Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Berikut Rinciannya

kenaikan UMP 2023

Pemerintah secara resmi mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Kira-kira berapa kenaikan UMP 2024 di provinsi kamu?

Penetapan UMP 2024 dilakukan berdasarkan PP No 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 merupakan bentuk apresiasi terhadap para pekerja.

Kenaikan antara satu provinsi dengan provinsi lainnya pun berbeda, mulai dari yang terendah 1,19  persen hingga yang tertinggi 7,5 persen. 

Bagaimana bisa?

Ya, sebab, dalam penetapan upah minimum terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan, seperti tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan di tiap-tiap perusahaan yang tentu kondisinya berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. 

Ingin tahu berapa kenaikan UMP 2024 di provinsimu? Simak info di bawah ini, ya!


Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Provinsi 

Pulau Sumatera

Saat ini, terdapat 10 provinsi di Pulau Sumatera. Terkait rincian kenaikan UMP dari masing-masing provinsi di Pulau Sumatera, simak rinciannya di bawah ini.

  • Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: naik 1,38 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp3.413.000  menjadi Rp3.460.672
  • Provinsi Sumatera Utara: naik 3,67 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
  • Provinsi Sumatera Selatan: naik 1,55 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
  • Provinsi Sumatera Barat: naik 2,74 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
  • Provinsi Bengkulu: naik 3,38 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
  • Provinsi Riau: naik 3,2 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp3.191.662 menjadi Rp.3.294.625
  • Provinsi Kepulauan Riau: naik 3,76 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492
  • Provinsi Jambi: naik 3,2 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp.2.943.000 menjadi Rp3.037.121
  • Provinsi Lampung: naik 3,16 dari UMP 2023, yaitu dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
  • Provinsi Bangka Belitung: naik 4,04 persen dari UMP 2023, yaitu dari Rp3.498.479. menjadi Rp3.640.000

Pulau Jawa

Terdapat enam provinsi di Pulau Jawa. Sementara untuk kenaikan UMP 2023-nya bisa kamu simak melalui rincian di bawah ini.

  • Provinsi Banten: naik 2,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.661.280 menjadi Rp.2.727.812
  • Provinsi DKI Jakarta: naik 3,8 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
  • Provinsi Jawa Barat: naik 3,57 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
  • Provinsi Jawa Tengah: naik 4,02 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp1.958.169. menjadi Rp2.036.947
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: naik 7,27 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp1.981.782. menjadi Rp2.036.947
  • Provinsi Jawa Timur: naik 6,13 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.040.244. menjadi Rp2.165.244

Pulau Kalimantan

Pulau Kalimantan terbagi menjadi lima provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, untuk kenaikan UMP 2024 dari masing-masing provinsi bisa kamu cek pada informasi di bawah ini. 

  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 (Belum Ada Kenaikkan)
  • Provinsi Kalimantan Barat: naik 3,6 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.608.601 menjadi 2.702.616
  • Provinsi Kalimantan Timur: naik 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.201.396. menjadi Rp.3.360.858
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (Belum Ada Kenaikkan)
  • Provinsi Kalimantan Selatan: naik 4,22 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.149.977 menjadi Rp.3.282.812


Pulau Bali

Pulau yang terkenal dengan pariwisatanya yang indah ini terbagi menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Penasaran berapa kenaikan UMP masing-masing provinsi di Pulau Bali? Simak rinciannya. 

  • Provinsi Bali: naik 3,68 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: naik 2,96 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.123.994 menjadi 2.186.826 
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: naik 3,06 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.371.407 menjadi Rp.2.444.067

Pulau Sulawesi

Letaknya yang berada pada pesisir pantai yang indah serta daerah pegunungan yang menawan menjadi kekhasan tersendiri bagi Pulau Sulawesi.

Terdapat enam provinsi, cari tahu berapa kenaikan UMP dari masing-masing provinsinya, yuk!

  • Provinsi Sulawesi Barat: naik 1,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.871.794 menjadi Rp.2.914.958
  • Provinsi Sulawesi Tengah: naik 5,28 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.599.546 menjadi Rp.2.736.698
  • Provinsi Sulawesi Utara: naik 1,67 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.485.000 menjadi Rp.3.545.000
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: naik 4,6 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.758.948 menjadi Rp.2.885.964
  • Provinsi Sulawesi Selatan: naik 1,45 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.385.145 menjadi Rp.3.434.298
  • Provinsi Gorontalo: naik 1,19 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.989.350 menjadi Rp.3.025.100

Pulau Papua dan Maluku

Ngomongin tentang Pulau Papua, tahukah kamu? 

Pada 30 Juni 2022 lalu, DPR RI telah mengesahkan tiga wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. 

Kemudian, 17 November 2022 pemerintah kembali mengesahkan penetapan Provinsi Papua Barat Daya menjadi salah satu provinsi baru di Pulau Papua. Dengan begitu, Pulau Papua terbagi menjadi enam provinsi.

Sementara itu, Kepulauan Maluku terbagi menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Maluku dan Maluku Utara. 

Ingin tahu berapa kenaikan UMP masing-masing provinsi? Berikut rinciannya. 

  • Provinsi Papua Barat: naik dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
  • Provinsi Papua: Rp3.864.696 (Belum Ada Kenaikkan)
  • Provinsi Papua Tengah: naik 4,13 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.864.700  menjadi Rp4.024.270
  • Provinsi Papua Pegunungan: belum menetapkan UMP 2024.
  • Provinsi Papua Selatan: belum menetapkan UMP 2024.
  • Provinsi Papua Barat Daya: belum menetapkan UMP 2024.
  • Provinsi Maluku Utara: naik 7, 5 dari UMP tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.976.720 menjadi Rp.3.200.000
  • Provinsi Maluku: Rp2.812.827 (Belum Ada Kenaikkan)

Mengapa provinsi hasil pemekaran belum menetapkan UMP?

Sebab, merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 11 menyebutkan bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum Provinsi induk.


Naiknya Upah Minimum Provinsi bukan berarti gaya hidup ikut naik, ya, Sobat KoinWorks! Mending selisih kenaikan ini kamu pakai untuk melakukan pendanaan di KoinP2P!

Mulai dari Rp100 ribu aja kamu sudah bisa melakukan pendanaan dengan imbal hasil hingga 18% per tahun, lho!

Yuk, gabung KoinP2P!

Kunjungi KoinP2P!

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.