Restrukturisasi dalam platform peer-to-peer (P2P) lending adalah langkah strategis dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar dan memastikan kelanjutan operasional. Restrukturisasi biasanya dilakukan dengan memperpanjang tenor pinjaman serta menerapkan kebijakan penagihan lebih ketat bagi peminjam yang mengalami kesulitan membayar. Bagi investor atau pemberi pinjaman, memahami proses restrukturisasi juga penting untuk menilai risiko dan mengelola ekspektasi terhadap imbal hasil investasi di platform P2P lending.
Perlu diketahui, tidak semua peminjam dapat langsung mengajukan restrukturisasi. Terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum pengajuan disetujui oleh platform. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu restrukturisasi dalam P2P lending, penyebab utama yang mendorongnya, konsekuensi bagi peminjam yang mengajukan restrukturisasi dan upaya kami menanganinya.
Daftar Isi
Apa Itu Restrukturisasi dalam P2P Lending?
Restrukturisasi adalah perubahan ketentuan pembayaran pinjaman untuk membantu peminjam menghadapi kesulitan finansial. Tujuannya adalah meminimalkan risiko gagal bayar dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel. Umumnya, restrukturisasi melibatkan:
- Perpanjangan tenor pinjaman agar angsuran lebih ringan.
- Penyesuaian suku bunga, jika memungkinkan.
- Penagihan lebih ketat bagi peminjam yang berulang kali restrukturisasi.
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan peminjam mengajukan restrukturisasi.
Penyebab Restrukturisasi dalam P2P Lending
Restrukturisasi dapat disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain:
- Ketidakmampuan Membayar Cicilan: Turunnya pendapatan, kehilangan pekerjaan, atau kesalahan perencanaan keuangan.
- Dinamika Bisnis dan Ekonomi: Fluktuasi pasar atau persaingan ketat dapat menurunkan omzet bisnis.
- Force Majeure: Bencana alam, konflik politik, atau pandemi yang menghambat aktivitas ekonomi.
Agar restrukturisasi dapat berjalan efektif, platform P2P lending biasanya memiliki prosedur tertentu dalam menangani permohonan dari peminjam.
Tanggung Jawab Pasca Restrukturisasi
Jika permohonan restrukturisasi disetujui, peminjam harus patuh terhadap skema pembayaran baru yang disepakati. Peminjam yang gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi bisa menghadapi penurunan skor kredit, hingga potensi tindakan hukum.
Restrukturisasi Pinjaman di KoinWorks
Sebagai salah satu penyedia solusi pendanaan bagi pebisnis atau individu, tentu KoinWorks memiliki langkah untuk mencegah adanya gagal bayar dari peminjam. Sebenarnya, restruktur pinjaman memang sudah menjadi salah satu kebijakan pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dalam mengurangi beban masyarakat dalam hal pembayaran pinjaman/tagihan, namun tentu saja untuk bisa memberlakukan hal ini perlu dilakukan penilaian lebih lanjut.
Upaya restruktur yang diterapkan KoinWorks yaitu untuk mencegah terjadinya gagal bayar dengan memperpanjang durasi tenor pinjaman.Hal ini dilakukan demi meringankan beban cicilan bulanan Peminjam dengan memperpanjang masa pinjaman sekaligus mengurangi nominal cicilan per bulan.
Dengan langkah ini, KoinWorks dan Peminjam dapat meredam risiko kerugian dana Pendana agar dana yang dialokasikan dapat tetap kembali sepenuhnya, hanya saja dengan durasi yang lebih lama.
Lalu, jika restruktur pinjaman dilakukan, apa dampak yang ditimbulkan oleh Pendana?
- Dana akan memakan waktu lebih lama hingga kembali sepenuhnya
- Mencegah kerugian dana akibat gagal bayar
- Semakin besar return yang dihasilkan secara keseluruhan (efek compounding)
Langkah restruktur di atas, dilakukan KoinWorks untuk membuat kedua belah pihak yaitu Pendana dan Peminjam, tetap merasa nyaman dan aman dalam melakukan transaksi di KoinWorks.
Hal ini juga sebuah hasil dari KoinWorks yang akan selalu berkomitmen dalam memberikan layanan pendanaan berkualitas untuk masyarakat Indonesia.
Terima kasih atas kepercayaan kamu dalam menggunakan KoinWorks untuk mengembangkan dana kamu.
