Cara Mudah Cek Kartu Keluarga dan Cara Mengurusnya

rencana pengeluaran dana liburan keluarga

Cara Mudah Cek Kartu Keluarga dan Cara Mengurusnya – Sebagai warga negara Indonesia, tentu saja kamu sudah tidak asing dengan Kartu Keluarga (KK).

Kartu keluarga merupakan kartu identitas wajib yang harus dimiliki seluruh keluarga di Indonesia, tanpa terkecuali.

Biasanya, kamu yang baru saja menikah, akan melakukan pisah KK dari orang tua, dan membuat KK untuk keluarga barumu.

Sedangkan, kamu yang memiliki keluarga baru, kehilangan anggota keluarga, atau baru saja pindah menetap di Indonesia juga wajib untuk membuat atau mengubah KK

Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat yang tidak boleh dicoret, diubah, ditambahkan atau dikurangi sendiri oleh masyarakat.

Jika ada perubahan, kamu wajib melaporkannya pada lurah setempat, paling lambat 14 hari setelahnya.

Perlu kamu catat, pembuatan KK baru biasanya memakan waktu cukup lama karena ada beragam proses yang harus dilalui.

Maka dari itu, kamu harus usahakan untuk tidak menunda-nunda dalam mengurusnya.

Jadi, bagaimana cara mengurus dan cek kartu keluarga? Berikut ulasannya!


Apa Itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas sebuah keluarga yang berisikan berbagai informasi seperti data diri, susunan keluarga, hubungan keluarga, hingga pekerjaan.

Biasanya, KK akan dibuat dengan rangkap 3 di mana masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan juga Kantor Kelurahan.

Keberadaannya sangat penting dan wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia, karena nantinya KK akan dijadikan syarat untuk setiap pembuatan berbagai dokumen negara seperti akta kelahiran anak hingga pendaftaran sekolah.

Bahkan, KK juga dijadikan syarat untuk bisa mendaftarkan kartu SIM pada ponsel.

Sudah tahu kan, seberapa pentingnya KK dan kenapa kamu jangan sampai menunda untuk memilikinya?

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Keluarga Anda Mengalami Kesulitan Finansial


Manfaat dari Kartu Keluarga

Karena sifatnya yang wajib, tentu saja kartu keluarga memiliki banyak manfaat dan kegunaan untuk kamu selama masih menjadi Warga Negara Indonesia.

Adapun manfaat dari Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

  1. Digunakan sebagai syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Menjadi bukti yang sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga,
  3. Syarat wajib ketika ingin membuat Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir,
  4. Dokumen wajib ketika ingin mendaftar asuransi, BPJS atau hal sejenis lainnya,
  5. Salah satu syarat untuk pendaftaran masuk sekolah anak.

 

Selain 5 hal di atas, penggunaan KK juga diperlukan saat kamu mengajukan pinjaman bisnis di KoinBisnis dari KoinWorks, Super Financial App.

Dengan melengkapi data-data secara lengkap, salah satunya salinan Kartu Keluarga, kamu bisa mendapatkan tambahan modal bisnis hingga Rp2 Miliar dengan bunga rendah mulai dari 0,75% per bulan.

Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang


Cara Mengurus Kartu Keluarga

Sebelum mengurus KK, kamu harus paham bahwa menurut UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan pembuatan dokumen pendudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Jadi, jika saat pengurusan kamu diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang, laporkanlah kepada pihak berwajib karena hal tersebut adalah pelanggaran.

Dalam mengurus kartu keluarga, kamu tidak bisa serta merta datang ke kelurahan dan meminta mereka untuk mengurusnya.

Ada beberapa prosedur dan birokrasi yang harus dilalui sebagai berikut:

  • Pergi ke Ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga baru,
  • Setelah itu, bawa surat pengantar ke Ketua RW untuk meminta stempel RW,
  • Bawa surat pengantar beserta persyaratan dokumen lainnya ke kantor kelurahan, lalu isi formulir permohonan pembuatan KK baru yang ada di sana.
  • Pastikan kamu dokumen yang menjadi syarat pembuatan KK baru lengkap, karena petugas Kelurahan akan mengeceknya,
  • Nah kalau sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru milikmu,
  • Berkas yang sudah ditandatangani oleh Lurah, harus kamu teruskan ke Kecamatan.

Dokumen untuk Mengurus Kartu Keluarga

Setelah memahami prosedur dan birokrasi untuk mengurus KK, selanjutnya kamu harus mengetahui syarat dokumen yang perlu dibawa ke kantor kelurahan.

Nah, dokumen yang kamu bawa juga harus disesuaikan dengan kebutuhan kamu.

Baca juga : 5 Strategi Pemasaran Terbaik untuk Bisnismu

Tentu saja syarat membuat KK baru untuk keluarga yang baru kehilangan anggotanya (meninggal) akan berbeda dengan keluarga pengantin baru.

