Diprediksi Sebanyak 70 Fintech Akan Mendaftar Tahun Ini – Seturut diterbitkannya peraturan untuk meregulasi perusahaan Fintech yang bergerak di bidang peer to peer lending, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada akhir tahun 2016 lalu, perusahaan teknologi finansial khususnya peer to peer lending mulai mempersiapkan diri bahkan sudah mendaftar di OJK.
Dalam Peraturan OJK tersebut, aturan minimum permodalan yang ditetapkan dan harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran untuk mengajukan perizinan yakni sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Kenapa OJK Tidak Mengatur Bunga Pinjaman di Peer to Peer Lending?
Sedangkan saat mendaftar, perusahaan Fintech diwajibkan memiliki modal yang harus disetor minimal sebesar Rp 1 miliar untuk perusahaan Fintech berbadan hukum perseroan maupun koperasi.
Hingga saat ini, OJK mencatat bahwa sudah ada paling tidak 27 perusahaan Fintech yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha. Ke-27 Fintech tersebut bergerak di bidang peer to peer lending (P2P Lending) dan crowdfunding.
Baca Juga: Ini 4 Hal Penting dari Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank II OJK, Dumoli F Pardede menjelaskan, bahwa pihaknya memperkirakan akan terdapat sejumlah 70 perusahaan teknologi finansial yang mendaftar hingga akhir tahun 2017 ini.
“Sekarang baru 27 (perusahaan), mungkin menyentuh 70 perusahaan sampai akhir tahun,” ujar Dumoli Pardede seperti yang dikutiip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Pendanaan Fintech Lending: Praktik Terbaik dalam Mendanai di Peer to Peer Lending
Dumoli menambahkan bahwa hingga sejauh ini pertumbuhan industri Fintech dengan kedua skema baik peer to peer lending maupun crowdfunding memang bertumbuh pesat.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK, di daerah Jawa Barat hingga Jawa Timur, kemudian Bali dan Medan terdapat perusahaan-perusahaan Fintech yang kreatif dan potensial.
Baca Juga: Ini Ungkapan Menkominfo Mengenai Popularitas Fintech di Tengah Masyarakat
“Yang dari Jakarta ini kapitalnya yang besar. Tapi saya dengar dari Surabaya ada yang mau daftar juga,” ungkap Dumoli.
Sumber: Republika.co.id
Mengenai hal tersebut, KoinWorks juga telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan izin usaha.
Sebagai salah satu perusahaan Fintech yang bergerak di peer to peer lending dan sudah aktif beroperasi setahun terakhir, KoinWorks selalu mengikuti perkembangan regulasi dan terus mengembangkan layanan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna.