Cara Mengurus Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja/ Outsourcing

Cara Mengurus Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja/ Outsourcing

Kebutuhan akan tenaga kerja merupakan hal yang penting, namun untuk suatu proyek kerja yang bersifat sementara akan kesulitan jika harus merekrut pegawai tetap dalam jangka waktu yang lama, untuk itu akan lebih cocok jika sistem requitmentnya ialah dengan secara outsourcing.

Tenaga Kerja Outsourcing

Tenaga kerja outsourcing atau alih daya ialah karyawan kontrak yang dipasok oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing, dan berbeda dengan karyawan in house atau karyawan tetap.

Bidang kerja yang dapat dilakukan outsourcing ialah untuk selain jenis pekerjaan utama atau pokok perusahaan.

Bidang pekerjaan tersebut biasanya seperti untuk cleaning service, atau jasa keamanan satpam, atau pengemudi mobil perusahaan, atau receptionist atau call center, atau data entry dan kini terus berkembang hingga merambah ke bidang marketing juga finansial dan lain sebagainya.

Menggunakan tenaga kerja outsourcing memang praktis, dan cepat tak perlu melakukan proses seleksi sendiri, sudah bisa langsung siap pakai dan memenuhi kualifikasi minimal dan telah diseleksi oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing.

Namun ada risiko keamanan, mengenai kebocoran data perusahaan dan lain sebagainya jika ditempatkan pada bidang kerja inti perusahaan, berbeda dengan karyawan in house yang lebih loyal.

Dan Jika perkiraan jangka waktunya tidak tepat seperti terlalu pendek maka harus melakukan kontrak baru ulang dan juga penyesuaian lagi serta training lagi dan lain sebagainya yang penuh risiko ketidakpastian.

Kualitas pekerja yang didapat bisa berbeda yakni bisa lebih bagus namun juga bisa lebih jelek, tidak bisa stabil begitu juga dengan besaran gajinya bisa lebih tinggi atau mengalami kenaikan dari nilai kontrak sebelumnya dan lain sebagainya.

Namun untuk beberapa jenis bisa pekerjaan tertentu bisa dilakukan outsourcing dengan secara lebih hemat.

Di tengah masa wabah virus pandemi Corona atau Covid 19 ini maka cukup banyak usaha bisnis yang bertumbangan, guna mengatasi masalah ini maka kini pemerintah mempermudah cara pemenuhan tenaga kerja dalam perekrutan pegawai dengan cara outsourcing.

Sehingga sekarang ini diperkirakan tinggal 28 persen perusahaan yang tidak melakukan recruitment tenaga kerja secara outsourcing, sisanya sekitar 72% nya melakukan perekrutan tenaga kerja secara outsource.

Bila flashback sedikit di tahun 2019, Pemerintah lebih mempermudah lagi dengan menghapus kewajiban perusahaan outsourcing berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Baca Juga: Tata Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sistem Penggajian

Para pekerja alih daya atau outsourcing dibayar oleh perusahaan penyedia jasanya, bukan oleh perusahaan penggunanya.

Perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran pada perusahaan yang menggunakan jasa tenaga outsourcing.

Selain gaji bulanan, pegawai outsourcing juga akan mendapat fasilitas kesehatan BPJS, THR dan lain sebagainya sesuai kebijakan tiap perusahaan, namun tidak akan mendapatkan pensiun atau tunjangan hari tua.

Karyawan outsourcing dibayar per kontrak kerjanya, yang bisa diperpanjang ataupun tidak, jika telah selesai masa kontrak kerjanya.

Baca Juga: Cara Mengurus Izin BPOM dan Cara Cek Produk BPOM

Apa itu Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing?

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh outsourcing ialah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum sebagai business entities dan memiliki izin dari instansi yang terkait dan bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

Pendapatan dari perusahaan penyedia outsourcing bisa didapat dari fee perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing yang kisarannya ialah sekitar 1,8 persen.

Bisa juga dengan memotong gaji pekerja outsourcing dengan kisaran sekitar 30%, yang sebagian akan dikembalikan dalam bentuk tunjangan iuran BPJS dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cara Mengurus Izin Lokasi dan Lingkungan untuk Tempat Usaha

Mengurus Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Outsourcing

Perusahaan yang akan menyediakan jasa tenaga kerja outsourcing harus memiliki izin operasional.

