Membeli rumah secara KPR salah satu cara untuk kamu yang memiliki budget terbatas.
Salah satunya Pinhome yang memberikan layanan pengajuan KPR rumah dengan mudah dan DP yang murah.
Namun ada cara lain untuk mengoptimalkan keuanganmu dalam memberi rumah yaitu dengan cara take over KPR Rumah.
Langkah cerdas ini dapat mengurangi beban pinjaman, memanfaatkan suku bunga yang lebih rendah dan mendapatkan fleksibilitas pembayaran.
Selain itu dengan melakukan take over rumah kamu bisa mengurangi biaya administrasi dan bahkan menghindari biaya notaris serta balik nama.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang manfaat dan persyaratan Take over KPR Rumah, sehingga kamu dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengelola keuangan.
Daftar Isi
Apa Itu Take Over KPR Rumah
Take over KPR merujuk pada proses pengambilalihan pinjaman KPR yang telah ada dari debitur lama ke debitur baru.
Hal ini terjadi ketika seorang pembeli ingin membeli rumah yang sedang dibiayai melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh pemilik sebelumnya.
Dalam proses take over KPR, calon debitur baru harus membuat perjanjian KPR dengan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
Setelah perjanjian tersebut disetujui, debitur baru akan melanjutkan pembayaran pinjaman KPR yang telah ada.
3 Jenis Take Over KPR Rumah
Berikut ini adalah jenis-jenis take over KPR yang perlu diketahui:
Take Over Jual Beli
Sistem take over jual beli adalah sistem dimana para pemohon mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai dilunaskan oleh pemilik sebelumnya dan melanjutkan cicilan tersebut kepada bank dengan tenor baru dan bunga lebih rendah.
Take Over dengan Penambahan Dana
Kamu bisa memindahkan KPR ke bank lain dengan tenor baru, bunga yang lebih rendah, serta kamu juga bisa mengajukan tambahan pinjaman atau pencairan dana
Take Over dengan Pelunasan Lebih Cepat
Kamu bisa memindahkan KPR ke bank lain dengan tenor baru yang lebih pendek serta bunga yang lebih rendah.
4 Keuntungan Take Over KPR Rumah
Ada beberapa keuntungan jika kamu melakukan over kredit rumah. Berikut ini beberapa keuntungannya.
Harga Rumah Lebih Terjangkau
Salah satu keuntungan utama dalam membeli rumah dengan metode over kredit adalah harga yang cenderung lebih terjangkau.
Hal ini disebabkan sebagian besar biaya pembelian rumah telah dibayar oleh pembeli sebelumnya. Kamu dapat memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan harga yang lebih rendah daripada membeli rumah secara baru.
Sertifikat Rumah Langsung Dibalik Nama
Meskipun sertifikat rumah tetap menjadi jaminan bagi bank hingga kredit lunas, kamu dapat melakukan proses balik nama sertifikat rumah sesegera mungkin.
Dengan demikian, kamu memiliki kepastian hukum atas kepemilikan rumah yang dibeli.
Kelanjutan Angsuran atas Nama Sendiri
Keuntungan lainnya adalah kamu dapat melanjutkan pembayaran angsuran KPR atas nama sendiri.
Hal ini memberikan keamanan dan kepastian terhadap transaksi antara kamu dan bank. Selain itu bisa memberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangan pribadi.
Tidak Repot
Metode over kredit umumnya dapat diterapkan pada rumah yang siap huni, bukan rumah dalam proses pembangunan. Keuntungan ini membuat kamu tidak perlu repot mencari referensi rumah lain untuk dibeli, karena rumah yang take over sudah siap untuk ditempati.
Syarat Take Over KPR Rumah
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam melakukan over kredit rumah:
- Menyepakati dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh bank.
- Memiliki pendapatan tetap untuk memastikan kelancaran pembayaran cicilan di masa depan.
- Melakukan pertemuan tatap muka antara debitur lama, debitur baru, dan bank untuk melakukan perjanjian dan kesepakatan.
- Debitur baru harus melengkapi dokumen pribadi seperti KTP, KTP pasangan (jika sudah berkeluarga), Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Keterangan Kerja (khusus karyawan), Akta Nikah, izin praktik (khusus profesional), slip gaji tiga bulan terakhir dan rekening gaji tiga bulan terakhir (khusus karyawan).
- Penjual rumah atau debitur lama harus melengkapi dokumen seperti KTP pribadi, foto copy Perjanjian Kredit, foto copy sertifikat rumah, fotocopy IMB, foto copy Akad pembiayaan, lampiran Outstanding (sisa pinjaman KPR), fotocopy SPPT dan PBB lima tahun terakhir beserta bukti pelunasannya (STTS), bukti pembayaran cicilan terakhir penjual, serta buku tabungan asli yang akan digunakan sebagai pembayaran cicilan.
