Halo sobat KoinWorks! Kembali lagi dengan kami di KoinPedia Wealth 3 Maret 2023.
Kali ini kami akan membahas tentang pajak P2P Lending, lengkap dengan cara melaporkannya.
Namun, sebelumnya sudahkah kamu mendengar tentang apa itu pajak P2P Lending?
Secara garis besar, pajak P2P Lending adalah pajak yang dipotong dari keuntungan investasi berupa bunga yang didapatkan oleh lender.
Hal ini menjadikan pajak P2P Lending sebagai salah satu potongan pajak yang dikenakan kepada penghasilan atas imbal hasil.
Bedanya dengan pajak pribadi, pajak P2P Lending dibayarkan di muka atau prepaid tax.
Hal tersebut membuat pajak ini diperlakukan sebagai kredit pajak bagi lender dalam perhitungan pajak akhir tahun di SPT Tahunan Pribadi masing-masing lender.
Dalam hal ini, setiap lender di P2P akan mendapatkan keuntungan atau penghasilan tambahan berupa bunga pinjaman.
Nah, cara perhitungan dan melaporkannya pun berbeda jika dibandingkan dengan pajak pribadi.
Yuk, cari tahu bagaimana caranya dengan menyimak penjelasan detail melalui ulasan pada button di bawah ini!
Nah, itu dia ulasan tentang pajak P2P Lending beserta cara lapornya.
Semoga bermanfaat dan memacu kamu dalam berinvestasi, ya!
Nantikan juga KoinPedia Wealth edisi selanjutnya.