Persyaratan untuk mendapatkan Izin Operasional Perusahaan Outsourcing

Berikut ini ialah beberapa persyaratan untuk mendapatkan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh outsourcing.

  • Formulir Permohonan dengan materai 10 ribu Rupiah
  • Fotocopy KTP Pemohon, dalam hal ini
  • Pimpinan Perusahaan atau yang dikuasakan atau Konsultan Pengurusan Perizinan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi atau Kabupaten
  • Fotocopy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
  • Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  • Foto copy Akta Notaris Perubahan Perusahaan, jika ada
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotocopy Izin SIUP atau Izin Usaha melalui OSS.
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) usaha jasa penyedia pekerja/buruh.
  • Fotocopy anggaran dasar yang memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja/buruh, dan nama Direksi sebagai pemohon.
  • Persetujuan Sempadan disertai KTP.
  • Proposal teknis yang disertai dengan Peraturan perusahaan bagi karyawan berjumlah lebih dari 10 orang.
  • Foto Copy Surat wajib lapor Ketenagakerjaan yakni yang masih berlaku.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten atau Kota setempat sesuai dengan domisili perusahaan dengan menyertakan lampiran Berita Acara Cek Fisik Kantor, dan juga Surat Keterangan Fasilitas serta Peralatan Kantor.
  • Surat keterangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang Asli serta Surat Pernyataan keikutsertaan BPJS Kesehatan bermaterai cukup yang ditandatangani Pimpinan perusahaan. Dilengkapi juga dengan fotocopy sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Fotocopy pernyataan kepemilikan kantor beserta dengan IMB nya atau bukti surat perjanjian sewa menyewa kantor, jika kantor menyewa dan bukan milik sendiri, yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
  • Surat keterangan terkait sehubungan dengan lokasi domisili kantor perwakilan ataupun cabang perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh yang telah mendapat tanda tangan oleh Kepala Desa ataupun pihak Kelurahan setempat.
  • Fotocopy surat ijin operasional jasa keamanan dari Polri, khusus bagi perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh yang bergerak di bidang jasa Keamanan.
  • Photo diri dalam ukuran 4 x 6  sejumlah dua buah lembar dari pihak pemohon yakni dari pimpinan perusahaan ataupun pihak yang dikuasakan ataupun pihak Konsultan Perizinan di DPMPTSP Provinsi ataupun Kabupaten.
  • Dokumentasi Kantor.

Baca Juga: Cara Mengurus Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)

Prosedur Pengajuan Permohonan Izin Operasional Perusahaan Outsourcing

Pengajuan permohonan atau Pengurusan perizinan di DPMPTSP tersebut bisa dilaksanakan oleh sebagai berikut ini.

  • Pemilik Usaha, atau
  • Kuasa Pemohon, atau
  • Konsultan Pengurusan Perizinan DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten.
  • Berikut langkah cara dan tahapannya.
  • Pemohon Melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi online di oss.go.id, dengan kategori Mandiri, atau Perbantuan, atau Prioritas.
  • Pemohon akan memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS yakni Izin Komersial/Operasional yang belum efektif untuk digunakan sebagai Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen.
  • Tim Teknis DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten akan melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha, bagi jenis usaha yang memerlukan Komitmen.
  • Pemohon lalu memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan. Rekomendasi dari dinas terkait pada DPMPTSP.
  • Dinas terkait akan melakukan Validasi, dan Verifikasi serta Pemrosesannya Rekomendasi Pemenuhan Komitmen.
  • Petugas DPMPTSP lalu menerima Rekomendasi dari Dinas terkait. Rekomendasi tersebut bisa berupa Persetujuan atau Penolakan.
  • DPMPTSP melakukan Verifikasi dan juga evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku jika telah ada rekomendasi persetujuan tersebut di atas.
  • DPMPTSP lalu akan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen.
  • DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten lalu akan Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen ataupun Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi dengan Melalui OSS.
  • Pemohon akan Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen tersebut jika disetujui dari OSS serta Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen.
  • Izin tersebut berlaku untuk selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun lagi dan seterusnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Izin Usaha Industri untuk Bisnis Kamu

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.