Tahukah kamu bagaimana cara lapor investasi dividen agar bebas pajak?
Dividen bisa bebas pajak apabila memenuhi syarat dan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2021 dan PMK 18/PMK.03/2021.
Hal ini karena dividen yang kamu investasikan kembali selama 3 tahun akan menjadi penghasilan bukan objek pajak.
Berikut ini tips bagaimana cara lapor investasi dividen agar terbebas dari pajak!
Daftar Isi
Cara Lapor Investasi Dividen agar Bebas Pajak!
Masuk ke Halaman djponline.pajak.go.id
Langkah pertama yaitu kamu harus masuk ke halaman djponline.pajak.go.id dan login ke dalam akun DJP Online kamu menggunakan NPWP dan kata sandi.
Setelah itu, masukkan kode keamanan yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf, kemudian tekan tombol Login.
Wahyuddinrosi.com
Pilih Menu Layanan > eReporting Investasi
Setelah kamu berhasil masuk ke akun DJP Online kamu, langkah selanjutnya yaitu pilih menu Layanan, kemudian pilih menu eReporting Investasi.
Wahyuddinrosi.com
Jika menu eReporting Investasi tersebut tidak muncul, maka kamu bisa memunculkannya dengan klik menu profil, kemudian pilih aktivasi fitur layanan.
Wahyuddinrosi.com
Setelah masuk dalam halaman daftar fitur layanan, centang fitur eReporting Investasi, kemudian klik tombol Ubah Fitur Layanan.
Wahyuddinrosi.com
Website akan mengarahkan kamu kembali ke menu login awal. Lakukan login kembali, lalu pilih menu Layanan, kemudian pilih menu eReporting Investasi.
Wahyuddinrosi.com
Pilih Menu Lapor > Laporan Dividen atau Penghasilan Lain
Setelah berhasil mengakses layanan dan masuk ke dalam dashboard eReporting Investasi, pilih menu Lapor, kemudian buat laporan dengan klik tombol Tambah pada menu Laporan Dividen atau Penghasilan Lain.
Isi formulir data penghasilan dengan mengisi jenis penghasilan, sumber penghasilan, jumlah penghasilan, dan besaran penghasilan yang telah kamu investasikan pada instrumen keuangan berdasarkan PMK No.18/PMK.03/2021.
Setelah kamu mengisi semua data dalam formulir tersebut, klik tombol Tambah.
Bizhare.id
Isi Formulir Laporan Investasi
Setelah kamu mengisi formulir laporan penghasilan lain, kamu bisa buat laporan lain dengan klik tombol Tambah pada menu Laporan Investasi.
Isi formulir laporan investasi dengan melengkapi data investasi yang telah kamu lakukan kembali atas penerimaan penghasilan lain dalam kurun waktu satu tahun.
Jika kamu sudah mengisi semua data dalam formulir tersebut, klik tombol Tambah. Masukkan semua aktivitas investasi kembali yang kamu lakukan.
Setelah itu, konfirmasi semua data yang telah kamu masukkan. Jika sudah benar, klik tombol Submit.
Bizhare.id
Jika penghasilan lain yang kamu dapatkan tersebut kamu gunakan untuk hal lain atau tidak kamu investasikan kembali untuk instrumen keuangan berdasarkan ketentuan PMK No.18/PMK.03/2021.
Maka, kamu wajib membayar pajak penghasilan atau PPh terutang sebesar 10% secara mandiri.
Pembayaran PPh terutang secara mandiri tersebut harus kamu lakukan paling lambat yaitu setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah pembayaran atas penghasilan lain tersebut kamu terima.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak P2P Lending
Instrumen Investasi yang Bisa Kamu Pilih
Jika kamu merupakan wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lain dari dalam maupun luar Negeri, maka kamu bisa mendapatkan pengecualian dari objek pajak penghasilan, jika memenuhi syarat dan ketentuan.
Syaratnya, kamu harus menginvestasikan kembali penghasilan lain yang kamu dapatkan tersebut ke dalam instrumen investasi dalam Negeri dengan ketentuan jangka waktu tertentu.
Berdasarkan PMK No. 18/PMK.03/2021, ada 12 instrumen investasi yang bisa kamu gunakan untuk menginvestasikan penghasilan lain yang kamu dapatkan sebelumnya. Ke-12 instrumen investasi tersebut adalah:
- Obligasi BUMN.
- Sukuk lembaga pembiayaan perintah.
- Obligasi perusahaan swasta.
- Investasi keuangan bank dan bank syariah.
- SBN RI dan SBSN RI.
- Investasi sektor riil prioritas pemerintah.
- Penyertaan modal untuk perusahaan yang sudah berdiri.
- Investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
- Penyertaan modal untuk perusahaan yang baru akan didirikan.
- Kerjasama dengan LPI.
- Penggunaan support kegiatan melalui pinjaman untuk usaha mikro.
- Bentuk investasi sah lainnya yang sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online
Jangka Waktu Investasi Kembali
Jika kamu adalah wajib pajak orang pribadi, maka investasi yang harus kamu lakukan adalah paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tahun periode pajak berakhir.
Sementara itu, jika kamu adalah wajib pajak badan, maka investasi yang harus kamu lakukan adalah paling lambat pada akhir bulan ke-4 setelah tahun periode pajak berakhir.
Lalu, berapa lama jangka waktu investasi yang harus kamu lakukan?
Jangka waktu investasi minimal yang harus kamu penuhi adalah selama 3 tahun periode pajak.
Periode tersebut terhitung sejak tahun pajak penghasilan lain tersebut kamu terima.
Contoh Kasus
Kamu memiliki saham sebesar 90% pada perusahaan Jaya Makmur Tbk.
Pada tahun 2019, perusahaan Jaya Makmur Tbk menyampaikan laba setelah pajak sebesar Rp100.000.000
Pada tanggal 3 November 2020, perusahaan Jaya Makmur Tbk membagikan dividen sebesar 30% dari laba setelah pajak kepada para pemegang saham.
Setelah menerima pembagian dividen tersebut, kamu menginvestasikan kembali penghasilan lain tersebut sebesar Rp27.000.000 di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 10 Maret 2021.
Berdasarkan kasus tersebut, maka penghasilan lain yang kamu terima sebesar Rp27.000.000 tersebut mendapatkan pengecualian dari objek pajak penghasilan.
Namun, kamu harus menjalankan kewajiban penyampaian laporan investasi melalui eReporting sebanyak 3 kali.
Dengan ketentuan waktu paling lambat yaitu setiap tanggal 31 Maret selama 3 tahun, yakni 2021, 2022, dan 2023.
Itulah beberapa tips cara lapor investasi dividen yang tidak kena pajak.
Jika kamu tidak mau membayar pajak penghasilan lain, maka kamu harus menginvestasikan penghasilan lain tersebut untuk instrumen investasi dalam Negeri selama 3 tahun.
Semoga artikel ini bermanfaat!