Usaha atau bisnis telah menjadi bagian dari kehidupan manusia dan tidak dapat dipisahkan. Selain itu semua pelaku bisnis baik usaha kecil, menengah maupun besar pasti sangat identik dengan sebuah istilah yang disebut kredit mikro. Memang istilah ini sangat erat dengan pengetian usah mikro itu sendiri. Secara umum, definisinya telah dicetuskan dari pertemuan yang digelar di Washington DC pada tanggal 2 hingga 4 Februari 1997 yang bertajuk The World Summit in Microcredit. Dalam pertemuan itu telah diputuskan jika micro credit berarti sebuah program yang memberikan pinjaman dengan jumlah kecil dan ditujukan khususnya untuk golongan masyarakat kelas menengah ke bawah demi meneruskan kegiatan usahanya untuk meningkatkan pendapatan, pemberian kredit demi mengurus keluarga dan dirinya sendiri.
Sementara menurut Grameen Banking di tahun 2003 menyebutkan jika definis dari mikro kredit tersebut adalah sebuah pengembangan kredit atau pinjaman dalam jumlah yang kecil dan ditujukan untuk para pengusaha yang tergolong dalam kualifikasi rendah demi mampu mengakses pinjaman dari bank tradisional. Di tahun 1999, Calmeadow menyebutkan definisi istilah ini yaitu arisan pinjaman dana berupa modal guna mendukung para pengusaha kecil dalam melakukan aktivitas khususnya adanya alternatif berupa jaminan kolateral dan sistem monitoring dalam pengembaliannya. Sebenarnya pinjaman ini diberikan guna melayani modal kerja sehari-hari, modal awal dalam memulai sebuah usaha, ataupun modal investasi guna membeli aset yang tidak bergerak.
Intinya adalah kredit usaha mikro untuk kecil dan menengah merupakan suatu pinjaman dari kreditur menuju debitur yang telah memenuhi kriteria sekaligus kualifikasi usaha mikro yang telah diatur oleh undang-undang nomor 20 di tahun 2008 mengenai UMKM dan menurut undang-undang tersebut, UMKM adalah usaha yang produktif dan telah memenuhi kriteria usaha dengan adanya sebuah batasan tertentu baik dalam kekayaan bersih maupun hasil penjualan tahunan. Plafon dari mikro kredit sendiri bisa mencapai maksimum Rp 50 juta dan mikro kecil bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta hanya dengan maksimum dana Rp 500 juta sementara jika usaha menengah mampu mencapai batas maksimal Rp 5 miliar. Sebenarnya hal ini sesuai dengan kebijakan lembaga keuangan yang dipilih oleh pengusaha untuk menaungi mereka dalam melakukan sebuah usaha.
Sebenarnya tergantung jenis bisnis yang digeluti pula karena jenis bisnis pun bermacam-macam. Ada bisnis yang menggunakan sistem membangun dari nol dimana segala sesuatunya dipersiapkan sendiri hingga nantinya menjadi lebih besar dan siap untuk terjun ke dalamnya. Jika demikian, maka modal Rp 50 juta mungkin cukup untuk membangun semuanya dari awal termasuk juga mengurus perijinana usaha sesuai dengan jenis bisnis yang digeluti. Apabila bisnisnya adalah makanan, maka pengurusan ijin harus menyertakan sertifikat halal dari MUI dan juga dinas kesehatan. Jika konveksi, maka bisnis tersebut berkaitan dengan perijinan mesin-mesin pembuatnya maupun juga ijin untuk mendirikan bangunan. Namun bila jenis bisnis Anda adalah franchise, maka modal maksimal Rp 50 juta pun sepertinya bisa cukup dan bisa juga tidak tergantung pilihan franchisenya.
Jika memilih franchise yang sangat besar, mungkin ratusan juta akan cukup untuk membangun duplikasi bisnis itu. Akan tetapi jika bisnis franchise masih tergolong menengah, maka tak ada salahnya jika menggunakan dana terkecil yang diberikan oleh pihak bank sehingga Anda mampu mengangsurnya setiap bulan. Kekayaan bersih yang disebutkan dalam undang-undang kredit itu belum termasuk tanah serta bangunan dari tempat usahanya namun murni berasala dari kegiatan penjualan yang tealh dilakukan. Micro credit juga memiliki jenis beragam seperti usaha kecil. Yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha produktif ekonomi yang dilakukan baik oleh perorangan maupun badan usaha tetapi tidak termasuk anak perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau dikategorikan mempunyai penjualan tahunan yang lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5.
Dengan mengetahui pengertian kredit mikro baik menurut undang-undang perekonomian maupun juga para ahli, diharapkan Anda memiliki sebuah inspirasi untuk menentukan jumlah sebenarnya dari modal yang Anda butuhkan guna terlaksananya sebuah usaha yang akan atau telah dijalankan.