Nama Produk |
Loan Protection |
Nama Produk Asuransi |
Accident and Sickness Guard |
Penanggung |
PT Chubb General Insurance Indonesia (sebagai Ketua) menjamin manfaat-manfaat selain Kematian akibat Penyakit PT Chubb Life Insurance Indonesia (sebagai Anggota) hanya menjamin manfaat Kematian akibat Penyakit |
Tertanggung |
Seorang nasabah dari Pemegang Polis (disebut “Peminjam”) yang pengajuan pinjamannya melalui Platform Pemegang Polis telah disetujui oleh Pemegang Polis, dan telah memenuhi persyaratan kelayakan Polis dan yang namanya tercantum sebagai Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada Peminjam tersebut. |
Pertanggungan |
Manfaat-Manfaat |
Uang Pertanggungan |
3.1 Kematian akibat Penyakit
Apabila Tertanggung menderita suatu Penyakit yang menyebabkan meninggal dunia selama Periode Asuransi, Chubb General, atas nama Chubb Life, akan membayar kepada Pemegang Polis atau penerima manfaat dari Tertanggung sejumlah Manfaat yang relevan sebagaimana ditetapkan dalam Ikhtisar Polis, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis ini. |
Jumlah Pinjaman
|
3.2 Kematian Akibat Kecelakaan
Apabila selama Periode Asuransi, Tertanggung menderita Cedera Tubuh yang menyebabkan meninggal dunia dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari berturut-turut sejak tanggal terjadinya Kecelakaan, Chubb General akan membayar kepada Pemegang Polis atau penerima manfaat dari Tertanggung sejumlah Manfaat yang relevan sebagaimana ditetapkan dalam Tabel Manfaat yang harus dipahami bersama-sama dengan Ikhtisar Polis, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis ini. |
Jumlah Pinjaman |
3.3 Cacat Tetap |
TIDAK DIJAMIN |
3.4 Cacat Sementara |
TIDAK DIJAMIN |
3.5 Biaya-Biaya Medis |
TIDAK DIJAMIN |
|
|
|
Jumlah Pinjaman |
Maksimal Rp 2.000.000.000,- / Tertanggung |
Periode Asuransi |
Maksimal 24 (dua puluh empat) bulan
Mulai:
tanggal pencairan pinjaman selama Periode Polis Induk sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada setiap Tertanggung.
sampai dengan:
tanggal berakhirnya Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepada setiap Tertanggung atau tanggal berakhirnya pinjaman, mana yang lebih dahulu terjadi. |
Batas Wilayah |
Menjamin 24 (dua puluh empat) jam sehari di seluruh dunia, tunduk pada klausula sanksi berdasarkan Polis Accident and Sickness Guard. |
Pengecualian |
Dinyatakan dalam Ketentuan Polis Accident and Sickness Guard berdasarkan Bagian 4 – Pengecualian-Pengecualian Umum dan bagian khusus lainnya, termasuk pengecualian lain yang dinyatakan dalam Polis. |
Syarat & Ketentuan dari Ketentuan Polis |
- Tertanggung harus
- warga negara Indonesia, dan
- berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pertama kali akan menerima pertanggungan berdasarkan Polis, dan
- dalam keadaan sehat, tidak sedang menderita Penyakit dan/atau Cedera Tubuh (baik disadari atau tidak oleh Tertanggung) dan tidak sedang menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit.
Selain kriteria persyaratan tersebut diatas, terdapat pernyataan Peminjam mengenai kondisi kesehatan Peminjam yang dinyatakan dalam syarat dan ketentuan, sebagai berikut:
Saya menyatakan bahwa saat ini saya tidak dalam keadaan sakit atau tidak berencana mencari atau sedang dalam perawatan medis dan saya secara fisik tidak pernah dalam keadaan tidak mampu melakukan aktivitas normal sehari-hari selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut karena sakit (selain kehamilan).
