Memahami Fungsi dan Penggunaan Alat Bayar Cek

Fungsi dan Penggunaan Alat Bayar Cek

Untuk transaksi, beberapa pihak lebih sering menggunakan cek. Cek adalah alat bayar yang lebih memudahkan.

Kamu cukup tulis nominal transaksi dan tidak perlu lagi bawa uang banyak. Walaupun sering digunakan, banyak orang masih tidak tahu tentang fungsi dan cara penggunaanya. Mari bahas lebih dalam tentang cek.

Apa itu Cek?

Cek secara umum adalah alat bayar berupa surat. Bentuk surat ini sudah di standar dan biasanya dikeluarkan oleh bank.

Bank hanya memberikan cek kepada nasabah yang membutuhkan permintaan penarikan uang dengan jumlah besar.

Jumlah yang yang bisa ditarik akan ditentukan berdasarkan tulisan nominal di dalam cek. Untuk penggunaan, nasabah biasanya harus membuat rekening giro terlebih dahulu di bank tersebut.

Beberapa bank juga memiliki syarat berbeda, tapi rata – rata sudah bisa pakai cek hanya dengan akun giro tersebut.

Cek merupakan surat yang sering digunakan untuk perantara transaksi. Karena uang yang berpindah bisa banyak, orang tentu takut membawanya. Daripada bawa koper uang, penggunaan satu lembar cek jauh lebih mudah.

Baca Juga: 8 Cara dan Alat Pembayaran Internasional

Dasar Hukum dan Aturan Pembuatan Cek

Peraturan tentang cek di Indonesia dapat kamu temukan pada Pasal 178 sampai 229 KUH Dagang.

Selain itu, aturan soal cek juga ada di Surat Edaran Bank Indonesia. Di dalamnya, Kamu akan temukan penjelasan detail yang lebih rinci soal ini.

Dalam Pasal 178 KUH Dagang, dijelaskan bahwa cek harus memiliki syarat dan format tertentu. Berikut adalah persyaratan dan format yang harus diikuti cek agar legal digunakan:

  • Nama ‘cek’ harus tertera pada surat dengan ukuran besar dan dalam bentuk teks.
  • Ada keterangan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pihak yang membayar (menarik) harus tertera.
  • Menunjukan tempat pembayaran akan dilakukan.
  • Menyebutkan tanggal dan tempat cek ditarik harus jelas.
  • Terdapat tanda tangan pihak yang mengeluarkan cek (penarik)

Selama memenuhi hal di atas, Cek akan diakui legalitasnya dan akan diproses lancar oleh bank. Jadi Kamu yang ingin buat cek, harus meneliti semua kriteria di atas agar tidak ada yang kurang.

Baca Juga: Mengenal Platform Pembayaran e-Payment

Hal yang harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Cek

Dari informasi aturan di atas, Kamu sekarang tahu bagaimana cara membuat cek. Tapi di sisi lain, memakai cek tetap tidak boleh sembarangan. Sekalipun tahu cara membuatnya, Kamu juga harus perhatikan hal penting berikut ini:

Pastikan Saldo Tersedia

Sebagai pembuat cek, kamu harus selalu sedia saldo yang digunakan dalam cek. Jangan sampai Kamu menuliskan besaran yang tidak bisa Kamu bayarkan. Hal seperti ini tergolong penipuan dan bisa dipidanakan.

Ketahui Waktu Kadaluarsa

Kadaluarsa cek biasanya dihitung setelah 6 bulan dari tanggal berakhirnya penawaran. Tenggang waktu yang biasanya digunakan sebagai batasan umum kadaluarsa adalah 70 hari sejak waktu dan tanggal penarikan.

Kejelasan Tanda Tangan

Pastikan pembuat cek membuat tanda tangan yang jelas. Setiap coretan yang ada pada lembar cek harus terkena tanda tangan pemilik rekening.

Pastikan ukuran tanda tangan besar dan memang tampak asil. Jangan sampai cek dicurigai sebagai rekayasa dokumen semata.

Jangan Sampai Ada Salah Nominal

Dalam cek, kamu akan diminta mengisi nominal dan menuliskannya dengan huruf. Jika ada kesalahan menulis angka, referensi pertama adalah huruf yang ditulis.

Jangan sampai Kamu tulis angka dan tidak sertakan nominal dalam kata – kata. Jika tidak ada kata – kata, akan merugikan jika kamu salah dalam nominal.

