Mengenal Macam-Macam Jenis Pinjaman Bank Syariah

5 Cara Mengatur Penghasilan Agar Terhindar Dari Gaji ’15 Koma’ - investasi untuk freelancer

Dalam prinsip pinjaman syariah, proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan namun lebih ke arah membiayai proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif lainnya dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangannya. Macam-macam jenis pinjaman bank syariah sebenarnya sama dengan konvensional dimana produk yang dimiliki dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti KPR, kendaraan bermotor atau kebutuhan lainnya. Namun sistem pembiayaannya yang bermacam-macam dan dalam hal ini bank bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman.

Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiyaan yang bisa dipilih nasabah yaitu bagi hasil. Yang disediakan dalam pembiayaan ini adalah barang ataupun uang tunai yang memiliki nilai sama dengan uang. Bila dilihat dari segi jumlah, jelas bank syariah bisa memberikan dana sebesar 100% dari modal yang dibutuhkan dimana belum tentu bank konvensional mampu memberikannya. Namun bisa saja bank hanya memberikan setengahnya saja karena dana berupa patungan dari antar bank dengan nasabah. Bila dilihat dari sistem bagi hasil, tersedia dua sistem yaitu profit dan revenue yang dikenal dengan nama nisbah. Yang paling terkenal adalah bagi hasil mudharabah dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna diperdagangkan yang nantinya ada pembagian keuntungan di akhir dan telah disepakati sebelumnya.

Untuk mudharabah, biasanya dana digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk. Selain itu, dana juga digunakan untuk investasi khusus dimana sumber dari dana khusus disalurkan secara khusus pula dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak banka sebagai penyalur dana pinjaman. Ada juga akad yang disebut dengan al musyarakah dimana dua pihak melakukan kerja sama untuk sebuah usaha tertentu dengan masing-masing pihak mampu memberikan kontribusi dana atas dasar kesepakatan. Terakhir, akad dari mudharabah adalah al muzara’ah yang artinya adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan. Pemilik lahan akan memberikan lahan miliknya kepada penggarap untuk diolah atau ditanami sesuatu sekaligus dipelihara.

Nantinya ada imbalan tertentu dengan prosentase yang telah dihitung dari hasil panen untuk penggarap. Sementara itu, muzara’ah berbeda dengan al musaqah yang artinya adalah penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab berupa penyiraman sekaligus pemeliharaan. Untuk kompensasinya, penggarap boleh mendapatkan nisbah dari hasil panen dengan jumlah tertentu. Tersedia juga adanya pembiayaan yang menggunakan sistem jual beli. Terbagi menjadi beberapa bagian yaitu al murabahah yang artinya adalah jual beli yang diperoleh dari modal ditambah dengan keuntungan yang jumlahnya diketahui. Sementara itu tersedia juga bentuk lainnya yang disebut dengan bai’ as-salam dimana pembeli wajib untuk membayar seluruh harga barang atau harta yang telah disepakati sebelumnya di muka.

Sementara untuk akad jual beli lainnya disebut dengan bai’ al-istiana dimana bentuk proses pembuatan atau pemesanan barang berdasarkan dari kriteria dan persyaratan tertentu yang sebelumnya telah disepakati oleh penjual dan pemesan. Dalam prinsip syariah, macam-macam jenisnya masih lebih banyak lagi dan kali ini pembiayaanya memiliki prinsip sewa. Dalam prinsip sewa tersedia dua akad yaitu Al-Ijarah dan Muntahiya Biltamlik. Ijarah artinya sebuah perjanjian sewa suatu barang dengan tenggang waktu tertentu melalui adanya pembayaran sewa. Sementara untuk muntahiya adalah sebuah akad sewa menyewa suatu barang tertentu yang nantinya diakhiri dengan adanya perpindahan status kepemilikan barang dari yang sebelumnya milik pemberi sewa dan kini menjadi milik pihak yang menyewanya.

Terakhir ada yang disebut dengan pembiayaan berlandaskan prinsip jasa pelayanan. Bagian akadnya adalah al wakalah yang merupakan sebuah perjanjian perwakilan antara kedua belah pihak yang terikat dan umumnya terdapat L/C atau yang disebut dengan Letter of Credit untuk menyetorkan dana dari satu nasabah menuju pihak lain. Dengan mengetahui macam-macam jenis pinjaman bank syariah, maka Anda mampu mendapatkan informasi lengkap mengenai jenis pembayaran sekaligus dengan akad yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis lainnya hanya di KoinWorks.

About the Author
Financial calculator to calculate your needs

Calculate all your financial needs in one place