Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sistem pembiayaan keuangan di Indonesia berkembang semakin banyak dengan adanya sistem pembiayaan syari’ah yang saat ini sepertinya sangat populer meskipun sebagain orang tetap memilih untuk menggunakan sistem pembiayaan konvensional yang memang sudah sangat familiar dalam kehidupan kita. Pada dasarnya sistem syari’ah sama halnya sistem pembiayaan konvensional yang memang tersedia bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan finansial untuk menunjang berbagai kebutuhan konsumsi baik untuk pribadi ataupun sebagai modal usaha. Dengan semakin populernya sistem pembiayaan syari’ah, kini, Anda bisa menjumpai banyak bank ternama dengan kualitas dan kepercayaan dari para nasabahnya yang menawarkan sistem pembiayaan keuangan tersebut sehingga nasabah ataupun konsumen bisa merasa lebih tenang terutama terkait dengan profesionalitas dari sistem pengaturan dananya nanti.
Meskipun baik pembiayaan keuangan secara syari’ah ataupun konvensional memang diperuntukkan bagi siapa saja yang membutuhkan dana tambahan, keduanya tentu memiliki perbedaan yang mana bisa menjadi bahan perbandingan dan pertimbangan untuk menentukan pilihan yang memang sesuai dengan kenyamanan masing-masing. Bila Anda membutuhkan tambahan dana sebagai pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Anda, tak ada salahnya bila Anda membandingkan kedua sistem pembiayaan keuangan tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk memilih sistem yang lebih membuat Anda merasa nyaman.
Suku Bunga
Sebagai konsumen di bank, Anda pastinya sudah sangat familiar dengan istilah bunga baik untuk tabungan ataupun pinjaman dana. Hal ini pula yang menjadi salah satu perbedaan pada sistem pembiyaan syari’ah dan konvensional. Dalam pembiayaan konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen dibuat sebagai akad pinjaman sehingga nasabah nantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang ditentukan oleh bank tergantung pada besarnya pinjaman yang diambil.
Hal ini yang akan sedikit berbeda pada pembiayaan keuangan syari’ah yang mana bunga merupakan hal yang tidak diperbolehkan karena dalam bunga terdapat unsur riba. Dengan adanya hal ini, dalam pembiyaan syari’ah, kita tidak akan menjumpai kredit yang diberikan akad sebagai pinjaman melainkan dengan akad murabahah, ijarah wa iqtina, serta musyarakah mutanaqishah. Masing-masing akad tersebut pastinya memiliki tata cara pengaturan yang berbeda. Akad murabahah bisa diartikan sebagai akad jual beli yang mana dalam hal ini, bank akan bertindak sebagai pembeli atas benda ataupun produk yang diinginkan nasabah yang kemudian bank akan menjual produk tersebut kepada nasabah dengan margin tertentu. Margin tersebut akan menjadi keuntungan bank dan bukan sebagai bunga sebagaimana pada pembiayaan keuangan konvensional.
Sedangkan pada akad ijarah wa iqtina merupakan akad sewa menyewa yang mana bank bertindak untuk membeli benda yang diinginkan nasabah selanjutnya bank menyewakan benda tersebut kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu yang mana nantinya nasabah bisa membeli benda tersebut sehingga berganti kepemilikan. Dan, untuk musyarakah mutanaqishah, baik bank ataupun nasabah bersama-sama menaruh modal untuk sesuatu hal yang nantinya nasabah bisa membeli bagian dari bank untuk memiliki benda tersebut sepenuhnya. Dengan melihat beberapa akad dalam pembiyaan syari’ah, tidak menggunakan akad pinjaman serta tidak adanya bunga.
Resiko dan Cicilan
Ketika nasabah mengajukan pinjaman secara konvensional, nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko ketika ia tidak memiliki kemampuan untuk membayar cicilannya. Hal ini berbeda dengan sistem pembiayaan dengan akad syari’ah yang mana kedua belah pihak baik bank ataupun nasabah akan menanggung resiko tersebut.
Ketersediaan Pinjaman
Dalam proses pengajuan pinjaman bila dilihat dari aspek dokumen yang dibutuhkan, baik dengan sistem konvensional ataupun syari’ah cukup mirip yang mana keduanya membutuhkan dokumen seperti fotokopi KTP dan bukti penghasilan. Besar dana pinjaman yang tersedia keduanya pun bervariasi yaitu sekitar 5 juta hingga 250 juta khususnya dari bank-bank ternama. Namun, ada sedikit perbedaan antara pembiayaan syari’ah dan konvensional dalam hal menyediakan dana pinjaman. Pada pembiayaan syari’ah menggunakan penawaran produk untuk keperluan tertentu yang mana hal ini tidak ada dalam pembiayaan keuangan konvensional seperti untuk pendidikan, haji dan umroh, ataupun lainnya.
Meskipun tata cara pembiayaan konvensional dan syari’ah secara matematis mungkin terlihat mirip, namun secara prinsipil keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Dengan mengetahui beberapa perbandingan antara dana pinjaman dari sistem pembiayaan keuangan konvensional dan syari’ah, Anda pastinya akan lebih leluasa untuk menentukan pilihan yang seperti apa yang membuat Anda bisa merasa lebih aman dan nyaman.