- Dan syarat dan ketentuan lainnya yang dinyatakan dalam Polis.
|
Definisi |
- Loan Protection adalah produk asuransi yang melindungi Peminjam sejak tanggal pencairan pinjaman sampai dengan tanggal berakhirnya Sertifikat Asuransi yang diterbitkan kepadanya atau tanggal berakhirnya pinjaman, mana yang lebih dahulu terjadi. Jika pinjaman dibatalkan sebelum waktunya, maka pertanggungan akan dihentikan. Produk ini ditanggung oleh Penanggung berdasarkan Polis Accident and Sickness Guard.
- Penanggung atau Chubb berarti PT Chubb General Insurance Indonesia (sebagai Ketua) dan PT Chubb Life Insurance Indonesia (sebagai Anggota).
- Accident and Sickness Guard adalah produk asuransi bersama yang ditanggung oleh PT Chubb General Insurance Indonesia sebagai Ketua) dan PT Chubb Life Insurance Indonesia (sebagai Anggota).
- Klaim adalah permohonan resmi untuk mendapatkan manfaat asuransi yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada PT Chubb General Insurance Indonesia sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Polis.
- Polis adalah ketentuan polis beserta ikhtisar polis / sertifikat asuransi dan dokumen asuransi lainnya, termasuk setiap perubahan atau endorsemennya yang diterbitkan oleh Penanggung dan dikirimkan oleh PT Chubb General Insurance Indonesia kepada Peminjam.
- Pemegang Polis berarti PT Lunaria Annua Teknologi.
|
Umum |
- Loan Protection hanya bisa digunakan oleh Peminjam yang pengajuan pinjamannya melalui Platform Pemegang Polis telah disetujui oleh Pemegang Polis, dan telah memenuhi persyaratan kelayakan Polis.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa Loan Protection disediakan oleh Chubb dan KoinWorks hanya bertindak sebagai penyedia platform digital.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Pemegang Polis / Peminjam terkait pelaksanaan Loan Protection, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Peminjam memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Penanggung.
- Peminjam menyetujui untuk membebaskan KoinWorks dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan Loan Protection termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, KoinWorks menyarankan agar Peminjam membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Platform, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
|
Pengajuan Layanan Loan Protection |
- Dengan terlindungi Loan Protection tersebut, Peminjam menyetujui bahwa KoinWorks dapat memberikan informasi dan/atau data milik Peminjam kepada Chubb guna pelaksanaan Loan Protection dan penerbitan Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, serta data dan informasi terkait lainnya.
- PT Chubb General Insurance Indonesia akan mengirimkan Polis kepada Peminjam sebagai Tertanggung paling lambat 3×24 jam sejak Peminjam menerima pencairan pinjaman setelah pinjaman disetujui melalui Platform. Polis akan dikirimkan kepada alamat email Peminjam yang terdaftar di Platform.
- Polis yang diterbitkan oleh Penanggung mengacu pada ketentuan polis Accident and Sickness Guard.
- Peminjam tidak dapat melakukan pembatalan terhadap Loan Protection untuk pinjaman yang dinyatakan disetujui oleh Platform.
- Peminjam yang dilindungi Loan Protection wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Penanggung.
|
Penggunaan Data |
- Dengan terlindungi Loan Protection, Peminjam memberi wewenang kepada KoinWorks dan Chubb untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan Loan Protection dalam sistem KoinWorks.
- KoinWorks memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus sebagian maupun keseluruhan dari profil Peminjam dan data yang relevan yang dianggap melanggar Ketentuan Situs dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
- Penggunaan data Peminjam sehubungan dengan Loan Protection akan tunduk pada kebijakan privasi KoinWorks.
- Dengan terlindungi Loan Protection, Peminjam dengan ini memberikan persetujuan kepada Chubb dan KoinWorks, termasuk afiliasi dan semua penyedia layanan pihak ketiga terkait mereka untuk mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan dan/atau menyimpan informasi data pribadi Peminjam untuk memproses dan mengelola minat Peminjam dan untuk tujuan yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi Chubb and Kebijakan Privasi KoinWorks
|