Optimalisasi Keuangan oleh P2P Fintech Lending

Regulasi Fintech Lending Indonesia - startup fintech

Optimalisasi Keuangan oleh P2P Fintech Lending – Maraknya penggunaan teknologi internet di satu sisi menjadi berkah bagi pelaku industri jasa keuangan.

Hal tersebut juga didorong oleh meningginya tingkat penggunaan smartphone di Tanah Air oleh masyarakat sehingga membuat industri jasa keuangan lewat Fintech mudah memenetrasi.

Tercatat pada tahun 2008 silam, hanya sebesar USD900 juta nilai investasi pada industri startup Fintech di Indonesia. Lima tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 2013, nilai investasi tersebut meningkat pesat menjadi USD3 miliar.

Baca Juga: Mendorong Perekonomian Indonesia dengan P2P Lending

Nilai investasi selanjutnya diprediksi bakal menembus angka USD8 miliar atau sekitar Rp 105,6 triliun pada 2018 menurut perkiraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Hal tersebut tentu saja potensi bagi seluruh pelaku industri startup Fintech di Indonesia untuk terus berkembang, terutama yang bergerak di ranah Peer to Peer Lending (P2P Lending).

OJK bahkan sudah mengeluarkan peraturan Fintech khusus P2P Lending pada akhir tahun 2016 silam, dan sebagai regulator, tentu akan mengoptimalkan pemanfaatan model pembiayaan melalui Fintech karena mampu melengkapi kekosongan yang selama ini belum tersentuh oleh lembaga keuangan konvensional.

Baca Juga: Bank Indonesia Persiapkan Regulatory Sandbox Demi Mendukung Pelaku Fintech

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, keberadaan fintech ini akan melengkapi kebutuhan pembiayaan bagi perusahaan rintisan atau startup sebagai komplemen dari upaya OJK untuk merevitalisasi perusahaan modal ventura.

Selain itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah menambahkan bahwa kewajiban untuk melakukan pendaftaran ke OJK akan membuat semua perusahaan startup Fintech memiliki kualifikasi yang baik dan penyelenggaraannya tidak ala kadarnya saja.

Baca Juga:

Mendorong Perekonomian Indonesia dengan P2P Lending

Pada Peraturan OJK Nomor 77/2016 pasal 7, disebutkan bahwa penyelenggara perusahaan startup P2P Fintech Lending wajib melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.  

Perusahaan P2P Fintech Lending yang terkualifikasi dan bukan abal-abal perlu diwujudkan agar dapat memberikan kepastian stabilitas keuangan, mewujudkan pengamanan data pengguna, dan menjamin perlindungan konsumen.

Baca Juga: Ini 4 Hal Penting dari Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending

Pihak OJK bahkan berupaya untuk menciptakan basis data perusahaan P2P Fintech Lending lewat POJK No. 77/2016 tersebut.

Terkait hal tersebut, KoinWorks menanggapi bahwa POJK No. 77/2016 merupakan hal yang positif karena mendukung pula hadirnya persaingan yang adil di ranah lembaga keuangan di Indonesia.

KoinWorks melalui CEO dan Co-Founder, Benedicto Haryono, menjelaskan bahwa KoinWorks telah membentuk tim internal untuk menindaklanjuti dan mengoordinasikan persiapan dan kemajuan terkait pendaftaran di OJK. Pada minggu pertama Februari mendatang, KoinWorks sudah akan mendaftarkan diri ke OJK.

Pendaftaran sendiri dibuka paling lambat hingga enam bulan setelah diterbitkannya POJK No. 77/2016 pada 29 Desember 2016 silam.

Setelah melakukan pendaftaran, akan diberikan alokasi maksimal satu tahun untuk perizinan. Modal penyelenggara akan naik menjadi Rp2,5 miliar setelah mendapatkan perizinan dan hal tersebut kemudian menjadi domain pengawasan oleh OJK.

Selain itu, pinjaman di P2P Lending dibatasi hingga maksimal sebesar Rp 2 miliar oleh setiap peminjam. Yang boleh memberikan pinjaman hanyalah investor yang tergabung dalam perusahaan P2P Lending tersebut, bukan perusahaan itu sendiri.

Selain itu, Peraturan OJK No. 77/2016 juga memiliki beragam ketentuan untuk meminimalisir risiko kredit dan perlindungan kepentingan pengguna, seperti penyalahgunaan dana dan data nasabah.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang perlindungan kepentingan nasional, seperti kegiatan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta gangguan pada stabilitas sistem keuangan.

Dalam tiga tahun ke depan, pendanaan UMKM di Indonesia lewat internet diprediksi akan tumbuh pesat hingga mencapai 100 juta pengguna. Bagi industri Fintech, perkembangan ini tentu menjanjikan dan sangat potensial bagi perkembangan bisnisnya.

Industri Fintech juga memberikan kesempatan bagi sekitar 110 juta warga yang tidak memiliki rekening bank untuk mengakses layanan dan produk perbankan. OJK berharap agar P2P Fintech Lending dapat membantu pelaku UMKM dalam mengakses keuangan atau pun pendanaan.

Penyelenggara P2P Fintech Lending juga diharapkan mampu memperbaharui keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan UMKM ke berbagai daerah.

Menurut OJK, terdapat sebanyak 51 jumlah startup P2P Fintech Lending di Indonesia pada triwulan I/2016. Pada triwulan IV, jumlah tersebut meningkat jadi 135 startup Fintech.

Menilai dari pertumbuhan pesat dari perusahaan P2P Fintech Lending, POJK No. 77/2016 tentu menjadi penyeimbang regulasi dan menjadi pengikat bagi kualifikasi yang adil.

Adanya POJK ini disambut baik oleh KoinWorks, sebab akan dapat menciptakan kondisi yang sehat dalam industri lembaga keuangan di Indonesia, dan memberikan batasan yang lebih jelas terkait hal-hal operasional.

KoinWorks juga menilai peraturan tersebut sebagai bentuk perlindungan yang dihadirkan pemerintah dalam melindungi konsumen di Indonesia.

KoinWorks menyebut, kehadiran peraturan OJK menyisakan tugas bagi lembaga keuangan seperti KoinWorks sendiri untuk fokus pada proses edukasi untuk masyarakat terkait industri Fintech dan pelaku yang terdapat di dalamnya.

Dengan adanya peraturan regulasi yang jelas, maka pembiayaan oleh Fintech dapat lebih teroptimalisasi dan mampu menumbuhkan kepercayaan diri konsumen dalam mengakses keuangan lewat jasa keuangan digital.

Terutama bagi UMKM yang selama ini belum mampu mengakses keuangan perbankan, dapat semakin berkembang dengan bantuan pendanaan yang didapat dari layanan P2P Fintech Lending secara digital.

Selanjutnya, lewat UMKM yang kini dengan mudah dapat mengakses pendanaan, perekonomian Indonesia pun dapat semakin tumbuh.

Juga, bagi masyarakat luas secara umum, akses yang mudah terhadap keuangan lewat layanan keuangan digital juga akan membantu meningkatkan keuangan inklusif nasional.


Mulai berpendanaan P2P Lending!

Daftar Sekarang


Referensi:
- Okezone
- MetroTV Ne