Cara Take Over KPR Rumah
Ada beberapa proses yang harus kamu lakukan dalam pengajuan KPR Rumah dengan sistem take over. Berikut cara atau prosesnya.
Mengajukan Permohonan Take Over ke Bank
Kamu perlu mengajukan permohonan take over KPR ke bank yang sedang membiayai rumah yang ingin di take over.
Bank akan meminta kamu untuk mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta, seperti identitas diri, bukti penghasilan, dan sebagainya.
Proses Persetujuan Bank
Bank akan melakukan proses evaluasi terhadap permohonan yang kamu buat, termasuk pengecekan kelayakan kredit dan pengajuan nilai rumah yang akan diambil alih.
Jika bank menyetujui, mereka akan mengirimkan konfirmasi resmi dari bank mengenai take over KPR.
Penyelesaian Administrasi
Selanjutnya, kamu perlu menyelesaikan administrasi dan proses pengalihan kepemilikan rumah, seperti membuat akta jual beli di hadapan notaris dan mengurus perubahan sertifikat atas nama kamu sendiri.
Melanjutkan Pembayaran KPR
Setelah semua proses selesai, kamu akan menjadi debitur baru dalam KPR rumah tersebut. Kamu akan melanjutkan pembayaran cicilan untuk rumah tersebut.
Biaya Take Over KPR Rumah
Biaya take over KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti bank yang bersangkutan, nilai sisa kredit yang akan diambil alih, suku bunga yang berlaku, dan biaya administrasi lainnya.
Berikut adalah beberapa biaya umum yang terkait dengan proses take over KPR di Indonesia:
Penalti
Ketika kamu memutuskan untuk memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain, dalam beberapa kasus mungkin akan dikenakan penalti. Selain itu penalti biasanya berlaku jika kredit dilunasi sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian KPR.
Besaran penalti dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bank yang memberikan kredit.
Umumnya, penalti tersebut dinyatakan dalam persentase tertentu dari pokok cicilan KPR yang belum dilunasi. Sebagai contoh, jika besaran penalti adalah 2-3% dari pokok cicilan KPR, dan jumlah KPR yang diambil adalah Rp200 juta, maka penalti yang mungkin dikenakan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Biaya Penilaian Properti
Biaya penilaian properti atau appraisal akan dibebankan pada debitur untuk membayar jasa penilaian properti (appraisal) yang dilakukan oleh pihak independen.
Biaya appraisal memang dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk kompleksitas penilaian properti, lokasi geografis, dan kebijakan bank atau lembaga keuangan yang terlibat. Rentang biayanya sekitar Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
Biaya Administrasi
Biaya admin adalah biaya yang dibebankan kepada debitur untuk membayar pengurusan dokumen dan proses pengajuan kredit rumah.
Biaya ini mencakup biaya administrasi yang terkait dengan persiapan dokumen kredit, verifikasi data, dan pemrosesan pengajuan.
Besaran biaya admin juga bervariasi tergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan, dan dapat berkisar antara sekitar Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya yang digunakan untuk membiayai berbagai keperluan dalam proses pemberian pinjaman.
Biaya ini dapat mencakup berbagai hal seperti komisi marketing, fotokopi berkas legal, biaya pengecekan, dan biaya administrasi lainnya.
Besaran biaya provisi biasanya dinyatakan dalam persentase dari total nilai pokok kredit dan dapat bervariasi antara 1 hingga 3 persen, tergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan yang terlibat.
Biaya Notaris
Peran notaris dalam proses kredit rumah sangat penting, terutama dalam pembuatan akta kredit, pengecekan sertifikat, validasi pajak, dan urusan legalitas lainnya.
Biaya notaris telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, Pasal 36.
- Jika nilai objek transaksi sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), maka honorarium yang berhak diterima oleh notaris adalah sebesar 2,5% dari nilai objek.
- Jika nilai objek transaksi berkisar antara Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka honorarium yang diterima oleh notaris tidak melebihi 1,5% dari nilai objek.
- Jika nilai objek transaksi berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka notaris akan menerima honorarium sebesar 1% dari nilai objek.
Biaya Asuransi
Bank mungkin mewajibkan kamu untuk mengambil asuransi rumah atau asuransi jiwa sebagai syarat untuk take over KPR.
Biaya asuransi ini akan ditentukan oleh besaran premi yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi.
Pajak
Pajak akan dikenakan baik pada penjual maupun pembeli dalam transaksi jual beli rumah. Pada pembeli, pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nilai jual rumah. Sedangkan pada penjual, pajak yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari harga rumah.
Meskipun ada biaya tambahan, take over KPR dapat menjadi pilihan yang menguntungkan jika ingin membeli rumah dengan lebih efisien dan menghemat hingga ratusan juta.
Namun, sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan bank atau lembaga keuangan terkait agar kamu bisa mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai persyaratan, proses, dan risiko yang terkait dengan take over KPR rumah.