Setiap pegawai atau karyawan sejatinya wajib mendapatkan sejumlah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang atau yang disebut natura.
Fasilitas ini kemudian dikenakan pajak sehingga disebut pajak natura.
Natura adalah bentuk fasilitas berbentuk barang atau kenikmatan yang diberikan dari perusahaan kepada pegawai yang dipekerjakan.
Fasilitas ini diterima oleh pekerja yang kemudian dikenakan pajak sehingga disebut sebagai natura pajak.
Daftar Isi
Apa Itu Pajak Natura?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang dan terkait tentang pembayaran.
Sedangkan secara definisi, pajak ini adalah pungutan atas suatu barang, fasilitas, atau kenikmatan yang diterima setiap pegawai dari perusahaan.
Adapun fasilitas yang disediakan merupakan fringe benefit, yaitu berupa kompensasi yang diberikan dari perusahaan dan diterima oleh karyawan dalam bentuk non uang.
Dasar Hukum
Bagi pemilik usaha atau karyawan yang mendapatkan fasilitas barang dari perusahaan maka wajib memahami aturan tentang pajak natura.
Adapun dasar hukum tentang pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan Ketentuan
Terdapat penjelasan lebih lengkap tentang bagaimana ketentuan dari perpajakan natura. Berikut adalah lengkapnya:
Objek Pajak
Pembahasan tentang fasilitas barang ini merupakan bentuk objek dan termasuk dari jenis pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut disebut bahwa suatu penghasilan merupakan objek pajak.
Dalam hal ini, penghasilan menjadi bagian dari objek pajak yang diterima oleh Wajib Pajak baik dari warga Indonesia maupun warga asing.
Penghasilan ini bisa dipakai atau dikonsumsi untuk menambah manfaat kekayaan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Adapun bentuk penghasilan objek pajak ini termasuk:
- Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima
- Upah, honorarium, atau gaji
- Bonus atau tunjangan
- Uang pensiun
- Imbalan bentuk lain termasuk natura
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa objek pajak penghasilan ini bukan hanya dari pendapatan gaji setiap bulan saja, melainkan dapat berupa barang, kenikmatan, serta fasilitas yang diberikan kepada karyawan dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Hal ini diperjelas kembali berdasarkan pasal 23 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022. Maksud dari ‘imbalan dalam bentuk natura’ adalah jenis imbalan non-uang yang berbentuk barang.
Kriteria Pajak
Kriteria pajak ini bisa ditentukan berdasarkan objek natura yang diberikan dari perusahaan adalah seperti berikut:
- Mempunyai suatu batasan nilai
- Mempunyai pertimbangan jenis atau nilai penggantian imbalan
- Lokasi perusahaan mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang mempunyai potensi layak untuk berkembang, meski keadaan prasarana ekonominya masih kurang memadai.
Misalnya seperti transportasi umum yang masih sulit dijangkau baik melalui udara, darat, dan laut.
Objek yang Dikecualikan
Pajak satu ini juga memiliki ketentuan objek pajak yang dikecualikan.
Hal ini dikarenakan jenis natura yang diberikan perusahaan kepada karyawan tidak semua masuk bagian dari objek pajak penghasilan.
Adapun objek fasilitas yang tidak dikenakan kontribusi wajib natura di antaranya adalah:
- Makanan, minuman, atau bahan-bahannya yang dibagikan ke seluruh karyawan
- Natura karena penugasan yang diterima oleh karyawan di suatu daerah tertentu
- Natura karena kewajiban dalam pelaksanaan kerja, seperti menggunakan seragam atau inventaris perusahaan
- Natura yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa
- Dan lain-lain
Ketentuan Pengenaan Pajak
Aturan mengenai pengenaan kontribusi wajib natura merujuk pada pasal 73 PP Nomor 55 Tahun 2022. Adapun ketentuan yang berlaku dijelaskan sebagai berikut:
- Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
Ketentuan Perhitungan Pajak
Ketentuan perhitungan kontribusi wajib natura juga sudah diatur berdasarkan perhitungan PPh pasal 21, yakni penghasilan pribadi dimasukkan ke dalam bruto karyawan.
Kemudian, penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menjadi Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak kemudian dikali tarif yang sudah dinaikan pada pajak progresif Pph pasal 12 yang sudah dinaikkan tarif atau penghasilan yang diatur melalui regulasi PPh pribadi dalam UU HPP.
Adapun besaran tarif progresif UU HPP yaitu yakni 5% atau sebesar Rp60 juta dalam setahun.
Batas penghasilannya ini diatur pada PPh 21 dalam UU HP naik Rp10 juta yang sebelumnya yakni Rp50 juta.
Itu dia penjelasan mengenai tentang pajak natura yang setidaknya wajib dipahami oleh karyawan maupun pemilik perusahaan.
Dengan memahami pajak ini, setidaknya Wajib Pajak mengetahui apa saja aturan dasar yang ditentukan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku saat ini.