Peraturan Peer to Peer Lending Resmi Dirilis Oleh OJK – Peraturan terbaru yang telah lama ditunggu-tunggu ini sekarang sudah dirilis dan sudah secara resmi mengatur aktivitas penggunaan teknologi dalam kegiatan pinjam meminjam dalam skema Peer to Peer Lending.
OJK secara khusus menetapkan penyebutan FinTech Lending khusus untuk industri yang bergerak di bidang Peer to Peer Lending, termasuk KoinWorks.
Karena beragam jenis perusahaan fintech (financial technology) sudah hadir dalam memudahkan berbagai aktivitas pembiayaan, bisa dikatakan pertumbuhannya terhitung cepat dan selalu menarik perhatian. Tetapi, tentu saja regulasinya harus diawasi dan peraturan harus ditetapkan atasnya.
Peraturan Peer to Peer Lending oleh OJK: Aspek yang Diatur
POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peer to peer lending yang telah dirilis mengandung beberapa poin aturan. Aspek yang diatur oleh POJK ini antara lain kelembagaan, penyelenggaraan fintech, produk, hingga penggunaan teknologi informasi.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui sebelumnya, peer to peer lending merupakan sebuah konsep finansial yang dengan bantuan teknologi informasi mampu menghadirkan layanan pinjam meminjam uang dengan mudah.
Baca Juga:
https://koinworks.com/ketahui-tentang-peer-peer-lending/
Perusahaan peer to peer lending seperti KoinWorks umumnya menyediakan platform yang secara khusus digunakan untuk mempertemukan pendana dengan peminjam, atau bisa dikatakan investor yang ingin mendanai berbagai kebutuhan peminjam.
Dalam hal ini, KoinWorks menjembatani investor dan peminjam dalam memenuhi kebutuhan finansial masing-masing.
Baca Juga:
Peer to peer lending ini bisa dianggap sebagai sebuah alternatif investasi, di mana sembari berinvestasi, investor juga bisa membantu mewujudkan impian/tujuan si peminjam.
Sebelum peraturan peer to peer lending resmi dirilis oleh OJK, aktivitas finansial dalam skema peer to peer lending sudah hadir dan perkembangannya pun pesat.
Sudah ada miliaran dana yang tersalur dan ratusan peminjam yang terbantu. Industri peer to peer lending ini memiliki potensi yang besar dan mampu berkontribusi dalam peningkatan inklusi keuangan.
Terlepas dari itu, peraturan peer to peer resmi oleh OJK tentu akan melindungi konsumen dan juga perusahaan peer to peer lending (Fintech Lending) itu sendiri.
Dengan begitu hubungan pembiayaan antara masing-masing pihak dapat berjalan aman dan lancar, juga dapat semakin berkembang karena telah resmi diawasi.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Kantor OJK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 30 Desember 2016.
“Peraturan terhadap fintech ini juga memitigasi agar layanan yang ditawarkan fintech tidak menimbulkan kerugian,” tutur Muliaman.
Isu Strategis yang Menjadi Dasar Peraturan Peer to Peer Lending
Menurut Muliaman, ada beberapa isu strategis yang mendasari OJK dalam menyusun POJK tentang peer to peer lending:
- Untuk memaksimalkan potensi Fintech dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan.
- Fintech juga diharapkan bisa memenuhi pembiayaan secara cepat, mudah, dan efisien.
- Mampu meningkatkan daya saing, diharapkan menjadi salah satu solusi bagi pelaku UKM dalam memperoleh pendanaan dan bisa semakin mengembangkan bisnisnya.
Nantinya, skema pembiayaan melalui peer to peer lending dilakukan dengan cara, pihak yang membutuhkan dana menyampaikan keinginannya untuk meminjam dana dalam jumlah tertentu ke perusahaan fintech.
Selanjutnya, perusahaan fintech akan melakukan verifikasi identitas sebelum pencairan pinjaman.
Baca Juga: Pendanaan Fintech Lending: Praktik Terbaik dalam Mendanai di Peer to Peer Lending
Peraturan peer to peer lending resmi oleh OJK ini tentu akan meningkatkan kepercayaan investor dalam mendanai di Fintech Lending, terutama Fintech Lending KoinWorks, sekaligus demi membantu masyarakat yang membutuhkan pendanaan.
Tertarik untuk bergabung sebagai investor peer to peer lending KoinWorks?
Daftar Sekarang
Referensi:
- Detik - Kompas - Peraturan Resmi OJK