Berikut dokumen selengkapnya yang disesuaikan dengan kebutuhan:

  • Pasangan Baru Menikah

Bagi kamu yang baru saja menikah, bisa segera mengurus KK secepatnya setelah pernikahan dilaksanakan, karena nantinya dokumen ini sangat berguna untuk mengurus beragam dokumen, seperti pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR), membuat rekening tabungan, hingga paspor.

    • Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW,
    • Fotocopy KK lama (yang bergabung dengan orang tua),
    • Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan,
    • Fotocopy KTP kepala keluarga dan anggotanya,
    • Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)

 

  • Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Hal ini terjadi jika di dalam keluargamu ada penambahan anggota keluarga yaitu anak yang baru lahir. Berikut syarat dokumennya:

    • Surat pengantar dari RT atau RW,
    • KK yang lama,
    • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam KK nanti.

 

  • Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Walaupun sama-sama menambahkan anggota keluarga, namun syaratnya berbeda dengan penambahan akibat adanya kelahiran baru.

Bagi WNI (Bagi Warga Negara Indonesia)

    • Formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
    • Surat pengantar dari RT atau RW,
    • KK yang lama atau KK dari orang yang akan ditumpangi,
    • Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI,
    • Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

Bagi WNA (Warga Negara Asing)

    • Formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.06),
    • Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
    • Surat pengantar dari RT atau RW,
    • KK yang lama atau KK dari orang yang akan ditumpangi,
    • Paspor,
    • Izin tinggal tetap,
    • Surat keterangan catatan kepolisian

 

  • Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada pengurangan anggota keluarga akibat kematian, kamu bisa membuat KK yang baru dengan membawa dokumen berikut:

    • Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
    • KK yang lama
    • Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)

 

  • Penggantian Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak
    • Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat,
    • Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang),
    • KK yang telah rusak (hanya untuk KK yang rusak),
    • Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga,
    • Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA).

Cara Cek Kartu Keluarga Online

Di era sekarang, kemajuan teknologi sudah sangat pesat dan hal ini membuat dunia internet semakin berkembang bahkan hingga dapat membantu segala urusan di kehidupan sehari-hari.

Bahkan, sekarang pun kamu bisa cek kk online melalui internet yang bisa diakses menggunakan smartphone, jadi saat kamu memerlukan informasi perihal NIK dari anggota keluarga, lebih efektif karena tidak perlu lagi repot meminta orang rumah untuk mengeceknya. Berikut cara cek kartu keluarga online yang bisa kamu lakukan:

  • Cara Cek Kartu Keluarga via Website

Cara cek kk online yang pertama adalah melalui website yang bisa diakses dengan smartphone atau laptop, berikut caranya:

    1. Buka browser internet kamu,
    2. Akses website Dukcapil dengan klik di sini,
    3. Masukan NIK e-KTP kamu pada kalom yang tersedia,
    4. Jika NIK sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul secara lengkap di sana.

 

  • Cara Cek Kartu Keluarga via Media Sosial

Selanjutnya kamu bisa menggunakan media sosial untuk cek kk secara online.

Sama seperti kamu dan banyak produk atau jasa di dunia, pemerintah juga menggunakan literasi sosial media untuk lebih memudahkan layanan masyarakatnya.

Adapun kamu bisa mencari akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username @ccdukcapil.

Supaya kemanan terjaga, sebaiknya kamu menggunakan fitur direct message atau private message saat bertanya, ya.

  • Cara Cek Kartu Keluarga via E-mail

Jika kamu ingin lebih personal, bisa lho cek kk online melalui electronic mail (e-mail).

Kirimkan permintaan kamu dengan menyerakan nomor e-KTP ke alamat email [email protected]

Namun, untuk proses ini kamu perlu menunggu kurang lebih 24 jam, pesan baru akan dibalas oleh pihak dukcapil.

  • Cara Cek Kartu Keluarga via SMS atau Whatsapp

Jika kamu lebih mudah, bisa menggunakan SMS atau Whatsapp untuk cek kk online. Cukup buat format berikut:

#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan

Lalu kirimkan ke nomor +628118005373 dan prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam.

Itulah cara mengurus dan cek kartu keluarga, semoga informasi di atas bisa membantu kamu, ya.

Perlu dicatat untuk segera mungkin melakukan pengurusan KK dan jangan ditunda karena dokumen ini penting adanya.

Jangan lupa juga untuk bagikan informasi ini kepada kerabat atau rekan supaya mereka tidak bingung lagi perihal ini.

Dapatkan berbagai informasi seputar Daily lainnya hanya di KoinWorks.

About the Author
Firda Nur Asmita

Firda Nur Asmita

As Firda enters her twenties, financial things become exciting stuff for her. Born with no golden steps on her shoes, make her sticks a big goal in life: financial freedom. So here it is, she's digging more and more knowledge to reach her goal. Then, share it with you through something she loves: words.
Financial calculator to calculate your needs

Calculate all your financial needs in one place