghapusan ini tidak hanya menghapus nominal pajak yang harus dibayar tetapi juga denda serta bunganya.
Mungkin terdengar sangat aneh ketika sebuah negara menginginkan para wajib pajak ini patuh dan secara rutin membayar pajak tapi kenapa justru diberlakukan penghapusan pajak bagi mereka yang tidak taat pajak bahkan termasuk juga bunga dan dendanya? Tentu ini pertanyaan besar bagi setiap penduduk Indonesia yang belum paham betul tentang tax amnesty. Kesannya, tax amnesty ini membuat mereka yang kaya dan menyimpan dana di luar negeri, yang juga tidak bayar pajak semakin enak saja karena kewajiban pajak mereka dihapus.
Tujuan Diberlakukan Tax Amnesty
Memang memahami tax amnesty tidak bisa secara singkat. Paling tidak, kita harus mengerti tentang dua poin berikut ini;
Tax Amnesty diberlakukan untuk menghapus atau mengampuni pokok pajak
Maksudnya, pihak wajib pajak diberikan dispensasi atau keringanan tarif pajak yang tadinya tinggi menjadi lebih rendah jika dibandingkan dengan tariff pajak pada umumnya. Jadi, wajib pajak yang terkena tax amnesty masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak tapi dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Tax Amnesty diberlakukan kepada wajib pajak agar terbebas dari tuntutan kurungan atau pidana
Jadi dengan adanya tax amnesty, mereka yang tadinya melanggar aturan negara tentang kewajiban membayar pajak akan terbebas dari tuntutan pidana.
Sedangkan tujuan tax amnesty itu sendiri dapat dilihat sebagai berikut;
Meningkatkan sumber penerimaan pajak jangka pendek
Tax amnesty sudah seharusnya diberlakukan dengan pengawasan ketat yang dilakukan oleh pemerintah sehingga tujuan awal untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak akan terwujud. Kebijakan ini memang dibuat untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam waktu singkat selama masa tax amnesty tersebut.
Dengan kata lain, kebijakan tax amnesty digunakan sebagai strategi jangka pendek yang dinilai lebih efektif guna menutup kekurangan atau defisit anggaran negara. Bisa dikatakan, semua jenis transaksi bawah tanah atau disebut juga underground economy dimana transaksi ini dilakukan oleh para jutawan atau bahkan milyuner akan bisa dijangkau.
Kepatuhan Pajak
Harapannya, dengan diberlakukannya tax amnesty ini atau pengampunan pajak untuk masa lalu para wajib pajak, maka wajib pajak akan lebih sadar untuk taat pajak di masa yang akan datang.
Menghentikan Penyelundupan Pajak
Kebijakan tax amnesty dilakukan karena untuk meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan kesadaran para wajib pajak agar lebih patuh lagi. Oleh sebab itu, pemerintah sudah semestinya menjalankan dan mengawasi kebijakan ini secara mendalam. Harapannya, segala bentuk penyelundupan pajak juga bisa dihentikan karena pemerintah akan terlibat langsung dalam proses pengawasannya.
Nah, bagaimana? Sudah sedikit mengerti tentang tax amnesty kan? Sudah menjadi keharusan bagi setiap warga negara Indonesia agar selalu membayar pajak karena pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap individu wajib pajak termasuk para pengusaha dan bukan merupakan salah satu resiko investasi yang harus dihindari.