Semakin tinggi harga kebutuhan yang tidak dibarengi dengan tambahan pendapatan membuat banyak orang harus berpikir untuk tetap bertahan pada era perekonomian yang sulit ini. Namun ternyata tidak semuanya mampu membuat suatu bisnis maupun investasi dan ingin memperoleh keuntungan dengan cara instan dan cepat. Anda harus waspadai perusahaan jasa pelunasan kartu kredit yang sering Anda lihat melalui iklan di berbagai media termasuk juga dengan media digital.
Modusnya membuat para korban percaya jika Anda tak perlu lagi membayar hutang bank dan semuanya akan lunas dengan mudah. Sudah banyak korban yang tertipu dengan modus penipuan ini karena memang menggiurkan dan hidup Anda sepertinya akan lepas dari beban. Pihak dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berulang kali selalu meminta masyarakat untuk hati-hati dari lembaga keuangan apapun dan peusahaan yang menawarkan hal ini.
Setidaknya hal ini dikatakan dengan jelas oleh bapak Slamet Edi Purnomo yang merupakan Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK bila penawaran seperti itu semakin marak di berbagai daerah dan berbentuk PT yang artinya perusahaan besar sehingga terlihat meyakinkan jika melakukan penipuan.
Beliau menegaskan jika hal tersebut tidak benar karena akan merugikan berbagai pihak mulai masyarakat itu sendiri dan lembaga jasa keuangan. Adanya perusahaan yang menawarkan berbagai macam pelunasan kartu kredit dengan cara mudah sangat tidak sesuai dengan sistem dan mekanisme dari pelunasan kartu kredit yang telah diterapkan oleh pihak bank maupun lembaga keuangan yang lainnya.
Meski terlihat mudah, namun sebenarnya hal itu sangat dilarang dan jika terjadi sesuatu, maka masyarakat akan menyalahkan siapa mengingat pihak OJK berulang-ulang telah mengingatkan.
Oleh sebab itu, OJK sebagai pengawas keuangan yang sah dan terpercaya dari pemerintah berusaha mengajak para pelaku usaha maupun debitur untuk tidak percaya dengan cara instan seperti itu dan mengikuti prosedur yang ada sehingga terhindar dari penipuan.
Bagi debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar hutang, maka sudah seharusnya mereka mengikuti perjanjian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak ketika debitur mengajukan pinjaman pada kreditur. Perusahaan yang menjanjikan tindakan pelunasan kredit akan ditindak secara hukum dan itulah yang akan dilakukan oleh OJK.
Resikonya cukup besar jika mempercayai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelunasan kredit karena uang debitur yang menjadi pertaruhannya. Jika Anda terlanjur percaya, maka hutang masih menumpuk sementara uang Anda telah hilang tak berbekas. Tentunya Anda tidak ingin mengalaminya dan kehilangan aset karena mengalami kredit macet.
Bentuk penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pelunasan kredit terbilang cukup atau bahkan sangat meyakinkan sebab mereka mampu menerbitkan secarik surat jaminan yang berisi pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan secara langsung oleh presiden karena mengatasnamakan pemimpin nomor satu Indonesia tersebut dan didukung dengan berbagai lembaga internasional lainnya sehingga terlihat bonafit, profesional dan terpercaya.
Melihat beberapa perlengkapan berkas yang cukup meyakinkan itu, siapa yang tidak percaya bahkan mereka pun cenderung pasti akan langsung memercayainya begitu melihat presiden ikut ambil alih dalam hal ini. Namun debitur yang cerdas tentu mengetahui atas dasar apakah mereka membebaskan hutang yang Anda miliki.
Selain itu, cara lainnya adalah dengan mengatasnamakan negara maupun lembaga negara tertentu lengkap dengan asas berupa Pancasila dan UUD 1945.
Landasan yang digunakan pun adalah kedaulatan rakyat sehingga seolah-olah negara lah yang akan membayar semua hutang Anda. Tentunya hal ini akan membuat Anda semakin sering menggunakan kartu kredit karena hutang akan lunas dengan mudah.
Debitur yang cerdas pasti mengetahui manakah yang benar dan mana yang salah. Selain itu, modus berikutnya adalah lembaga itu akan mencari korban yang terkena kredit macet dan mereka pun akan menjanjikan jika hutangnya akan selesai dengan adanya jaminan surat berharga milik negara namun pihak debitur nantinya akan diminta untuk menyerahkan uang pendaftaran guna menjadi anggota sebuah badan hukum tertentu dan mengajak debitur untuk mencari debitur-debitur lainnya guna bergabung bersama mereka.
Waspadai perusahaan jasa pelunasan kartu kredit dalam bentuk dan penawaran apapun agar Anda tak akan kehilangan dana sia-sia dan selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.