Baca Juga: Cara Membuat Paypal dan Menggunakannya untuk Transaksi

Berbagai Jenis Cek

Kamu yang ingin membuat cek, tentu harus tahu juga jenis – jenisnya. Mari bahas bersama berbagai jenis cek yang sering ditemui berikut ini:

Cek Atas Nama

Cek ini diterbitkan atas nama individu atau badan hukum. Cek ini biasanya menggunakan identitas yang tertera jelas di atas cek sebagai petunjuknya.

Jika merupakan badan hukum, pihak yang bertanda tangan akan menjadi wali. Di dalamnya bisa tertulis bayar pihak tertentu sebesar sekian. Biasanya ada juga identitas pembawa di dalam cek tersebut.

Cek Atas Unjuk

Cek ini tidak memiliki identitas tertentu sebagai penukar. Jadi siapa saja bisa menggunakan cek ini untuk ditukarkan di bank.

Selama tanda tangan dan identitas pembuat cek valid, dokumen uang ini bisa dicairkan secara legal.

Cek Silang

Cek silang ini dikenal juga dengan nama cross cheque. Perbedaan cek ini dengan yang standar adalah adanya dua tanda silang di pojok kiri.

Penggunaan cek ini adalah memindah uang dalam bentuk tunai menjadi non tunai dalam dokumen pembukuan.

Cek Belum Jatuh Tempo

Jenis cek ini disebut juga dengan cek mundur. Biasanya cek ini dibuat dengan tanggal tertentu untuk bisa mencairkannya.

Tanggal penarikan biasanya ditentukan oleh pihak pemberi dan penerima cek. Hal ini sering dilakukan jika pembuat cek tidak memiliki saldo cukup untuk membayarkan jumlah yang ada di cek tersebut.

Cek Kosong

Cek yang tidak bisa ditukarkan karena saldo pihak pembuat tidak cukup untuk bayarkan besaran di cek. Saat ini terjadi, pihak penarik bisa mengajukan kasus perdata ke pengadilan soal cek ini.

Baca Juga: Kode OTP, Karakteristik dan Pentingnya Dalam Transaksi

Cara Mencairkan Cek Menggunakan Jasa Bank

Setelah tahu cara membuat berbagai cek, sekarang waktunya membahas cara mencairkan cek. Kamu bisa melakukan pencairan di bank, tapi caranya ada beberapa jenis yang berbeda. Mari bahas tiap cara tersebut di sini!

Pencairan Lewat Teller Bank

Untuk metode yang paling umum digunakan, kamu cukup datangi bank secara langsung. Jika datang ke bank dan menunjukan cek pada teller, proses verifikasi dan transfer akan jauh lebih mudah. Saat datang ke bank, pastikan bawa cek, dokumen verifikasi rekening dan surat identitas.

Sebaiknya, kamu tidak menandatangani cek sebelum proses penarikan. Akan lebih baik jika melakukan pencairan di depan teller dan tanda tangan di situ. Melakukan hal ini jauh lebih baik karena pihak teller akan langsung percaya.

Setor Cek Lewat ATM

Cara yang satu ini terkenal praktis karena hanya melibatkan mesin ATM. Tapi untuk bisa menggunakan cara ini, pastikan menggunakan ATM dengan tempat setor cek. Mesin seperti ini biasanya ada di cabang bank besar ataupun dekat area perkantoran.

Untuk proses setor cek, ikuti langkah berikut ini:

  • Masukan kartu debit kamu ke ATM
  • Masukan PIN hingga ada pilihan menu yang muncul.
  • Cari pilihan “Setor Cek” pada menu ATM.
  • Masukan cek ke dalam tempat yang sudah disediakan.
  • Konfirmasi jumlah pada cek yang masuk.

Untuk konfirmasi jumlah pada cek prosesnya bisa makan waktu. Biasanya proses konfirmasi uang cek masuk rekening akan butuh 3 sampai 4 hari kerja. Setelah uang masuk rekening kamu, barulah kamu bisa tarik uang dalam bentuk cash.

Menggunakan Aplikasi

Metode ini tergolong baru dan lebih populer di luar negeri. Perusahaan perbankan seperti Chase dan Bank Amerika gunakan ini untuk mengizinkan penyetor cek kemudahan akses.

Untuk melakukan ini, kamu harus mengunduh aplikasi bank dan mengambil foto detail depan dan belakang cek. Pihak bank akan konfirmasi menggunakan informasi tersebut.

Proses konfirmasi biasanya memakan 1 hari minimal. Jika konfirmasi sudah selesai, kamu akan diberi notifikasi tentang pencairan cek.

Uang yang didapat dari cek akan langsung masuk ke tabungan kamu. Jika sudah begitu, kamu cukup datang ke ATM untuk menarik uang cash tersebut. Sekian bahasan tentang fungsi dan penggunaan cek, semoga bermanfaat.

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.