Apakah Mudhorabah, Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

bisnis bagi hasil - sistem bagi hasil - profit sharing

Seperti yang telah banyak diketahui bila pinjaman syariah tidak memberikan beban berupa bunga kepada nasabahnya melainkan menggunakan sistem bagi hasil. Mudhorabah, sistem bagi hasil bank syariah merupakan profit sharing yang hanya digunakan di dalam lembaga keuangan syariah saja. Bunga dinilai sebagai riba dan hal tersebut tergolong haram dalam ajaran agama islam. Sementara bagi hasil atau yang disebut dengan nisbah dinilai sah dan halal untuk dilakukan. Pembagian atau sistem perhitungan dari bagi hasil dalam ekonomi islam sebenarnya ada dua macam yaitu profit sharing dan revenue sharing. Profit sharing adalah total dari pendapatan usaha yang dikurangi dengan biaya operasional sehingga ada keuntungan bersih yang disebut profit dalam bahasa inggris.

Sementara revenue sharing adalah laba atau keuntungan yang diperoleh melalui total pendapatan dari usaha sebelum dikurangi dengan biaya operasional yang disebut pendapatan kotor atau bruto. Untuk perbankan yang berjenis syariah menggunakan perhitungan profit sharing dengan cara membagi netto atau keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang telah dijalankan. Besarnya keuntungan sendiri bagi kedua belah pihak baik bank maupun nasabah telah diputuskan ketika menjalankan akad dan berdasarkan kesepakatan bersama. Jadi tidak akan ada lagi cek cok ataupun keberatan yang diajukan oleh nasabah terkait dengan pembagian hasil ini dikarenakan semua perjanjian telah ditandatangani di hadapan dua belah pihak sendiri. Kedua belah pihak sendiri artinya telah terikat dengan perjanjian hingga peminjam telah selesai mengembalikan dana yang dipinjamnya.

Besarnya penentuan harus dilandasi dengan adanya kerelaan tanpa adanya paksaan sedikit pun. Meski terdapat sistem bagi hasil, namun nasabah harus tetap mengembalikan dana yang dipinjamnya secara tepat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika terdapat kredit macet, maka kerugian untuk pihak pemodal adalah tidak memperoleh modalnya kembali secara utuh atau keseluruhan. Sementara bagi pengelola modal, mereka tidak akan memperoleh hasil atau upah jerih payah yang telah dilakukannya selama ini. Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan setelah melalui tahapan proses perhitungan terlebih dahulu dari biaya yang telah dikeluarkan selama adanya proses usaha ini. Namun dalam dunia usaha, keuntungan bisa menjadi negatif yang artinya tengah merugi dan positif bila terdapat angka lebih yang berasal dari sisa pendapatan dikurangi biaya-biaya tersebut. Sementara nol artinya biaya dan pendapatan balance atau seimbang.

Keuntungan yang nantinya akan dibagikan merupakan keuntungan yang bersih atau net profit yang berasal dari dana lebihan atas selisih atas pengurangan dari total cost dengan total revenue. Sebenarnya mudharabah sendiri berarti kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dimana seorang pemilik modal akan mempercayakan modal yang dimilikinya kepada pihak pengelola melalui sebuah perjanjian yang dilakukan di awal pertemuan. Adanya perjanjian ini sangat menegaskan jika kerja sama yang dilakukan adalah 100% modal terkait adalah punya pemilik modal sekaligus keahlian yang dimiliki oleh pengelola modal. Jenis mudharabah pun ada dua yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Untuk mutlaqah artinya pemilik modal akan memberikan sebuah keleluasaan penuh terhadap pengelola untuk menggunakan dana yang diperolehnya itu dalam usaha yang dijalankannya dan dinilai jika hal yang dilakukan oleh pihak pengelola sebenarnay baik dan memberikan keuntungan. Akan tetapi pihak pengelola tetap harus bertanggung jawab demi menggunakan pengelolaan dananya sesuai dengan praktek usaha normal yang dianggap sehat atau uruf. Sementara Muqayyadah adalah pemilik modal atau dana memberikan pinjaman namun dengan menentukan syarat sekaligus adanya batasan untuk pihak pengelola selama menggunakan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu, tempat, jenis usaha yang dijalankan serta sebagainya sehingga kepercayaan pemilik modal akan tetap terjaga.

Namun tetap dalam akad yang dilakukan kedua belah pihak tetap akan diberikan dan dijelaskan dengan rinci mengenai pembagian keuntungan termasuk juga adanya kompensasi ataupun resiko bila ada kerugian yang terjadi. Jika terdapat kerugian, maka nasabahlah yang bertanggung jawab penuh. Bisa dikatakan dengan adanya mudhorabah, sistem bagi hasil bank syariah, maka kedua belah pihak akan sama-sama enak dan menguntungkan bila dibandingkan dengan sistem konvensional.

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis lainnya hanya di KoinWorks.

About the Author
Financial calculator to calculate your needs

Calculate all your financial needs in one place